Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Rah 1.Tajuddin, S.H. MH
2.Fadly Alamsyah Safaa, S.H., M.H.
3.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
4.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
1.ASIS HAMID BIN HAMID
2.ASRI FAIZAL AZIS Bin ASIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-45/P.3.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tajuddin, S.H. MH
2Fadly Alamsyah Safaa, S.H., M.H.
3Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
4MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIS HAMID BIN HAMID[Penahanan]
2ASRI FAIZAL AZIS Bin ASIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1La Jamuli, S.HASIS HAMID BIN HAMID
2La Jamuli, S.HASRI FAIZAL AZIS Bin ASIS
3MUNAWARA, S.H., M.H.ASIS HAMID BIN HAMID
4MUNAWARA, S.H., M.H.ASRI FAIZAL AZIS Bin ASIS
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa I ASIS HAMID Bin HAMID bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI FAIZAL AZIS Bin ASIS pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 ,bertempat di perairan Selat Tiworo,Kec Tiworo Utara,Kabupaten Muna Barat pada kordinat 4º37’14” S 122º28’14” E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili,para terdakwa ” Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”

Bahwa berdasarkan keterangan ahli, alat tangkap ikan yang digunakan oleh para terdakwa termasuk alat tangkap ikan Jaring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan dan merupakan alat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No.2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dan berdasarkan keterangan ahli dampak secara umum penggunaan Jaring Trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter Trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, mengakibatkan kehancuran habitat sumber daya ikan karena dengan menggunakan jaring trawls semua jenis ikan bisa masuk dalam jaring, baik ikan kecil maupun ikan besar.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP----------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa I ASIS HAMID Bin HAMID bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI FAIZAL AZIS Bin ASIS pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 ,bertempat di perairan Selat Tiworo,Kec Tiworo Utara,Kabupaten Muna Barat pada kordinat 4º37’14” S 122º28’14” E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili,para terdakwa ” Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil”

Bahwa terdakwa I ASIS HAMID Bin HAMID bersama dengan Terdakwa II ASRI FAIZAL AZIS Bin ASIS melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl dengan kapal Jolor Annisa GT 3  adalah dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan hasil tangkapan sekitar 7 kg – 60 kg ikan campuran atau Rp.77.000 – Rp.660.000 per sekali melaut dan dijual kepada pengepul di pulau Mandike.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Angka ke 34 UU No 6 Tahun 2023 tentang perpu pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya