Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3.SAHRIR, S.H., M.H.
4.DEDEN SYAH, S.H.
5.ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
6.AMIRA HASANAH, S.H.
NURDIN Bin ADING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1016/P.3.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3SAHRIR, S.H., M.H.
4DEDEN SYAH, S.H.
5ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
6AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Bin ADING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa NURDIN Bin ADING pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di pesisir Pantai Perairan Desa Tondasi Kec. Tiworo Utara Kab. Muna Barat, Prov. Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, menyalahgunakan pengangkutan, dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi dan atau Penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa program subsidi LPG tabung 3 Kg merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, yang diberikan dan diawasi oleh pemerintah dalam rangka memastikan kelompok yang rentan secara ekonomi tetap dapat memanfaatkan dan memperoleh bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga dan kegiatan usaha produktif kecil dengan harga yang terjangkau;
  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, Petugas dari Tim Unit Sintelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat Kab. Bombana bahwa banyak tabung gas LPG 3 Kg yang dari berasal Bombana diperjual belikan kepada masyarakat Desa Tondasi Kab. Muna Barat, dari laporan informasi tersebut Tim Subdit gakkum melakukan penyelidikan dan patroli di perairan Muna Barat dan menemukan di pesisir pantai Desa Tondasi Kec. Tiworo Utara, Kab. Muna Barat, kemudian salah satu masyarakat bernama SYUKUR sedang memindahkan tabung gas LPG 3 Kg dari darat menuju ke mobilnya setelah di introgasi, tabung gas LPG 3 Kg tersebut adalah milik saudara SI MMANG kemudian setelah saudara SI MMANG datang dan menemui tim, saudara SI MMANG menyampaikan bahwa selain dirinya ada beberapa masyarakat juga yang melakukan kegiatan serupa dengan dia kemudian menyebutkan nama terdakwa NURDIN Bin ADING, kemudian terdakwa yang saat itu sedang berada di kapal bodi batang miliknya yang sementara terdakwa perbaiki dipantai Desa Tondasi dipanggil oleh petugas ke Kantor Pospolairud Tondasi, dari hasil introgasi terhadap terdakwa NURDIN Bin ADING juga melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan tabung gas LPG 3 Kg yang diperoleh dari Kab. Bombana yang kemudian dibawa dan dijual kembali ke Kab. Muna Barat dengan menggunakan kapal jolor pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sebanyak 140 (seratus empat puluh) tabung gas, kemudian setalah dijual tabung kosong yang di tukar sebanyak 70 (tujuh puluh) terdakwa simpan disalah satu rumah kerabatnya di Kec. Tiworo Tengah, Kab. Muna Barat dengan maksud dan tujuan untuk dibawa kembali ke Kab. Bombana, selanjutnya Tim bersama terdakwa menuju ke tempat penyimpanan tabung gas LPG 3 Kg dan ditemukan tumpukan tabung gas LPG Kosong sebanyak 70 (tujuh puluh) buah dan diakui saudara NURDIN miliknya dan telah di jual kepada masyarakat sekitar dengan cara ditukar dengan tabung kosong, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tabung gas LPG 3 Kg dibeli sebesar Rp. 32.000.- (tiga puluh dua ribu rupiah) pertabung dari Kab. Bombana dengan menggunakan kapal bodi batang warna abu-abu bertuliskan TIGA PUTRA dibagian depan bodi milik terdakwa sendiri, yang kemudian tabung gas LPG 3 Kg tersebut terdakwa membawanya di Desa Tondasi Kab. Muna Barat dan kemudian menjualnya kepada masyarakat dan juga diwarung/kios-kios milik warga di Desa Tondasi Kab. Muna Barat dengan harga penjualan ke masyarakat seharga Rp. 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan diwarung/kios warga yang berada di Desa Tondasi seharga Rp. 47.000 (empat puluh tujuh ribu rupiah) pertabungnya;
  • Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan sebanyak 140 (seratus empat puluh) tabung gas LPG 3 Kg dengan cara berangkat dari Desa Tondasi tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 03.00 Wita sendirian menggunakan kapal bodi batang miliknya dengan membawa tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong sebanyak 140 (seratus empat puluh) tabung menuju ke di Desa Tapuahi Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, dan tiba ditujuan sekitar pukul 05.00 Wita, kemudian didatangi oleh seorang yang terdakwa tidak kenal namanya tersebut dan mengatakan bahwa ia memiliki tabung gas LPG 3 Kg yang di jual dengan harga Rp. 32.000.- (tiga puluh dua ribu rupiah) pertabung sebanyak 140 (seratus empat puluh) tabung yang sudah terisi gas “lalu terdakwa menjawab “saya mau beli “,lalu terdakwa membongkar sendiri tabung kosong dari kapal bodi batangnya sebanyak 140 tabung kosong lalu ditukar dengan tabung gas yang sudah berisi kemudian menaikkan tabung gas LPG 3 Kg yang sudah berisi tersebut, setelah selesai menaikkan tabung gas LPG 3 Kg ke kapal bodi batang, terdakwa membayar tunai kepada yang bersangkutan dengan total harga sebanyak Rp. 4.480.000.- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa bertolak dari Kab. Bombana menuju ke Desa Tondasi Kab. Muna Barat dan tiba di Desa Tondasi pukul 10.00 Wita dan langsung membongkar tabung sebanyak 70 (tujuh puluh) tabung gas elpiji 3 Kg terlebih dahulu, lalu terdakwa antarkan dengan menggunakan motor miliknya ke rumah rumah masyarakat yang menitip tabung gas tersebut satu kali pengantaran dengan menggunakan motor mengangkut 8 biji tabung gas hingga pukul 13.00 Wita, kemudian pukul 18.00 Wita terdakwa melanjutkan pembongkaran 70 (tujuh puluh) tabung berikutnya yang masih tersimpan di kapal bodi batang milik terdakwa dengan mencarter mobil milik saudara EFAN yang di sewa Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk dibawa dan dijual ke warung/kios-kios yang sebelumnya telah menitipkan tabungnya kemudian terdakwa tukar kembali dengan tabung kosong dari masing-masing warung/kios tadi kemudian sisanya yang belum terjual maupun tabung yang kosong terdakwa titip dan menyimpan dirumah saudara EFAN  sampai terdakwa ambil lagi untuk di tukar dengan tabung berisi apabila hendak berangkat pebeli tabung Gas LPG 3 Kg ke daerah Kab. Bombana;
  • Bahwa terdakwa NURDIN Bin ADING memperoleh keuntungan dari hasil selisih jual beli sebanyak 140 (seratus empat puluh) tabung gas LPG 3 kg seharga Rp 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah) dengan harga penjualan Rp. 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) dan ke warung/kios-kios seharga Rp. 47.000.- (empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan selisih harga Rp 13.000.- x 70 tabung yang di jual ke masyarakat dengan keuntungan Rp. 910.000 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)  dan  Rp 15.000.- x 70 tabung yang di jual ke warung/kios-kios dengan keuntungan Rp. 1.050.000.- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan demikian keuntungan yang peroleh oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.960.000.- (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), namun setelah dikurangi dengan biaya operasional yang terdakwa  keluarkan yaitu sejumlah Rp. 570.000.- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) maka keuntungan bersih yang diperoleh adalah  sebanyak Rp 1.390.000.- (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam kegiatan pengangkutan dan jual beli gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut telah dilakukannya selam kurang lebih 2 (dua) tahun sampai dengan bulan Maret 2026 dari daerah Kab. Bombana dengan tujuan penjualan di daerah Kab. Muna Barat, Dimana sebulan sebanyak 2 (dua) kali melakukan pengangkutan dan pembelian dengan membeli dan menjual antara 50 (lima puluh) sampai dengan 140 (seratus empat puluh) tabung gas LPG 3 Kg dengan keuntungan bersih antara Rp.1.000.000.- (satu jutau rupiah) hingga mencapai Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupah) persatu kali kegiatan pengangkutan/jual beli;
  • Bahwa perbuatan terdakwa NURDIN Bin ADING membeli dan mengumpulkan gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi dalam jumlah besar lalu menjualnya Kembali keluar wilayah distribusi atau menjualnya kepihak yang tidak berhak, dimana sampai saat ini wilayah Kab. Muna Barat belum termasuk daerah yang menerima subsidi dan mendapat distribusi LPG Tabung 3 Kg, bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi oleh pemerintah berdasarkan:
  1. Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor :  28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 24A.
  3. Peraturan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 74 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
  • Bahwa terdakwa NURDIN Bin ADING yang telah melakukan kegiatan pengangkutan penyaluran gas LPG tabung 3 Kg dan tata niaga migas dengan melakukan penjualan diluar wilayah pendistirubisian dan tidak sesuai peruntukkannya dengan menjual melebih harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang yang berdampak adanya potensi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya