Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Rah 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3.AMIRA HASANAH, S.H.
MUHAMMAD GHALI Alias LA GALOP BIN LA ODE HENDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-945/P.3.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD GHALI Alias LA GALOP BIN LA ODE HENDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

      ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GHALI Alias LA GALOP BIN LA ODE HENDA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa Tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Jalan Poros Hutan Warangga Kelurahan Foo Kuni Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan, terhadap Saksi Korban LA ODE HAMDIN Alias LA DINI Bin LA ODE NGKUMAE (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang mana perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 17 Maret 2026 sekira Jam 06.00 WITA, Terdakwa dengan korban menunggu penumpang yang hendak ke Wamengkoli, dimana Terdakwa sempat bertanya ke Saksi korban terkait antrian, dan Saksi Korban menyampaikan bahwa urutan antrian setelah Saksi Korban adalah Terdakwa, lalu Terdakwa sempat pulang dulu ke rumah, dan sekira jam 08.00 WITA Terdakwa Kembali ke pangkalan untuk mengantri, namun sekira jam 09.00 WITA dimana saat itu Saksi Korban hendak jalan mengantar penumpang menuju ke Wamengkoli, dan antrian Terdakwa diambil oleh Saksi LA ODE SAFIDIN, sehingga saat itu Terdakwa berteriak ke Saksi Korban dengan “e..ko mau jalanmi ka….baru bagaimana antrian ini….” Namun saat itu Saksi Korban tidak menjawab Terdakwa dan langsung pergi mengantar penumpang menuju ke arah Wamengkoli. Kemudian ke-esokan harinya pada hari Rabu Tanggal 18 Maret sekira Jam 06.30 WITA saat itu Terdakwa, Saksi LA ODE SAFDIN, Saksi LA ARA, Saksi Korban dan sopir lainnya kembali berkumpul di pangkalan sekitar Hutan Warangga untuk menunggu penumpang, kemudian Saksi Korban saat itu menanyakan kepada Terdakwa kenapa kemarin Terdakwa berteriak ke pada Saksi Korban (masalah pada hari selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 09.00 WITA Terdakwa memanggil korban dengan suara keras), namun saat itu Terdakwa menjawab tidak, kemudian Saksi Korban saat itu tetap bicara sehingga Terdakwa emosi dan mendatangi Saksi Korban dan melemparkan kunci mobil Terdakwa ke Saksi Korban, dan saat itu Saksi Korban menangkisnya, lalu Terdakwa mendatangi dan mendorong bagian dada sekitar leher Saksi Korban beberapa kali sambil berkata “sudahmi...ko bicara juga terus....” kemudian Saksi Korban membalas mendorong Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa langsung mencekek leher Saksi Korban dengan tangan kanannya sembari merangkul Saksi Korban menggunakan tangan kiri Terdakwa yang mengakibatkan Saksi Korban pada saat itu susah bernafas, selanjutnya beberapa teman Terdakwa yang sesama sopir dan Saksi LA ARA menahan/melerai Terdakwa dan Saksi Korban, namun karena Terdakwa masih emosi, Terdakwa langsung menuju ke mobil Terdakwa dan membuka pintu mobil dan mengambil sebilah badik milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di dashboard mobil Terdakwa, lalu menuju ke arah Saksi Korban sambil membuka mata badik dari sarungnya dengan tangan kanan, dan Terdakwa melepaskan sarung badik (sarung badik terjatuh di tanah) kemudian Terdakwa mendatangi dan mengarahkan badik ke arah Saksi korban sambil berkata “sudahmi kune ...sudahmi...kamu ini bicara terus e.....” lalu Terdakwa mendorong Saksi Korban dengan tangan kiri Terdakwa sehingga Saksi Korban tersandar dan terduduk di balai – balai, pada saat itu beberapa teman Terdakwa dan teman Saksi Korban kembali memisahkan Terdakwa dan Saksi Korban sehingga Terdakwa langsung pergi menuju ke mobil milik Terdakwa, dan beberapa saat Terdakwa langsung mengantar penumpang Terdakwa ke Wamengkoli;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban karena Terdakwa ingin melampiaskan kekesalan dan emosi Terdakwa agar korban jangan lagi banyak bicara saat itu.
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Visum et Repertum Nomor: 365/053/VER/2026 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H.L.M BAHARUDDIN, M.Kes dan ditandatangani oleh dr. La Ode Baynuddin selaku dokter pemeriksa pada Tanggal 18 Maret 2026, dengan hasil pemeriksaan terhadap LA ODE HAMDIN Alias LA DINI Bin LA ODE NGKUMAE yakni:
  • Pada leher bagian tengah 0,5 cm (nol koma sentimeter) di bawah jakun terdapat luka memar warna merah berbentuk segitiga, puncaknya di tengah leher dengan ukuran sisi 3,2 cm (tiga koma dus sentimeter), 3 (tiga sentimeter) dan 1 cm (satu sentimeter). Pada luka memar tersebut 1,5 cm (satu koma lima sentimeter) dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet dengan ukuran 1 cm x 0,2 cm (satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter)

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-----------------

DAN

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GHALI Alias LA GALOP BIN LA ODE HENDA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa Tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Jalan Poros Hutan Warangga Kelurahan Foo Kuni Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang mana perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 18 Maret sekira Jam 06.30 WITA saat itu Terdakwa, Saksi LA ODE SAFDIN, Saksi LA ARA, Saksi Korban dan sopir lainnya kembali berkumpul di pangkalan sekitar Hutan Warangga untuk menunggu penumpang, kemudian Saksi Korban saat itu menanyakan kepada Terdakwa kenapa kemarin Terdakwa berteriak ke pada Saksi Korban (masalah pada hari selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 09.00 WITA Terdakwa memanggil korban dengan suara keras), namun saat itu Terdakwa menjawab tidak, kemudian Saksi Korban saat itu tetap bicara sehingga Terdakwa emosi dan mendatangi Saksi Korban dan melemparkan kunci mobil Terdakwa ke Saksi Korban, dan saat itu Saksi Korban menangkisnya, lalu Terdakwa mendatangi dan mendorong bagian dada sekitar leher Saksi Korban beberapa kali sambil berkata “sudahmi...ko bicara juga terus....” kemudian Saksi Korban membalas mendorong Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa langsung mencekek leher Saksi Korban dengan tangan kanannya sembari merangkul Saksi Korban menggunakan tangan kiri Terdakwa yang mengakibatkan Saksi Korban pada saat itu susah bernafas, selanjutnya beberapa teman Terdakwa yang sesama sopir dan Saksi LA ARA menahan/melerai Terdakwa dan Saksi Korban, namun karena Terdakwa masih emosi, Terdakwa langsung menuju ke mobil Terdakwa dan membuka pintu mobil dan mengambil sebilah badik milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di dashboard mobil Terdakwa, lalu menuju ke arah Saksi Korban sambil membuka mata badik dari sarungnya dengan tangan kanan, dan Terdakwa melepaskan sarung badik (sarung badik terjatuh di tanah) kemudian Terdakwa mendatangi dan mengarahkan badik ke arah Saksi korban sambil berkata “sudahmi kune ...sudahmi...kamu ini bicara terus e.....” lalu Terdakwa mendorong Saksi Korban dengan tangan kiri Terdakwa sehingga Saksi Korban tersandar dan terduduk di balai – balai, pada saat itu beberapa teman Terdakwa dan teman Saksi Korban kembali memisahkan Terdakwa dan Saksi Korban sehingga Terdakwa langsung pergi menuju ke mobil milik Terdakwa, dan beberapa saat Terdakwa langsung mengantar penumpang Terdakwa ke Wamengkoli;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya