Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Rah LA USU BIN LA WODO NARDI BIN LAEDA ALIAS LA EDJA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA USU BIN LA WODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARSONI, S.H.LA USU BIN LA WODO
2Hendra Jaka Saputra Mahmud, SHLA USU BIN LA WODO
Tergugat
NoNama
1NARDI BIN LAEDA ALIAS LA EDJA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHMAN, S.H.NARDI BIN LAEDA ALIAS LA EDJA
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MUNA, Cq. PEMERINTAH KECAMATAN WATOPUTE, Cq. PEMERINTAH DESA LABAHA
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  bahwa tanah objek sengketa  yang terletak di Desa Labaha, Kecamatan watopute, Kabupaten Muna yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah   dengan ukuran luas dan batas-batas sebagai berikut ;

 

  1. Bidang ke I ( satu ) seluas + 4.230 M2 ) dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya  ;---------------------------
  • Sebelah Timur berbatas dengan jalan Tani, tanah bidang II :--------
  • Sebelah Selatan berbatas dengan  tanah La Usu SHM 00086:------
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rumah La ugi / Wa Haeruna SHM 00199 ;---------------------------------------------------------------------

 

  1. Bidang ke II ( dua ) seluas + 4.530 M2 ) dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya  ;---------------------------
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah dikuasai Waode Haludi:-----
  • Sebelah Selatan berbatas dengan  kebun Waode eha/deha; --------
  • Sebelah Barat berbatas dengan jalan Tani, Tanah bidang I;-------

 

  • Sah Milik  Penggugat  ; -------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat . --------
  2. Menyatakan hukum Perbuatan  Tergugat, mengklaim. mengadakan Pengukuran serta mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanpa se izin dari penggugat serta mempertahakan Tanah Obyek Sengketa sebagai Milik Tergugat merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak Penggugat serta merugikan Penggugat  ; ------------
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Obyek Sengketa ; -------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa, lalu menyerahkan kepada Penggugat dengan seketika  tanpa dibebani oleh syarat apa pun juga;
  5. Menghukum Tergugat untuk  membayar uang paksa ( Dwangson) sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; ------------
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;  --------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Bilamana Peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak