| Petitum |
PETITUM:
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan gugatan provisi Penggugat ;
- Meletakkan sita jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I yang saat ini dikuasai oleh Tergugat II ;
- Menetapkan untuk menyita dan mengamankan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I agar lebih terjamin keberadaanya ;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak membebankan dan/atau menunda akibat hukum yang timbul jika Tergugat I telah wanprestasi atas perjanjian Kredit Nomor : 062 / ULM-RAHA / PK-MMR / VI / 2015 tertanggal 19 Juni 2015 kepada Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I yang dijadikan agunan oleh Tergugat I sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 yang dahulu atas nama Penggugat saat ini telah menjadi atas nama Tergugat I ;
- Menyatakan peletakkan Sita Conservatoir Beslag atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat II adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan batal perjanjian Kredit Nomor : 062 / ULM-RAHA / PK-MMR / VI / 2015 tertanggal 19 Juni 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menyatakan batal Akta Hibah No.406/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat IV ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang mengambil sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, mengurus Akta Hibah ke Tergugat IV dengan cara memalsukan tanda tangan atau cap jempol Penggugat, sehingga seolah-olah Penggugat menghibahkan tanah atas sertifikat a quo kepada Tergugat I, membalik nama atau mengalihkan hak sertifikat a quo menjadi atas nama Tergugat I dan menjadikan sertifikat a quo sebagai agunan berdasarkan perjanjian Kredit Nomor : 062 / ULM-RAHA / PK-MMR / VI / 2015 tertanggal 19 Juni 2015 dengan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menahan dan menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV membuatkan Akta Hibah No. 406/205 tanggal 11 Juni 2015 atas permohonan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menerbitkan dan/atau mengesahkan peralihan hak kepemilikan sertifikat a quo atas permohonan Tergugat I berdasarkan Akta Hibah No. 406/205 tanggal 11 Juni 2015 menjadi atas nama Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat II untuk mengeluarkan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 yang dahulu atas nama Penggugat saat ini menjadi atas nama Tergugat I kepada Penggugat seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan Tergugat III untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I dan mengembalikan sertifikat a quo menjadi atas nama Penggugat seperti sebelum Tergugat I mengambil sertifikat a quo tanpa seizin Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut ;
- Kerugian Materiil :Keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat apabila sertifikat a quo dimanfaatkan sendiri oleh Penggugat, sebagai modal usaha sendiri maka Penggugat dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
- Kerugian Imateriil :Penggugat terkuras waktu, tenaga dan uang atas persoalan ini dan sangat merasa malu terhadap tindakan Tergugat II yang akan menyita tanah diatas rumah Penggugat , dan rasa malu tersebut Penggugat nilai sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) ;
13. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding,verzet maupun
kasasi ( uitvoerbaar bij vorraad ) oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV;
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini ;
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |