| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat mengambil dan atau menguasai tanah obyek sengketa serta melakukan penebangan pohon Jati, pohon Jambu Mente, pohon Kemiri dan pohon Rombo milik Penggugat diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, dulu masuk Kabupaten Muna namun setelah terjadi pemekaran masuk Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas kurang lebih 3.200 M2 (Panjang kurang lebih 80 meter dan lebar kurang lebih 40 meter) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan kebun La Sea;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Almarhum La Sahe;
- Sebelah Selatan berbatas dengan dulu Tanah La Ode Taiso dan Tanah La Ode Riaga sekarang Jalan Usaha Tani;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah La Taafa;
Adalah sah tanah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil yang dialami Penggugat sejumlah Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat atau sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun tibul verzet atau banding;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono) |