Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
2.AMIRA HASANAH, S.H.
3.EKO MARANATA SIMBOLON, S.H., M.H.
4.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
MUHAMMAD ASRI Alias ASRI Bin NURDIN DENAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1933/P.3.13/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
2AMIRA HASANAH, S.H.
3EKO MARANATA SIMBOLON, S.H., M.H.
4TAFA NUR RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASRI Alias ASRI Bin NURDIN DENAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASRI Bin NURDIN DENAI pada hari Sabtu Tanggal 08 Agustus Tahun 2026 sekitar pukul 15.20 Wita  atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2026  atau setidak tidaknya pada tahun 2026  bertempat di Desa Labuhan Bajo  Kec. Wakorumba Utara  Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah’’. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Program Minyak Bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga keterjangkauan energi bagi Masyarakat yang berpenghasilan rendah dan usaha mikro yang diberikan dan diawasi oleh pemerintah dalam rangka memastikan kelompok yang rentan secara ekonomi tetap dapat memanfaatkan dan memperoleh bahan bakar dengan harga yang terjangkau,

 

  • Berawal ketika saksi MUHAMAD ALI FATAH , S.H. alias ALI Bin MADE ALWI (yang merupakan anggota Polres Buton Utara) sedang melakukan tugas penyelidikan kemudian ketika saksi melihat ada 1 (satu) unit mobil xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1823 KP milik Terdakwa MUHAMMAD ASRI Bin NURDIN DENAI sedang melintas di depan Polsek Wakorumba, kemudian saksi memperhatikan bagian belakang mobil tersebut tidak wajar karena terlihat sangat berat kemudian saksi membuntuti mobil tersebut, tidak lama kemudian sekitar pukul 15.20 Wita, mobil tersebut singgah di salah satu kios yang berada di Desa Labuhan Bajo, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara, setelah itu saksi melihat Terdakwa turun dari 1 (satu) unit mobil Xenia dan kemudian menggambil jerigen yang berada di kios tersebut, kemudian saksi MUHAMAD ALI FATAH , S.H. alias ALI Bin MADE ALWI langsung menghampiri dan memarkirkan motor saksi disamping mobil tersebut kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “KITA MUAT APA OM “ kemudian Terdakwa menjawab dengan berkata “BBM PAK“ kemudian saksi MUHAMAD ALI FATAH , S.H. berkata “ MUAT BANYAK EH “ lalu Terdakwa menjawab dengan berkata “SIAP BANG“ saat itu barulah saksi mengetahui terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak, kemudian saksi MUHAMAD ALI FATAH , S.H. menunjukkan identitas diri dan surat perintah tugas kepada Terdakwa kemudian saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan oleh Terdakwa tersebut dan saksi MUHAMAD ALI FATAH , S.H. menemukan dari dalam1 (satu) unit mobil xenia warna silver dengan Nomor Polisi DD 1823 KP yang dibawa oleh Terdakwa yaitu; 66 (enam puluh enam) jerigen ukuran 20 (dua puluh)  liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dari SPBU Pure Kec. Wakurumba Selatan, Kab. Muna seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter namun Terdakwa membayar di SPBU dengan hitungan jerigen isi 20 (dua puluh liter) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa ikut antri dengan mengunakan 1 (satu) unit mobil xenia warna silver dengan Nomor Polisi DD 1823 KP milik Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa mengisi full bensin mobil tersebut, setelah selesai diisi Terdakwa pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah Terdakwa memindahkan BBM Yang ada di tangki mobil tersebut ke dalam wadah dengan cara membuka tutup tangki pembuangan tangki mobil, kemudian Terdakwa meletakkan wadah untuk menampung bahan bakar minyak yang keluar dari pembuangan tangki mobil, setelah wadah tersebut terisi penuh selanjutnya Terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak tersebut ke jerigen berkapasitas 20 (dua puluh) liter;
  • Bahwa setelah membeli Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tersebut Terdakwa kembali menjual kepada orang lain yang mana dari penjualan 1 (satu) jerigen isi 20 (dua puluh) liter yaitu Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter;  
  • Bahwa Terdakwa yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga dengan melakukan penjualan kepada orang lain dengan melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang yang berdampak adanya potensi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak ,
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi oleh Pemerintah :

Sesuai Dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM Tertentu (JBT) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi pasal 1 angka 1 Jenis BBM yang dikategorikan sebagai JBT Adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar pasal 3 ayat (1) ;

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang dimaksud dengan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan Jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu yang di distribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi Pasal 1 angka 2. Jenis BBM Khusus penugasan merupakan BBM Jenis Bensin RON minimum 88 untuk di distribusikan di wilayah penugasan Pasal 3 Ayat (2) berdasarkan DIKTUM KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37 Tahun 2002 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan menetapkan Perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin Minimum RON 88 Menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90.

 

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya