| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TAUFIK LA NDOKE Alias LA MIDI Bin LA NDOKE (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025, bertempat di Pemandian Fotunorete Desa Wakumoro Kec. Parigi Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan sebilah badik yang mengenai paha sebelah kiri Saksi RAHMAD BIN LA UDIN (selanjutnya disebut Korban) sehingga mengakibatkan Korban mengalami luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Saksi ARMAN, Saksi LA IYAN, Sdr. DARMAN, Korban, dan Terdakwa hendak pergi minum-minum (arak) dengan mengendarai 2 unit sepeda motor dimana Saksi ARMAN berboncengan dengan Terdakwa sedangkan Korban berboncengan dengan Saksi LA IYAN dan Sdr. DARMAN menuju Pemandian Fotunorete Desa Wakumoro Kec. Parigi Kab. Muna dan diperjalanan sempat mampir untuk membeli kameko (arak) sebanyak 10 liter. Sesampainya di Pemandian Fotunorete, Saksi ARMAN, Saksi IYAN, Sdr. DARMAN, Korban dan Terdakwa duduk minum (kamoeko) dengan beralaskan kardus. Berselang 1 (satu) jam, pada saat kameko sudah hampir habis, Saksi LA IYAN menceritakan bahwa dirinya dipukul oleh anak Wasolangka lalu Terdakwa merespon dengan mengatakan “tunjuk saja siapa orangnya kalau ada di mata air sini, saya kasi selesai, habis dia”, Saksi LA IYAN kemudian menjawab bahwa tidak ada anak Wasolangka di pemandian tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengatakan “tunggu-tunggu saja, kalau ada orang saya tetap kasi selesai”. Saat itu juga, Terdakwa mengatakann “saya pusing kune saya ini banyak masalahku” lalu dijawab Sdr. DARMAN “masalah apakah midi?”, Terdakwa menjawab “saya tidak tahu ini, tapi tunggu-tunggu saja, kalian pasti dengar karena pasti tersebar itu”.
- Bahwa Saksi LA IYAN yang sebelumnya menjadi bandar (arak) kemudian berdiri dari tempat duduknya selanjutnya Korban berpindah duduk di sebelah kanan Terdakwa menggantikan Saksi LA IYAN menjadi bandar (arak). Saat menjadi bandar (arak), Korban meminta Terdakwa untuk menceritakan masalah yang dialami oleh Terdakwa namun Terdakwa menolak. Setelah arak diputar oleh Korban sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa yang merasa kesal dengan Korban yang terus bertanya terkait permasalahan Terdakwa sementara kondisi Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk, pada akhirnya membuat Terdakwa mengayunkan pukulan ke arah wajah Korban namun meleset karena Korban berhasil menghindar. Korban yang menganggap pukulan tersebut hanya candaan, tidak menghiraukan perbuatan Terdakwa tersebut. Namun, setelah itu Terdakwa mengambil sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa lalu mengayunkan badik tersebut ke arah paha Korban, tetapi hanya mengenai kardus minuman yang berada di dekat Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa langsung mencabut badik tersebut dan mengayunkan kembali badik tersebut yang akhirnya mengenai paha sebelah kiri Korban. Pada saat itu, Korban yang merasakan nyeri pada paha sebelah kirinya kemudian melihat ke arah sumber sakit dan mendapati darah keluar membasahi celana panjang yang dikenakan Korban lalu Korban melepas celananya dan melihat ada luka robek di paha sebelah kirinya. Melihat kondisi Korban, Saksi ARMAN kemudian segera menutup luka Korban menggunakan baju yang dikenakan Saksi ARMAN lalu bersama Saksi LA IYAN yang juga melihat kejadian tersebut bergegas membonceng Korban menggunakan sepeda motor untuk di antar ke Puskesmas Parigi sehingga luka robek yang dialami Korban mendapat penanganan berupa 3 (tiga) jahitan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Puskesmas Parigi Nomor: 443/ADM/VeR/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ali Tamrin yang merupakan dokter pada Puskesmas Parigi, dengan hasil pemeriksaan didapatkan temuan sebagai berikut:
- Luka robek di paha sebelah kiri berukuran 2 cm x 1 cm x 4 cm.
Dengan kesimpulan bahwa luka tersebut di atas diduga diakibatkan oleh persentuhan benda tajam.
- Bahwa akibat dari penikaman tersebut mengakibatkan aktivitas Korban terganggu dan berdasarkan kesaksian Saksi WA SAINTI, Korban sempat mengalami demam dan susah tidur.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |