Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.B/2024/PN Rah | 1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H. 2.L.M MARDAN. R, S.H |
LA RUMINI BIN LA TARIKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.B/2024/PN Rah | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-35/P.3.13/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR -----------Bahwa Terdakwa LA RUMINI BIN LA TARIKI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 02.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Lambelu Kecamatan Pasikolaga Kabupaten Muna atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat, yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi saksi korban Balanda Bin La Ranta -----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR -----------Bahwa Terdakwa LA RUMINI BIN LA TARIKI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 02.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Lambelu Kecamatan Pasikolaga Kabupaten Muna atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, Melakukan Penganiayaan, -----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |