Petitum |
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat karena kesalahannya memarkirkan Mobil Merek Daihatsu Terios Nomor Polisi DT 7179 D, yang telah menyebapkan rusaknya Mobil Merek Honda HR-V warna hitam Nomor Polisi DT 1662 DG sekarang berganti DT 1250 ED milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 17.670.910,- (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah), sebagai biaya perbaikan kerusakan Mobil milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar seketika secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya, bilamana Tergugat tidak menjalankan putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|