| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat dan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat agar menyerahkan kembali kendaraan DAIHATSU TERIOS 1.5 X M/T (F800RG-GMDFJ) dengan nomor mesin 2NR4C35126 dan Nomor Rangka MHKG8FA1JRK051249 Tahun 2024 milik Penggugat tanpa cacat dengan merestruktur ulang tenor pembayaran sisa tunggakan yang wajib dibayar oleh Penggugat disesuaikan dengan kemampuan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 228.320.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain; Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |