Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Rah 1.Wa Ode Umaya Latief
2.Ahmad Sofian Bahnan Malik
2.La Ode Bensar Latief
3.Achmad Fery Hermanto Fala
4.Wa Ode Zara Septiyufrida
5.Achmad Yani Kalimuddin, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Rah
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wa Ode Umaya Latief
2Ahmad Sofian Bahnan Malik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1asdin suryaWa Ode Umaya Latief
2asdin suryaAhmad Sofian Bahnan Malik
Tergugat
NoNama
1La Ode Bensar Latief
2Achmad Fery Hermanto Fala
3Wa Ode Zara Septiyufrida
4Achmad Yani Kalimuddin, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Ikhsanuddin Saafi, S.H.La Ode Bensar Latief
2La Ode Ikhsanuddin Saafi, S.H.Achmad Fery Hermanto Fala
3La Ode Ikhsanuddin Saafi, S.H.Wa Ode Zara Septiyufrida
4Ardi, S.H.Achmad Yani Kalimuddin, S.H.
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perubahan Nomor 11 tertangal 21 Januari 2016 PT Graha Raditya Realtor tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum, serta seluruh akibat hukumnya harus dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan segala surat-surat, akta-akta terkait perubahan data PT Graha Raditya Realtor berdasarkan Akta Perubahan Nomor 11 tertangal 21 Januari 2016 yang diterbitkan oleh dan untuk atas nama Para Tergugat terkait struktur kepemilikan saham dan susunan Direksi PT Graha Raditya Realtor adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan sah dan mengikat terhadap Akta Notaris Nomor 06 tertanggal 23 Februari 2008 yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU-61994.AH.01.01.Tahun 2008;
  5. Memerintahkan Tergugat-IV untuk mencoret Akta Perubahan Nomor 11 tertangal 21 Januari 2016 dari repertorium serta tidak mempergunakan dan/atau menerbitkan salinannya lagi;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatat pembatalan Akta Perubahan Nomor 11 tertangal 21 Januari 2016 PT Graha Raditya Realtor tersebut pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) AHU Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia dan memulihkan data PT Graha Raditya Realtor pada keadaan semula sesuai Akta Notaris Nomor 06 tertanggal 23 Februari 2008 yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU-61994.AH.01.01.Tahun 2008;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tanpa syarat dan beban apapun;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) per-hari setiap Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (in cracht van gewisjde);
  9. Menghukum Tergugat-IV (Notaris Achmad Yani Kalimuddin, S.H.) untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam pembuatan akta dan memulihkan kerugian hukum Para Penggugat;
  10. Menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini.

Subsidair  :  

 

Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak