Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2.DEDEN SYAH, S.H.
3.AMIRA HASANAH, S.H.
AHMAD TASRIK Alias BOBI Bin LAAMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-957/P.3.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2DEDEN SYAH, S.H.
3AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD TASRIK Alias BOBI Bin LAAMU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SARIFUDIN, S.HAHMAD TASRIK Alias BOBI Bin LAAMU
2Laode Muhammad Reo, S.HAHMAD TASRIK Alias BOBI Bin LAAMU
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa AHMAD TASRIK Alias BOBI Bin LAAMU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 09.30 WITA Terdakwa menerima chat dari Saksi LA IWA yang merupakan teman Terdakwa pada saat Terdakwa di tahan di Rutan Kelas II B Raha untuk meminta nomor Handphone Terdakwa melalui aplikasi Messenger, setelah beberapa saat Saksi LA IWA menelpon Terdakwa untuk mengambil paket shabu milik Saksi LA IWA dan menyuruh Terdakwa untuk menempelkan paket shabu tetapi Terdakwa tidak mau dan hanya ingin mengkonsumsi paket shabu sendiri . Kemudian sekitar jam 22.30 WITA Saksi LA IWA menelpon Kembali Terdakwa dengan berkata “ko jalanmi menuju Desa Rombo” dan di jawab oleh Terdakwa “oke”. Setelah itu sekira jam 23.30 WITA Terdakwa pergi menuju Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Sesampainya di Desa Rombo sekira jam 00.00 WITA Saksi LA IWA menelpon Terdakwa dan berkata “kamu sudah Dimana”, lalu Terdakwa menjawab “saya sudah di Desa Rombo”, kemudian Saksi LA IWA mengarahkan Terdakwa untuk masuk ke SDN 1 Rombo dan menuju garasi, dimana di dalam garasi tersebut terdapat tempat duduk yang terbuat dari sisa pohon, lalu Terdakwa mulai menyenter dan mencari paket shabu tersebut. Setelah itu Terdakwa menemukan shabu yang di maksud oleh Saksi LA IWA dan mengambilnya menggunakan tangan kiri, lalu Terdakwa langsung pergi menuju motor Terdakwa. Pada saat Terdakwa berada diatas motor, datang petugas Satresnarkoba dan memegang Terdakwa, sehingga paket shabu yang dibawa oleh Terdakwa jatuh ditanah.
  • Bahwa Terdakwa belum sempat mengkonsumsi paket shabu tersebut ketika ditangkap oleh petugas Satresnarkoba
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan paket shabu atas arahan Saksi LA IWA secara cuma-cuma karena Saksi La IWA menganggap Terdakwa sudah seperti saudaranya sendiri.
  • Bahwa Saksi LA IWA tidak menjanjikan upah tempel paket shabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Terdakwa pernah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun yang diputus oleh Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 14 Januari 2024 dengan Nomor Putusan 136/Pid.Sus/2024/PN Rah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 0666/NNF/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kasubbid Narkoba Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) sachet Kristal bening dengan berat awal 0,5014 gram dan berat akhir 0,4410 gram, diberi nomor barang bukti 2247;
  2. 3 (tiga) pipet kuning berisi sachet kristal bening dengan berat awal 0,3442 gram dan berat akhir 0,2738 gram, diberi nomor barang bukti 2248;
  3. 1 (satu) tabung darah Bobi, diberi nomor barang bukti 2249;
  4. 1 (satu)botol urine Bobi, diberi nomor barang bukti 2250;

Yang mana pada nomor barang bukti 2247 dan 2248 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk nomor barang bukti 2249 dan 2250 tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana perubahan atas Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya