Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Rah 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3.AMIRA HASANAH, S.H.
FITRI Alias LA FITIRI Bin LA MARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-405/P.3.13/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI Alias LA FITIRI Bin LA MARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

      ---------- Bahwa Terdakwa FITRI Alias LA FITIRI Bin LA MARI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di depan kios di Desa Umba Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terhadap Saksi Korban WA ODE TAMRIA alias TAMRIA binti LA LUMESA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira jam 14.00 WITA, Terdakwa memanggil saksi RINAL yang berada di dalam rumah Saksi Rinal untuk pergi membelikan Terdakwa minuman Alcohol berjenis arak dan setelah Saksi RINAL membelikan Terdakwa minuman Alcohol berjenis arak, Terdakwa dan Saksi RINAL duduk berdua dan meminum-minuman Alcohol berjenis arak. Kemudian sekira jam 16.30 WITA, Terdakwa dan Saksi RINAL yang telah selesai minum waktu itu berencana untuk pergi bermain bola di lapangan Desa Umba akan tetapi Terdakwa dan Saksi RINAL tidak memiliki kendaraan, karena itu Terdakwa berencana untuk menghentikan kendaraan di jalan untuk mengantar Terdakwa dan Saksi RINAL ke lapangan Desa Umba, namun saat itu Saksi RINAL dipanggil oleh adik dari Saksi RINAL yang meminta tolong untuk di antar pulang di Desa Bakeramba Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, lalu Saksi RINAL saat itu mengantar adik dari Saksi RINAL pulang, setelah itu Terdakwa menunggu dan melihat kendaraan motor “berjenis RX KING” dan saat itu langsung menyuruh motor tersebut untuk berhenti dan setelah motor tersebut berhenti Terdakwa langsung meminta tolong dan berkata “sa minta tolong antar saya ke lapangan desa umba’” dan secara tiba-tiba Korban datang dan langsung memeluk Terdakwa dan Terdakwa yang kaget saat itu langsung berkata “kenapakah, saya mau minta antar ko tahan saya” dan Korban berkata “saya kira kamu mau pukul orang” dan Terdakwa Kembali berkata “siapa yang mau pukul orang’’  dan setelah Terdakwa berbicara kepada Korban, dua orang yang Terdakwa hentikan di awal langsung marah karena mendengar perkataan Korban yang berkata bila Terdakwa hendak memukul mereka berdua dengan salah satunya berkata “kenapa kamu mau pukul saya’’ dan Terdakwa menjawab ‘’siapa yang mau pukul kalian’’  dan setelah itu dua orang tersebut langsung naik ke kendaraan motor mereka dan salah satu dari dua orang tersebut langsung mendorong Terdakwa ke belakang, karena tidak terima dengan kejadian tersebut Terdakwa langsung bebicara kepada Korban dengan berkata “lepas pelukan mu jangan ko peluk saya’’ akan tetapi Korban tetap memeluk Terdakwa dan tidak melepaskan Terdakwa dan Korban juga menyuruh dua orang yang Terdakwa hentikan tersebut untuk pergi akan tetapi Terdakwa yang tidak terima langsung berkata “bisanya kalian dorong saya baru kalian mau pergi’’ akan tetapi Terdakwa tidak bisa bergerak karena Korban yang memeluk Terdakwa dan pada saat Terdakwa dipeluk satu dari dua orang yang Terdakwa tahan tersebut mencakar leher Terdakwa, karena itu Terdakwa langsung berkata “bisanya kalian kasi begini saya’’ dan setelah berkata tersebut Terdakwa semakin memberontak untuk melepaskan pelukan dari Korban akan tetapi selagi Terdakwa berusaha melepaskan pelukan dari Korban, dua orang yang Terdakwa tahan di awal menyalakan kendaraan motor berjenis RX KING yang mereka gunakan dan pergi dari dari tempat itu, setelah dua orang yang Terdakwa tahan pergi saat itu Korban melepaskan pelukannya, setelah di lepas Terdakwa langsung berkata kepada Korban “kau ini saya yang di dorong ko pergi tahan saya’’  akan tetapi Korban hanya diam saja dan pergi meninggalkan Terdakwa dan berjalan menuju ke warung milik Saksi ASRA untuk membeli gula merah, setelah itu Terdakwa yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mengambil sebatang kayu reng dan Terdakwa genggam di tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa langsung berdiri di Tengah jalan raya sambil menghadang kendaraan yang lewat sambil berkata “jangan ada yang lewat’’ dan Terdakwa juga mengamuk sambil mengayungkan kayu yang Terdakwa genggam ke arah kendaraan yang lewat saat itu dan tidak lama ada kendaraan motor yang memaksa lewat yang motor tersebut di kendarai oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang Perempuan, karena marah dengan mereka berdua yang memaksa lewat Terdakwa langsung memukul box kue yang di pangku di paha kiri Perempuan menggunakan sebatang kayu reng yang Terdakwa genggam di tangan kanan Terdakwa dan setelah itu Terdakwa memukul motor tersebut karena tidak berhenti dan tetap jalan, setelah itu Terdakwa hendak balik ke rumah Terdakwa akan tetapi ketika Terdakwa berada di depan kios saudari WA ISNA, Terdakwa melihat Korban menghampiri Terdakwa di depan kios dan setelah Terdakwa dan korban berhadapan, saat itu Korban langsung berkata “ohhh kamu itu’’  dan Terdakwa langsung membalas “ohh kamu itu Perempuan, ko pulang mi nanti sa pukul kamu ini’” akan tetapi Korban kembali berkata “ohh kamu itu kebiasaan’’  dan Terdakwa Kembali menyuruh Korban pulang, namun korban tidak  mendengarkan Terdakwa dan Kembali mengomeli Terdakwa, karena merasa tidak senang dengan Korban yang berbicara terus Terdakwa langsung mengayunkan sebatang kayu reng yang Terdakwa genggam di tangan kanan Terdakwa ke arah kepala sebelah kiri korban yang mengenai telinga sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka pada telinga sebelah kiri, kepala sebelah kiri mengeluarkan darah dan pada lubang telinga sebelah kiri korban saat itu mengeluarkan darah, setelah memukul Korban, Terdakwa langsung berbalik tanpa melihat keadaan Korban dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil Visum Et Repertum Rumah Umum Daerah Muna barat Nomor: 445 / 04 / I / VER / 2026, tanggal 05 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AYU PRATIWI HASARI dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Muna Barat dengan hasil pemeriksaan bahwa:
  • Terdapat dua buah luka robek pada telinga kiri. Luka pertama tidak terartur, berukuran panjang 2,5 cm, tepi tidak rata, dasar luka (-), terdapat jembatan jaringan. Luka kedua bentuk tidak teratur, berukuran panjang 1,5 cm, tepi tidak rata, dasar luka otot, terdapat jembatan jaringan;
  • Terdapat peninggian jaringan pada daerah belakang telinga kiri, bentuk ovale, ukuran 2cm x 3cm, perabat lunak, terdapat nyeri pada perabaan.

 

 

KESIMPULAN:

Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan dua buah luka robek pada telinga sebelah kiri dan terdapat peninggian jaringan pada daerah belakang telinga kiri akibat kekerasan tumpul.

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa kepada Korban, mengakibatkan korban mengalami luka pada telinga serta kepala sebelah kiri dan mengeluarkan darah pada lubang telinga sebelah kiri serta tidak dapat melakukan aktivitas atau pekerjaan sehari-hari.
  • Bahwa luka yang dialami oleh korban tidak akan sembuh secara permanen dikarenakan ada jaringan telinga yang hilang sehingga bentuk telinga korban tidak akan kembali permanen.

------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

     ---------- Bahwa Terdakwa FITRI Alias LA FITIRI Bin LA MARI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di depan kios di Desa Umba Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, terhadap Saksi Korban WA ODE TAMRIA alias TAMRIA binti LA LUMESA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira jam 14.00 WITA, Terdakwa memanggil saksi RINAL yang berada di dalam rumah Saksi Rinal untuk pergi membelikan Terdakwa minuman Alcohol berjenis arak dan setelah Saksi RINAL membelikan Terdakwa minuman Alcohol berjenis arak, Terdakwa dan Saksi RINAL duduk berdua dan meminum-minuman Alcohol berjenis arak. Kemudian sekira jam 16.30 WITA, Terdakwa dan Saksi RINAL yang telah selesai minum waktu itu berencana untuk pergi bermain bola di lapangan Desa Umba akan tetapi Terdakwa dan Saksi RINAL tidak memiliki kendaraan, karena itu Terdakwa berencana untuk menghentikan kendaraan di jalan untuk mengantar Terdakwa dan Saksi RINAL ke lapangan Desa Umba, namun saat itu Saksi RINAL dipanggil oleh adik dari Saksi RINAL yang meminta tolong untuk di antar pulang di Desa Bakeramba Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, lalu Saksi RINAL saat itu mengantar adik dari Saksi RINAL pulang, setelah itu Terdakwa menunggu dan melihat kendaraan motor “berjenis RX KING” dan saat itu langsung menyuruh motor tersebut untuk berhenti dan setelah motor tersebut berhenti Terdakwa langsung meminta tolong dan berkata “sa minta tolong antar saya ke lapangan desa umba’” dan secara tiba-tiba Korban datang dan langsung memeluk Terdakwa dan Terdakwa yang kaget saat itu langsung berkata “kenapakah, saya mau minta antar ko tahan saya” dan Korban berkata “saya kira kamu mau pukul orang” dan Terdakwa Kembali berkata ”siapa yang mau pukul orang’’  dan setelah Terdakwa berbicara kepada Korban, dua orang yang Terdakwa hentikan di awal langsung marah karena mendengar perkataan Korban yang berkata bila Terdakwa hendak memukul mereka berdua dengan salah satunya berkata “kenapa kamu mau pukul saya’’ dan Terdakwa menjawab ‘’siapa yang mau pukul kalian’’  dan setelah itu dua orang tersebut langsung naik ke kendaraan motor mereka dan salah satu dari dua orang tersebut langsung mendorong Terdakwa ke belakang, karena tidak terima dengan kejadian tersebut Terdakwa langsung bebicara kepada Korban dengan berkata “lepas pelukan mu jangan ko peluk saya’’ akan tetapi Korban tetap memeluk Terdakwa dan tidak melepaskan Terdakwa dan Korban juga menyuruh dua orang yang Terdakwa hentikan tersebut untuk pergi akan tetapi Terdakwa yang tidak terima langsung berkata “bisanya kalian dorong saya baru kalian mau pergi’’ akan tetapi Terdakwa tidak bisa bergerak karena Korban yang memeluk Terdakwa dan pada saat Terdakwa dipeluk satu dari dua orang yang Terdakwa tahan tersebut mencakar leher Terdakwa, karena itu Terdakwa langsung berkata “bisanya kalian kasi begini saya’’ dan setelah berkata tersebut Terdakwa semakin memberontak untuk melepaskan pelukan dari Korban akan tetapi selagi Terdakwa berusaha melepaskan pelukan dari Korban, dua orang yang Terdakwa tahan di awal menyalakan kendaraan motor berjenis RX KING yang mereka gunakan dan pergi dari dari tempat itu, setelah dua orang yang Terdakwa tahan pergi saat itu Korban melepaskan pelukannya, setelah di lepas Terdakwa langsung berkata kepada Korban “kau ini saya yang di dorong ko pergi tahan saya’’  akan tetapi Korban hanya diam saja dan pergi meninggalkan Terdakwa dan berjalan menuju ke warung milik Saksi ASRA untuk membeli gula merah, setelah itu Terdakwa yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mengambil sebatang kayu reng dan Terdakwa genggam di tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa langsung berdiri di Tengah jalan raya sambil menghadang kendaraan yang lewat sambil berkata “jangan ada yang lewat’’ dan Terdakwa juga mengamuk sambil mengayungkan kayu yang Terdakwa genggam ke arah kendaraan yang lewat saat itu dan tidak lama ada kendaraan motor yang memaksa lewat yang motor tersebut di kendarai oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang Perempuan, karena marah dengan mereka berdua yang memaksa lewat Terdakwa langsung memukul box kue yang di pangku di paha kiri Perempuan menggunakan sebatang kayu reng yang Terdakwa genggam di tangan kanan Terdakwa dan setelah itu Terdakwa memukul motor tersebut karena tidak berhenti dan tetap jalan, setelah itu Terdakwa hendak balik ke rumah Terdakwa akan tetapi ketika Terdakwa berada di depan kios saudari WA ISNA, Terdakwa melihat Korban menghampiri Terdakwa di depan kios dan setelah Terdakwa dan korban berhadapan, saat itu Korban langsung berkata “ohhh kamu itu’’  dan Terdakwa langsung membalas “ohh kamu itu Perempuan, ko pulang mi nanti sa pukul kamu ini’” akan tetapi Korban kembali berkata “ohh kamu itu kebiasaan’’  dan Terdakwa Kembali menyuruh Korban pulang, namun korban tidak  mendengarkan Terdakwa dan Kembali mengomeli Terdakwa, karena merasa tidak senang dengan Korban yang berbicara terus Terdakwa langsung mengayunkan sebatang kayu reng yang Terdakwa genggam di tangan kanan Terdakwa ke arah kepala sebelah kiri korban yang mengenai telinga sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka pada telinga sebelah kiri, kepala sebelah kiri mengeluarkan darah dan pada lubang telinga sebelah kiri korban saat itu mengeluarkan darah, setelah memukul Korban, Terdakwa langsung berbalik tanpa melihat keadaan Korban dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil Visum Et Repertum Rumah Umum Daerah Muna barat Nomor: 445 / 04 / I / VER / 2026, tanggal 05 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AYU PRATIWI HASARI dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Muna Barat dengan hasil pemeriksaan bahwa:
  • Terdapat dua buah luka robek pada telinga kiri. Luka pertama tidak terartur, berukuran panjang 2,5 cm, tepi tidak rata, dasar luka (-), terdapat jembatan jaringan. Luka kedua bentuk tidak teratur, berukuran panjang 1,5 cm, tepi tidak rata, dasar luka otot, terdapat jembatan jaringan;
  • Terdapat peninggian jaringan pada daerah belakang telinga kiri, bentuk ovale, ukuran 2cm x 3cm, perabat lunak, terdapat nyeri pada perabaan.

KESIMPULAN:

Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan dua buah luka robek pada telinga sebelah kiri dan terdapat peninggian jaringan pada daerah belakang telinga kiri akibat kekerasan tumpul

 

------- Perbuatan Terdakwa  merupakan Tindak Pidana sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya