| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa LA ODE MUHAMMAD SYUKUR ALWAN Alias ALWAN Bin LA ODE MUSLIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026, bertempat di sebuah kost beralamat di Jl. Lumba-Lumba Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Warangga, tepatnya disebuah lorong sesudah jembatan, atas arahan seseorang bernama AMBANG, Terdakwa telah menerima 1 (satu) sachet berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram yang disembunyikan dalam tumpukan sampah bagian sebelah kiri lorong tersebut yang terbungkus lakban warna cokelat. Selanjutnya atas perintah AMBANG tersebut, Terdakwa kemudian diarahkan untuk membagi paket shabu dimaksud.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa mulai membagi paket shabu tersebut dengan cara menyiapkan timbangan digital, sachet plastik kosong ukuran sedang dan kecil, serta alat bantu berupa sendok yang dibuat dari potongan pipet plastik yang diruncingkan ujungnya. Kemudian Terdakwa menimbang sachet kosong ukuran sedang dengan berat 0,44 gram, lalu memasukkan narkotika jenis shabu sedikit demi sedikit hingga berat bruto mencapai sekitar 10,24 gram per sachet, sehingga diperoleh 9 (sembilan) sachet ukuran sedang dengan berat masing-masing sekitar 10,24 gram dan 1 (satu) sachet dengan berat sekitar 11 gram lebih.
- Bahwa selanjutnya atas arahan AMBANG, Terdakwa kembali membagi paket shabu ukuran sedang tersebut menjadi paket-paket kecil, yakni:
- Paket ukuran kecil (disebut ukuran “45”) dengan berat sekitar 0,29 gram per sachet sebanyak kurang lebih 40 sachet;
- Paket ukuran kecil (disebut ukuran “MP2”) dengan berat sekitar 0,22 gram per sachet sebanyak kurang lebih 52 sachet.
- Bahwa dari keseluruhan 100 gram narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa telah membaginya menjadi beberapa bagian, antara lain:
- Sebagian paket ukuran sedang dipecah kembali menjadi puluhan sachet ukuran kecil (MP2 dan 45);
- Sebagian lainnya masih dalam bentuk sachet ukuran sedang yang belum sempat dibagi;
- Sebagian lainnya telah dipecah hingga puluhan bahkan hampir seratus sachet ukuran kecil.
- Bahwa selanjutnya sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, atas arahan AMBANG, Terdakwa melakukan perbuatan menempel (meletakkan/menyimpan) paket-paket narkotika jenis shabu tersebut di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Muna, antara lain:
- Desa Ghonebalano, Kecamatan Duruka;
- Kelurahan Palangga;
- Kelurahan Wapunto;
- Desa Banggai;
dengan cara menyembunyikan paket shabu dalam potongan pipet berwarna yang berisi sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
- Bahwa atas kegiatan tersebut, Terdakwa menerima sejumlah uang dari AMBANG, yaitu:
- Sekitar Rp13.000.000,00 untuk paket sebelumnya pada Desember 2025;
- Sekitar Rp8.000.000,00 untuk paket tanggal 17 Februari 2026;
yang diterima secara bertahap melalui transfer rekening BRI maupun melalui layanan BRI Link, dan transfer melalui aplikasi DANA dengan nama pentransfer IFAN yang diakui Terdakwa adalah nama dari Sdr. AMBANG.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, bertempat di kamar kost Terdakwa beralamat di Jalan Lumba-Lumba Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam keranjang pakaian kotor.
- Bahwa di hadapan saksi dari masyarakat (Ketua RW), petugas kepolisian menemukan dan menyita barang bukti berupa antara lain:
- Puluhan sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
- Beberapa sachet ukuran sedang dan besar berisi narkotika jenis shabu;
- Ratusan potongan pipet berbagai warna yang digunakan sebagai media penyimpanan/tempelan;
- Alat bantu berupa sendok dari pipet, timbangan, serta alat hisap;
- 1 (satu) unit telepon genggam yang berisi percakapan antara Terdakwa dengan AMBANG, termasuk dokumentasi video lokasi penempelan paket shabu.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan telepon genggam tersebut, ditemukan sekitar 40 (empat puluh) lokasi tempelan paket shabu yang belum diambil (belum diberi tanda), sehingga Terdakwa kemudian menunjukkan lokasi-lokasi tersebut kepada petugas.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama petugas kepolisian melakukan pengecekan ke beberapa lokasi dan berhasil menemukan kembali paket-paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditempel oleh Terdakwa di wilayah:
- Desa Ghonebalano;
- Kelurahan Palangga;
- Kelurahan Wapunto;
- Desa Banggai;
yang seluruhnya disembunyikan dalam pipet berwarna berisi sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah seluruh barang bukti diamankan, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa LA ODE MUHAMMAD SYUKUR ALWAN Alias ALWAN Bin LA ODE MUSLIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026, bertempat di sebuah kost beralamat di Jl. Lumba-Lumba Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Warangga, tepatnya disebuah lorong sesudah jembatan, Terdakwa telah menerima 1 (satu) sachet berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram yang disembunyikan dalam tumpukan sampah bagian sebelah kiri lorong tersebut yang terbungkus lakban warna cokelat, atas arahan seseorang bernama AMBANG. Selanjutnya atas perintah AMBANG tersebut, Terdakwa kemudian diarahkan untuk membagi paket shabu dimaksud.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa mulai membagi paket shabu tersebut dengan cara menyiapkan timbangan digital, sachet plastik kosong ukuran sedang dan kecil, serta alat bantu berupa sendok yang dibuat dari potongan pipet plastik yang diruncingkan ujungnya. Kemudian Terdakwa menimbang sachet kosong ukuran sedang dengan berat 0,44 gram, lalu memasukkan narkotika jenis shabu sedikit demi sedikit hingga berat bruto mencapai sekitar 10,24 gram per sachet, sehingga diperoleh 9 (sembilan) sachet ukuran sedang dengan berat masing-masing sekitar 10,24 gram dan 1 (satu) sachet dengan berat sekitar 11 gram lebih.
- Bahwa selanjutnya atas arahan AMBANG, Terdakwa kembali membagi paket shabu ukuran sedang tersebut menjadi paket-paket kecil, yakni:
- Paket ukuran kecil (disebut ukuran “45”) dengan berat sekitar 0,29 gram per sachet sebanyak kurang lebih 40 sachet;
- Paket ukuran kecil (disebut ukuran “MP2”) dengan berat sekitar 0,22 gram per sachet sebanyak kurang lebih 52 sachet.
- Bahwa dari keseluruhan 100 gram narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa telah membaginya menjadi beberapa bagian, antara lain:
- Sebagian paket ukuran sedang dipecah kembali menjadi puluhan sachet ukuran kecil (MP2 dan 45);
- Sebagian lainnya masih dalam bentuk sachet ukuran sedang yang belum sempat dibagi;
- Sebagian lainnya telah dipecah hingga puluhan bahkan hampir seratus sachet ukuran kecil.
- Bahwa selanjutnya sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa atas arahan AMBANG melakukan perbuatan menempel (meletakkan/menyimpan) paket-paket narkotika jenis shabu tersebut di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Muna, antara lain:
- Desa Ghonebalano, Kecamatan Duruka;
- Kelurahan Palangga;
- Kelurahan Wapunto;
- Desa Banggai;
dengan cara menyembunyikan paket shabu dalam potongan pipet berwarna yang berisi sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
- Bahwa atas kegiatan tersebut, Terdakwa menerima sejumlah uang dari AMBANG, yaitu:
- Sekitar Rp13.000.000,00 untuk paket sebelumnya pada Desember 2025;
- Sekitar Rp8.000.000,00 untuk paket tanggal 17 Februari 2026;
yang diterima secara bertahap melalui transfer rekening BRI maupun melalui layanan BRI Link, dan transfer melalui aplikasi DANA dengan nama pentransfer IFAN yang diakui Terdakwa adalah nama dari Sdr. AMBANG.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, bertempat di kamar kost Terdakwa beralamat di Jalan Lumba-Lumba Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam keranjang pakaian kotor.
- Bahwa di hadapan saksi dari masyarakat (Ketua RW), petugas kepolisian menemukan dan menyita barang bukti berupa antara lain:
- Puluhan sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
- Beberapa sachet ukuran sedang dan besar berisi narkotika jenis shabu;
- Ratusan potongan pipet berbagai warna yang digunakan sebagai media penyimpanan/tempelan;
- Alat bantu berupa sendok dari pipet, timbangan, serta alat hisap;
- 1 (satu) unit telepon genggam yang berisi percakapan antara Terdakwa dengan AMBANG, termasuk dokumentasi video lokasi penempelan paket shabu.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan telepon genggam tersebut, ditemukan sekitar 40 (empat puluh) lokasi tempelan paket shabu yang belum diambil (belum diberi tanda), sehingga Terdakwa kemudian menunjukkan lokasi-lokasi tersebut kepada petugas.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama petugas kepolisian melakukan pengecekan ke beberapa lokasi dan berhasil menemukan kembali paket-paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditempel oleh Terdakwa di wilayah:
- Desa Ghonebalano;
- Kelurahan Palangga;
- Kelurahan Wapunto;
- Desa Banggai;
yang seluruhnya disembunyikan dalam pipet berwarna berisi sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah seluruh barang bukti diamankan, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |