| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengambil dan menguasai kembali secara sepihak atas 1 (satu) unit kendaraan merek Daihatsu, Type Xenia 1.2 R M/T F653RV-GMDFJ, Tahun pembuatan 2017, Nomor rangka MHKV5EA2JHK024029, Nomor Mesin1NRF298019, dengan Nomor polisi DT 1915 ED, warna silver Metalik atas nama Tergugat, yang telah diberikan kepada Penggugat pada tanggal 19 April 2022 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Pemberian 1 (satu) unit kendaraan merek Daihatsu, Type Xenia 1.2 R M/T F653RV-GMDFJ, Tahun pembuatan 2017, Nomor rangka MHKV5EA2JHK024029, Nomor Mesin1NRF298019, dengan Nomor polisi DT 1915 ED, warna silver atas nama Tergugat, yang telah diberikan kepada Penggugat pada tanggal 19 April 2022, adalah bersifat sah dan mengikat secara hokum serta tidak dapat dibatalkan sepihak oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merek Daihatsu, Type Xenia 1.2 R M/T F653RV-GMDFJ, Tahun pembuatan 2017, Nomor rangka MHKV5EA2JHK024029, Nomor Mesin1NRF298019, dengan Nomor polisi DT 1915 ED, warna silver Metalik atas nama Tergugat, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tidak rusak, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial kepada penggugat sejumlah Rp, 533.000.000, - (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |