Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Akta Kematian kedua orang tua Pemohon yang bernama LA ODE DIU, tempat dan tanggal lahir Duruka, 1937, Jenis Kelamin Laki-Laki, telah meninggal dunia pada tanggal 05 Mei 2003 dan WA ODE AHI, tempat dan tanggal lahir Koholifano, 1939, Jenis Kelamin Perempuan, telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 17 Mei 1983;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan Akta Kematian kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Muna untuk mencacat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|