Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Rah LA WALI 1.WA BETA
2.HARTINA
3.LA ODE HASANI
4.LA JUBAERI
5.WA ODE SITI HASRAN, S.Kep.,NS
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA WALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1suiki, SH.LA WALI
Tergugat
NoNama
1WA BETA
2HARTINA
3LA ODE HASANI
4LA JUBAERI
5WA ODE SITI HASRAN, S.Kep.,NS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA RANGKA
2PERTANAHAN KABUPATEN MUNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Objek Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, Objek Sengketa III, Objek Sengketa IV dan Tanah Objek Sengketa V adalah bagian dari tanah milik Alm. LA BALUBI atau Orang tua Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Rangka Nomor : 140/ 204/RNK/XI/2020 tanggal 10 November 2020, dengan ukuran Lebar 50 M dan Panjang 400 M atau seluas ± 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) atas Nama LA BALUBI dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Kali
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Wa Oja
  • Sebelah Barat berbatas dengan  Jl. Usaha Tani
  1. Menyatakan SECARA HUKUM:

Tanah Objek Sengekta I dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara Berbatas dengan LA JUBAERI;
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Raya
  • Sebelah Selatan berbatas dengan WA OJA
  • Sebelah Barat berbatas dengan LA BALUBI;

Tanah Objek Sengekta II dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara Berbatas dengan LA JUBAERI;
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Rencana Jalan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan RESTELMEN DESA
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah dikuasai oleh ANTI UMAR  kemudian dicoret dan diganti dengan nama KATRINA, S,Pd;

Tanah objek sengketa III dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara Berbatas dengan Kali;
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan raya
  • Sebelah Selatan berbatas dengan WA BETA
  • Sebelah Barat berbatas dengan MAPPIRATU;

Tanah Objek Sengketa IV dengan Batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara Berbatas dengan Kali;
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Alm. LA BALUBI
  • Sebelah Selatan berbatas dengan HARTINA
  • Sebelah Barat berbatas dengan ANTI UMAR;

Tanah Objek Sengketa V dengan Batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara Berbatas dengan LA BALUBI;
  • Sebelah Timur Berbatas dengan LA JUBAERI
  • Sebelah Selatan berbatas dengan WA BETA
  • Sebelah Barat berbatas dengan LA JUBAERI;

 

Adalah SAH TANAH MILIK Alm. LA BALUBI atau Orang Tua Penggugat atau tanah para Ahli Waris

  1. Menyatakan Tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat Iv, Tergugat V dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 00292/Rangka seluas 4689 M2 pada tanggal 19 September 2019 atas nama WA BETA (tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di atas tanah objek sengketa I;
  3. Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 00052/Rangka pada tanggal 19 Mei 2014 atas nama MAPPIRATU (tergugat V) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di atas tanah objek sengketa V;
  4. Menyatakan secara hukum segala Macam Surat-surat yang diadakan danatau atau dimunculkan oleh Tergugat II dan Tergugat III sepanjang menyangkut Objek Sengketa II baik atas nama Tergugat II dan Tergugat III danatau atau orang lainatau pihak lain untuk kepentingan pihak lain yang mendapat hak dari tergugat II dan Tergugat III dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di atas tanah objek sengketa II;
  5. Menyatakan secara hukum segala Macam Surat-surat yang diadakan danatau atau dimunculkan oleh Tergugat IV sepanjang menyangkut Objek Sengketa III dan Objek Sengketa IV baik atas nama Tergugat IV danatau atau orang lainatau pihak lain untuk kepentingan pihak lain yang mendapat hak dari tergugat IV dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di atas tanah objek sengketa III dan Objek sengketa IV;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, IV dan Tergugat V untuk membayar uang Paksa (Dwangsom)  sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya bilamana lalai memenuhi isi Putusan;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag)  yang diletakan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
  9. Bahwa karena gugatan ini didukung dengan bukti-bukti yang otentik, maka penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding dan kasasi.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak