Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Rah RINAYANTI 1.1. Pimpinan PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. Satelit Raha cabang Bau-bau
2.YUDAM Alias LA UDA Bin LA ENGE
3.SAJARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Mabai Glara Sombo, S.H., M.HRINAYANTI
Tergugat
NoNama
11. Pimpinan PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. Satelit Raha cabang Bau-bau
2YUDAM Alias LA UDA Bin LA ENGE
3SAJARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat  dan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat agar menyerahkan kembali kendaraan DAIHATSU TERIOS 1.5 X M/T (F800RG-GMDFJ) dengan nomor mesin 2NR4C35126 dan Nomor Rangka MHKG8FA1JRK051249  Tahun 2024 milik Penggugat tanpa cacat dengan merestruktur ulang tenor pembayaran sisa tunggakan yang wajib dibayar oleh Penggugat disesuaikan dengan kemampuan Penggugat; 
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil  kepada Penggugat sebesar Rp. 228.320.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain; Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak