| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat perjanjian kesepakatan pembayaran bunga dan pengembalian uang kepada PENGGUGAT oleh TERGUGAT Tanggal 14 Juni 2023 yang di tandatangani bersama adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conser Vatoir Beslag ) atas sertifikat Nomor Sertifikat 00771.Atas Nama. ZAMIATI (TERGUGAT) berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kel.Bangkudu, Kec. Kulissusu, Kab. Buton Utara;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar Rp,100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) secara tunai;
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,
Atau apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (Ex aequo et bono); |