Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Jual Beli antara Tergugat dengan Turut Tergugat I pada tahun 2004 adalah sah dan patut dilindungi secara hukum atas bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1/NIHI tanggal 21 Januari 1985, Surat Ukur Nomor : 70/1985 Tanggal 16 Januari 1985, seluas 20.000 M2 atas nama LA HIJE yang terletak Dahulu di Desa NIHI, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna sekarang terletak di Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan La Ali
- Sebelah Timur berbatas dengan Sry Ernawati, M.kes
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Asnawir, S.pd
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya
- Menyatakan Jual Beli antara Turut Tergugat I kepada Penggugat dengan Kwitansi Tertanggal 2 Mei 2023 adalah sah dan patut dilindungi secara hukum atas bidang tanah seluas 748 M2 tersebut diperoleh dan bagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 1/NIHI tanggal 21 Januari 1985, Surat Ukur Nomor : 70/1985 Tanggal 16 Januari 1985, seluas 20.000 M2 atas nama LA HIJE yang terletak Dahulu di Desa NIHI, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna sekarang terletak di Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara Berbatas dengan dahulu Lahije sesuai SHM sekarang Latinggasa
- Sebelah Timur berbatas dengan dahulu Lahije sesuai SHM sekarang Latinggasa
- Sebelah Selatan berbatas dengan dahulu Lahije sesuai SHM sekarang Latinggasa
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya
- Menyatakan penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas bidang tanah seluas 748 M2 tersebut diperoleh dan bagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 1/NIHI tanggal 21 Januari 1985, Surat Ukur Nomor : 70/1985 Tanggal 16 Januari 1985, seluas 20.000 M2 atas nama LA HIJE yang terletak Dahulu di Desa NIHI, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna sekarang terletak di Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara Berbatas dengan dahulu Lahije sesuai SHM sekarang Latinggasa
- Sebelah Timur berbatas dengan dahulu Lahije sesuai SHM sekarang Latinggasa
- Sebelah Selatan berbatas dengan dahulu Lahije sesuai SHM sekarang Latinggasa
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Raha
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Subsidier
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |