Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3.DEDEN SYAH, S.H.
4.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
MUHAMAD AKMAL NARFI Alias JON Bin NARFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-722/P.3.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3DEDEN SYAH, S.H.
4BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AKMAL NARFI Alias JON Bin NARFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa Terdakwa MUHAMAD AKMAL NARFI Alias JON Bin NARFI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu Tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Ruang SPKT Polres Muna Jalan By. Pass Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan, terhadap Saksi Korban MUH. ASHRI FEBRITANTO ANWAR (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang mana perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

          Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 21.00 WITA bertempat di langit – langit yang mana pada saat itu Terdakwa bersama Saksi IPIN, saudara YUSUF, saudara DOMANG, dan saudara IAN sedang minum-minuman keras jenis arak. Kemudian pada hari Minggu, Tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 03.00 WITA Terdakwa bersama Saksi IPIN pergi mencari makan dengan menggunakan sepeda motor yang mana pada saat itu Saksi IPIN yang membawa motor, akan tetapi pada saat itu uang Terdakwa dan Saksi IPIN tidak cukup sehingga Terdakwa dan Saksi IPIN berputar ke arah alun-alun. Pada saat di alun-alun Saksi IPIN memberhentikan motor, kemudian Terdakwa turun di atas motor, selanjutnya dikarenakan dari efek setelah minum-minuman keras jenis arak saat itu Terdakwa mengangkat salah satu meja penjual dagangan dan membuangnya di jalan raya, kemudian Saksi IPIN memanggil Terdakwa untuk kembali ke atas motor. Kemudian Terdakwa dan Saksi IPIN melanjutkan perjalanan untuk membeli makan, akan tetapi pada saat itu motor yang Terdakwa dan Saksi IPIN kendarai kehabisan bensin sehingga Terdakwa dan Saksi IPIN mendorong motor sampai di dekat penjual nasi padang. Pada saat di depan penjual nasi padang Saksi IPIN memanggil satu orang yang Terdakwa tidak kenali, kemudian Saksi IPIN meminjam motor orang tersebut untuk membeli bensin. Setelah itu Terdakwa dan Saksi IPIN memakai motor tersebut untuk mencari bensin, akan tetapi pada saat itu tidak ada penjual bensin yang buka, sehingga Terdakwa dan Saksi IPIN Kembali ke penjual nasi padang. Kemudian Saksi IPIN mengembalikan motor yang Saksi IPIN pinjam ke pemilik motor yang Saksi IPIN pinjam. Setelah itu Terdakwa melihat di jembatan yang tidak jauh dari penjual nasi padang, ada yang sedang memperbaiki motornya sehingga Terdakwa dan Saksi IPIN menghampiri orang tersebut dan membantunya, setelah selesai diperbaiki, orang tersebut pergi mengarah ke jalan sukowati, pada saat Terdakwa dan Saksi IPIN hendak kembali ke penjual nasi padang tiba-tiba anggota Polres Muna datang yakni diantaranya adalah Saksi Korban, dan Saksi Muna Ardin beserta beberapa anggota Polres Muna mengamankan Terdakwa dan Saksi IPIN dan membawa Terdakwa dan Saksi IPIN ke kantor Polres Muna, dikarenakan pada saat itu Saksi Korban bersama anggota patroli lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan stand by patrol di tugu jati mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa ada Terdakwa yang sebelumnya yang berbuat onar dengan cara menghambur-hamburkan meja penjual dagangan dan mengganggu orang di alun-alun. Bahwa selanjutnya, pada saat itu saksi korban mengamankan dan membawa Terdakwa dan Saksi IPIN ke Polres Muna dengan cara berboncengan 3 (tiga) menggunakan sepeda motor bersama Terdakwa dengan satu rekan saksi korban lainnya. Setelah beberapa meter perjalanan, Terdakwa ingin melakukan perlawanan dengan cara melompat dari motor kemudian saksi korban langsung memeluk leher Terdakwa dari belakang agar Terdakwa tidak melompat. Setibanya di Polres Muna tepatnya di ruangan SPKT Polres Muna, saudara AI yang merupakan anggota polisi, bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “SIAPA YANG PUKUL KAU”, dan Terdakwa jawab “LA ASHRI YANG PUKUL SAYA” dan Terdakwa menyebut nama Saksi Korban beberapa kali dengan suara yang keras di dalam ruang SPKT Polres Muna,  tidak lama kemudian Saksi Korban datang menghampiri Terdakwa, lalu ketika Saksi Korban sampai di ruang SPKT Polres Muna, Terdakwa langsung berdiri dan mendekati Saksi Korban, setelah itu Terdakwa mendorong bagian dada sebelah kiri Saksi Korban sehingga pada saat itu Saksi Korban terdorong ke belakang, kemudian Terdakwa kembali mendekati Saksi Korban dan mengarahkan kepala Terdakwa (menanduk) dengan keras ke arah wajah Saksi Korban, setelah itu Terdakwa mundur dan kembali ke tempat duduk Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban pada bagian wajahnya mengeluarkan darah, setelah itu Terdakwa langsung diamankan oleh beberapa anggota Polres Muna;

          Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban mengakibatkan Saksi Korban mengalami bengkak pada batang hidung serta mengeluarkan darah pada hidung pada waktu itu;

          Bahwa berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Visum et Repertum Nomor: R/ 353 /051/VER/2026, Tanggal 15 Maret 2026, dengan hasil pemeriksaan terhadap Muh. Ashri Febrianto Anwar yakni Tampak luka lecet berwarna kemerahan pada kening sebelah kiri dengan ukuran 2,5cm x 0,5cm (dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter).

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya