Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Rah 1.YULIATININGSIH, S.H.
2.IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H.
3.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
LA DARLAN Bin LA DAKULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-25/P.3.13/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATININGSIH, S.H.
2IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H.
3Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA DARLAN Bin LA DAKULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LA DARLAN BIN LA DUKULU pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 21:40 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Poros Ereke Bau-Bau, Kelurahan Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, pada pukul 21.40 Wita, saksi SYAHRIL SYARIF BIN H. SYARIF NAANE, saksi M.QOSIM S. BIN SULAIMAN  bersama anggota Kepolisian Sektor Bonegunu sedang melaksanakan patroli guna pengamanan acara joget.
  • Bahwa kemudian pada pukul 23.00 wita, saksi M.QOSIM S. BIN SULAIMAN  memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa kemudian saksi M.QOSIM S. BIN SULAIMAN bertanya kepada Terdakwa hendak kemana, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa akan ke tempat acara joget pesta kampung Kelurahan Bonegunu, lalu saksi M.QOSIM S. BIN SULAIMAN  bersama anggota Kepolisian Sektor Bonegunu lainnya melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa serta sepeda motor yang di kendarai oleh Terdakwa, kemudian ditemukan satu bilah pisau badik yang berada di bawah sadel sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian saksi M.QOSIM S. BIN SULAIMAN  bersama anggota Kepolisian Sektor Bonegunu lainnya langsung mengamankan pisau badik tersebut dan membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bonegunu karena Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
  • Bahwa pisau tersebut merupakan satu buah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ujung dan kedua sisinya tajam, dengan ukuran panjang 12,5 cm, gagang terbuat dari kayu ukuran panjang gagang 8 cm, dan sarung pisau terbuat dari kayu.
Pihak Dipublikasikan Ya