Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.Sus/2024/PN Rah | 1.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH 2.L.M MARDAN. R, S.H |
Muhammad Rizal Alias Rizal | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2024/PN Rah | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-38/P.3.13/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa Muhammad Rizal Alias Rizal pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira pukul 22.50 WITA atau pada waktu lain di bulan Nopember tahun 2023 atau bertempat di Kel. Saraea Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor Lab : No. 9408-9410/2023/NNF adalah berupa kristal bening seperti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ---------- Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa Muhammad Rizal Alias Rizal pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira pukul 22.50 WITA atau pada waktu lain di bulan Nopember tahun 2023 atau bertempat di Kel. Saraea Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor Lab : No. 9408-9410/2023/NNF adalah berupa kristal bening seperti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut juga bersesuaian dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : 445/1164/LAB/XI/2023 tangggal 05 Nopember 2023 dengan hasil urine Terdakwa positif Amphetamine (Amp) dan Methamphetamine (MET). Bahwa perbuatan terdakwa pada saat mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------- Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |