Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3.SAHRIR, S.H., M.H.
4.DEDEN SYAH, S.H.
5.ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
6.AMIRA HASANAH, S.H.
SI MMANG Bin SAHBUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/P.3.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3SAHRIR, S.H., M.H.
4DEDEN SYAH, S.H.
5ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
6AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SI MMANG Bin SAHBUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa SI MMANG Bin SAHBUDIN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di pesisir Desa Tondasi Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat Prov. Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, menyalahgunakan pengangkutan, dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi dan atau Penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa program subsidi LPG tabung 3 Kg merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, yang diberikan dan diawasi oleh pemerintah dalam rangka memastikan kelompok yang rentan secara ekonomi tetap dapat memanfaatkan dan memperoleh bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga dan kegiatan usaha produktif kecil dengan harga yang terjangkau;
  • Berawal pada Hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, Petugas dari Tim Unit Siintelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat Kab. Bombana bahwa banyak tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang dari berasal Bombana diperjual belikan kepada masyarakat Desa. Tondasi Kab. Muna Barat, dari informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan, kemudian saat tiba di pesisir Pantai Desa Tondasi team menemukan Tabung Gas LPG 3 Kg disekitar pesisir Pantai di lahan Kosong dan sebuah kapal jolor fiber, namun Tim belum mengetahui siapa pemilik dari tabung gas tersebut, sambil menunggu pagi kemudian Tim melihat ada mobil Pick Up yang melintas berada di dekat Tabung gas lalu herhenti, Kemudian salah satu anggota Tim menanyakan kepada sopir yang mengendarai mobil tersebut yang diketahui bernama saksi SYUKUR, dan menanyakan siapa pemilik barang tabung gas Elpiji tersebut kemudian dijawab oleh saksi SYUKUR pemiliknya adalah terdakwa SI MMANG Bin SAHBUDIN, selanjutnya saksi SYUKUR dan saksi IRSAN bersama Tim menghitung jumlah tabung gas dan membawa barang bukti tersebut, Setelah itu tim menyampaikan kepada saksi IRSAN untuk menghubungi via telpon terdakwa SI MMANG Bin SAHBUDIN untuk datang ke Kantor Pos Polairud Muna Barat.  Setelah terdakwa SI MMANG Bin SAHBUDIN datang Tim kemudian melakukan introgasi awal terhadap terdakwa SI MMANG Bin SAHBUDIN, dan pada sekitar Pukul 17.00 Wita Tim membawa terdakwa berserta barang buktinya dari Kantor Pos Polairud Muna Barat, menuju Kantor Pos Polairud Bombana untuk dilakukan pemeriksaan Lebih Lanjut;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui terdakwa mendapatkan tabung gas jenis LPG 3 Kg. dengan cara membeli dari masyarakat pengepul/pengumpul dari pengecer yang tinggal di sekitar pangkalan di Desa Lampopala Kab. Bombana, melalui saksi IRSAN  untuk mencari gas LPG tabung 3 Kg dan setelah mendapatkan informasi dari saksi IRSAN bahwa telah ada tabung gas tersebut, terdakwa memanggil saksi IRSAN untuk datang kerumahnya dan memberikan uang, Kemudian saksi IRSAN berangkat menuju ke Kel. Kasipute Kab. Bombana untuk membeli dan mengambil gas LPG tabung 3 Kg dari pengepul/pengumpul, selanjutnya diangkut menggunakan kapal jolor fiber dari Kel. Kasipute Kab.Bombana sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) LPG tabung 3 Kg menuju Desa Tondasi Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat;
  • Bahwa terdakwa SI MMANG Bin SAHBUDIN membeli gas LPG tabung 3 Kg dengan harga  Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan jumlah harga sebanyak Rp.5.809.00.,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pertabung, Dimana terdakwa memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian senilai Rp.13.000.- (tiga belas ribu rupiah) dengan memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 2.041.000.- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah) kemudian dikurangi dengan biaya pengangkutan senilai Rp.810.000.- (delapan ratu sepuluh ribu rupiah) sehingga total bersih keuntungan yang akan diperoleh terdakwa yaitu Rp.1.231.000.- (satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengakui kegiatan pengangkutan dan jual beli gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut telah dilakukannya sejak awal bulan Juli 2025 hingga bulan Maret 2026 dari daerah Kab. Bombana dengang tujuan penjualan di daerah Kab. Muna Barat dengan keuntungan bersih antara Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) hingga mencapai Rp.1.000.000.- (satu juta rupah) per satu kali kegiatan pengangkutan dan penjualan, dimana terdakwa melakukan pembelian di wilayah Kab. Bombana dan selanjutnya dijual kembali di Desa Tondasi Kecamatan Tiworo Kabupaten Muna Barat  rata rata sebanyak 4 (empat) kali dalam sebulan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa SI MMANG Bin SAHBUDIN membeli dan mengumpulkan gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi dalam jumlah besar lalu menjualnya kembali keluar wilayah distribusi atau menjualnya kepihak yang tidak berhak, dimana sampai saat ini wilayah Kab. Muna Barat belum termasuk daerah yang menerima subsidi dan mendapat distribusi LPG Tabung 3 Kg, bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi oleh pemerintah berdasarkan:
  1. Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor :  28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 24A.
  3. Peraturan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 74 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
  • Bahwa terdakwa SI MMANG Bin SAHBUDIN yang telah melakukan kegiatan pengangkutan penyaluran gas LPG tabung 3 Kg dan tata niaga migas dengan melakukan penjualan diluar wilayah pendistirubisian dan tidak sesuai peruntukkannya dengan menjual melebih harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang yang berdampak adanya potensi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam  Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya