| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JAMAN LUDIN Alias LA JAMANI Bin (Alm) LA JOU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2025, bertempat di Kelurahan Lapadaku Kecamatan Lawa Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parah mengakibatkan luka pada kepala bagian atas dan leher sebelah kiri yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi SULAIMAN bin LA IRA (selanjutnya disebut Korban), dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September sekira pukul 18.30 WITA, Korban mengunjungi rumah Saksi GUSNIA di Kelurahan Lapadaku Kecamatan Lawa Kabupaten Muna, beberapa saat kemudian Terdakwa yang hendak menyadap Kameko pergi melewati rumah Saksi GUSNIA dan melihat motor Korban terparkir di depan rumah tersebut. Oleh karena Terdakwa merasa kesal sering melihat Korban menginap di rumah Saksi GUSNIA padahal sepengetahuan Terdakwa keduanya tidak memiliki hubungan suami-isteri, maka saat itu Terdakwa langsung mendatangi rumah tersebut. Korban yang sedang duduk di ruang tamu kemudian mendengar ada yang memberi salam lalu Korban berbalik menoleh ke arah pintu rumah Saksi GUSNIA dan tiba-tiba Terdakwa sudah masuk ke dalam rumah kemudian mengayunkan sebilah parang yang dipegang di tangan kanannya ke arah kepala bagian atas Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian atas Korban kemudian Terdakwa ada mengatakan “SAYA MAU BUNUH”.
- Bahwa kemudian Korban berdiri dan berkata kepada Terdakwa “KITA BICARA DULU”, lalu Terdakwa berusaha menusuk namun Korban menghindar saat itu. Kemudian saat Terdakwa mengayunkan kembali parang yang dipegangnya, Korban maju sehingga parang yang diayunkan Terdakwa mengenai leher sebelah kiri Korban sebanyak 1(satu) kali, setelah itu Korban memeluk Terdakwa dan menahan tangan sebelah kanan Terdakwa yang masih memegang parang. Setelah itu, Korban memanggil Saksi GUSNIA dengan berkata “GUSNIA”, lalu datang Saksi GUSNIA dari arah pintu depan rumah berusaha melerai dengan berkata “JANGAN BAKU PUKUL DALAM RUMAHKU, KAMORANG PERGI DI LUAR”, kemudian Saksi GUSNIA menarik Korban yang kemudian lari keluar dari dalam rumah. Terdakwa masih berusaha mengejar Korban sampai ke ujung jalan, kemudian Korban lari ke lorong samping kantor koramil Lawa lalu berbelok menuju ke arah jalan samping kantor KUA Lawa. Setelah itu, Korban bertemu Saksi LA UMER yang bertanya “KENAPA?”, lalu Korban menjawab “HABIS DI POTONG DI LORONG BEGADANG” kemudian Korban diantar oleh Saksi LA UMER ke kantor Polsek Lawa untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban mendapat luka di kepala bagian atas dan mendapat 7 (tujuh) jahitan sementara luka di leher sebelah kiri mendapat jahitan sebanyak 2 (dua) jahitan sehingga aktivitas Korban terganggu selama kurang lebih satu minggu dan tidak dapat bekerja.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Lawa Nomor: 445/28/VeR/PKM.LAW/IX/2025 tanggal 09 September 2025 terhadap Korban oleh dr. Surya Ningsih menunjukkan hasil sebagai berikut:
- Pada kepala atas bagian tengah terdapat sebuah luka terbuka berukuran panjang empat senti meter, lebar satu senti meter, dan dalam satu koma lima senti meter, bentuk celah, batas tegas, tepi rata, kedua sudut lancip, tebing rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, otot, tidak terdapat jembatan jaringan.
- Pada leher sebelah kiri dekat bawah telinga terdapat sebuah luka terbuka berukuran panjang satu koma lima senti meter dan lebar nol koma lima senti meter, batas tegas, bentuk tidak teratur, sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan.
Dengan kesimpulan bahwa dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di kepala atas bagian tengah dan leher sisi kiri dekat bawah telinga.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |