| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 137/Pid.Sus/2026/PN Rah | 1.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H. 2.AMIRA HASANAH, S.H. 3.EKO MARANATA SIMBOLON, S.H., M.H. 4.TAFA NUR RAHMAN, S.H. |
MUHAMMAD ASRI Alias ASRI Bin NURDIN DENAI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 137/Pid.Sus/2026/PN Rah | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1933/P.3.13/Eku.2/10/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASRI Bin NURDIN DENAI pada hari Sabtu Tanggal 08 Agustus Tahun 2026 sekitar pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Labuhan Bajo Kec. Wakorumba Utara Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah’’. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Sesuai Dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM Tertentu (JBT) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi pasal 1 angka 1 Jenis BBM yang dikategorikan sebagai JBT Adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar pasal 3 ayat (1) ; Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang dimaksud dengan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan Jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu yang di distribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi Pasal 1 angka 2. Jenis BBM Khusus penugasan merupakan BBM Jenis Bensin RON minimum 88 untuk di distribusikan di wilayah penugasan Pasal 3 Ayat (2) berdasarkan DIKTUM KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37 Tahun 2002 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan menetapkan Perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin Minimum RON 88 Menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
