Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Rah LA ODE ABDULLAH WA IKO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA ODE ABDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IAMAWATI.SHLA ODE ABDULLAH
2MUHAMMAD SADDAM SAFA SHLA ODE ABDULLAH
Tergugat
NoNama
1WA IKO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah lalai mematuhi dan atau tidak patuh pada isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2367 K / PDT / 1994 tanggal 24 Agustus 1994 ;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Tindakan dan Perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Hak Penggugat serta merugikan Penggugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Raha terhadap Tanah Milik  Tergugat yang terletak di Desa Laiba Kecamatan Parigi Kabupaten Muna seluas 2. 224  m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kintal Balai Desa Laiba;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum  ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan  Tanah Kintal La ode Baitul ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kintal La Kadiri ,

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 168. 960. 000 ( Seartus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) seketika dengan tanpa dibebani syarat apa pun juga ; -

6. Menghukum  Tergugat untuk  membayar uang paksa ( Dwangson) sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.  A T A U

Bilamana Peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak