Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Rah 1.LA ODE ALIWARDANA PAMERI, S.E.
2.LA ODE ASWAR SAPUTRA PAMERI, S.E.
1.PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
2.La Ode Ashari Pameri, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Rah
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA ODE ALIWARDANA PAMERI, S.E.
2LA ODE ASWAR SAPUTRA PAMERI, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SADDAM SAFA, S.H., M.H.LA ODE ALIWARDANA PAMERI, S.E.
2MUHAMMAD SADDAM SAFA, S.H., M.H.LA ODE ASWAR SAPUTRA PAMERI, S.E.
3Sarzani Ahmadi,SH.LA ODE ALIWARDANA PAMERI, S.E.
4Sarzani Ahmadi,SH.LA ODE ASWAR SAPUTRA PAMERI, S.E.
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
2La Ode Ashari Pameri, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kendari. Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PROVISI :

1. Memerintahkan untuk menunda dan atau membatalkan Eksekusi lelang Nomor: 2072/135.000/12/2025/KRD tanggal 11 Desember 2025 atas agunan yang merupakan objek milik PARA PENGGUGAT yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00439, seluas 1.250 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Katobu (sekarang Batalaiworu), Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat An. La Ode Pameri (orang tua debitur) sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;

2. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum terhadap berupa tanah dan bangunan milik PARA PENGGUGAT yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00439, seluas 1.250 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Katobu (sekarang Batalaiworu), Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat An. La Ode Pameri (orang tua debitur) sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT II untuk tidak mengajukan permohonan lelang terhadap balai lelang KPKNL maupun balai lelang swasta sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan lelang eksekusi terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00439, seluas 1.250 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Katobu (sekarang Batalaiworu), Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat An. La Ode Pameri (orang tua debitur), sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
  5. Menyatakan bahwa Surat Risalah lelang yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT atas proses pelaksanaan lelang terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00439, seluas 1.250 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Katobu (sekarang Batalaiworu), Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat An. La Ode Pameri (orang tua debitur) adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum, karena tidak berdasarkan Pasal 47 huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
  6. Menyatakan Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT atas permohonan dari TERGUGAT I tanggal 14 Januari 2025 adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum, karena tidak berdasarkan Pasal 47 huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng Sebesar Rp. 2,300,000,000.- (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah);
  8. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tidak mengajukan permohonan eksekusi terhadap Lelang atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00439, seluas 1.250 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Katobu (sekarang Batalaiworu), Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat An. La Ode Pameri (orang tua debitur), sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara;
  9. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada terdapat bantahan, upaya hukum banding, kasasi maupun Verzet atau upaya hukum lainnya (Uit Voorbaar Bij Vooraad);
  10. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk taat dan patut terhadap putusan perkara a quo;
  11. Menghukum agar PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak