Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa terdakwa AAN ALAMSYAH SYAYFULLAH Alias AAN Bin SYAWALUDDIN pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Btn Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar jam 13.00 wita terdakwa AAN ALAMSYAH SYAYFULLAH Alias AAN Bin SYAWALUDDIN mendapat chat dari Saudara GILANG “ko bisa tolong dulu saya kah?” lalu terdakwa membalas “tolong apa itu kanda?” kemudian Saudara GILANG membalas “pegangkan dulu barangku, orangku mau berangkat Kendari bela” lalu terdakwa membalas lagi “saya takut eh, saya tidak berani” lalu Saudara GILANG membalas “ pegangkan saja dulu kune tidak lama, simpankan saja dulu nanti kalau dia sudah balik baru buangkan lagi dia, nanti saya kasi dua juta” lalu terdakwa membalas “iya paleng”. Beberapa menit kemudian terdakwa kembali chat Saudara GILANG “kapan mau dibuangkan?” lalu Saudara GILANG membalas “nanti saya kabari lagi”;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar jam 13.00 wita terdakwa mendapat chat dari Saudara GILANG “malam ini bisami kamu ambil barang to?” lalu terdakwa balas “iya”. Lalu Saudara GILANG membalas “saya kirimkan kamu uang paleng untuk beli rokok” lalu terdakwa balas “ iya , kirim saja di gopay ku” lalu Saudara GILANG membalas “kirim paleng nomormu”. Setelah itu terdakwa mengirimkan nomor gopay terdakwa kepada Saudara GILANG yakni 083114682963 An. AAN ALAMSYAH. Beberapa menit kemudian ada notifikasi di GOPAY terdakwa masuk uang sebesar Rp. 100.000. Setelah itu terdakwa menuju ke Kios BRI Link di Jln. Made Sabara lalu terdakwa menarik uang tunai sebesar Rp. 100.000, lalu terdakwa membeli rokok di kios AZI di Jln. Madesabara, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa. Kemudian sekitar jam 20.30 wita saat terdakwa pergi ke kios untuk duduk-duduk bersama teman-teman terdakwa, saat itu terdakwa mendapat chat lagi dari Saudara GILANG “ kamu siapmi?” lalu terdakwa balas “ iya “ lalu Saudara GILANG membalas “oke paleng, nanti saya suruh tempelkan dulu orangku”. Tidak lama kemudian terdakwa mendapat kiriman foto dari Saudara GILANG berupa kantung plastik berwarna hitam dibawah pintu rumah kosong dengan diberi keterangan pada foto tersebut “masuk lorong kecil antara kejaksaan dengan BNN di rumah kosong kedua warna biru dipintu samping ada plastik hitam dekat pintu”. Setelah terdakwa mendapat kiriman foto tersebut, terdakwa langsung naik sepeda motor menuju lokasi sesuai foto dan alamat yang dikirimkan oleh Saudara GILANG. Setelah tiba dilokasi tersebut, terdakwa langsung menuju rumah kosong lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kantung plastik warna hitam yang dipintu samping rumah tersebut lalu terdakwa menggantung kantung plastik hitam tersebut di stir sepeda motor sebelah kiri, lalu terdakwa kembali ke Kontu Barat di Jalan Made Sabara, terdakwa menuju ke rumah panggung kosong di belakang rumah ticer rudi. Setelah tiba, kantung plastik warna hitam tersebut terdakwa bawa naik ke atas rumah panggung kosong lalu terdakwa mendapat chat dari Saudara GILANG “kamu liat dalam kantung hitam itu ada kantung hijau dan yang bening, terus ada juga yang 2 sachet itu?” lalu terdakwa membuka kantung tersebut dan terdakwa melihat ada kantung bening dan warna hijau, lalu terdakwa melihat juga 1 (satu) sachet didalamnya ada 2 (dua) sachet sedang berisi shabu, kemudian terdakwa membalas chat Saudara GILANG “iya ada ini” lalu Saudara GILANG membalas lagi “kamu buka kita, hitung pipetnya yang ada dalam kantung, berbeda warnanya itu, yang di plastik timbang saja“ lalu terdakwa membalas “ iya “. Setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) kantung plastik bening lalu terdakwa menghitung jumlahnya yakni 54 (lima puluh empat) potongan pipet bening bergaris warna ungu berisi kristal bening shabu dan 18 (delapan belas) potongan pipet bening bergaris warna merah berisi kristal bening shabu. Setelah itu terdakwa mengeluarkan lagi 1 (satu) kantung plastik warna hijau lalu terdakwa menghitungnya yakni 55 (lima puluh lima) potongan pipet bening bergaris warna merah berisi kristal bening shabu dan 17 (tujuh belas) potongan pipet bening bergaris warna ungu berisi kristal bening shabu. Setelah selesai menghitung, terdakwa langsung foto seluruh potongan pipet yang berisi shabu tersebut dan mengirimkan foto tersebut kepada Saudara GILANG. Kemudian Saudara GILANG chat terdakwa “yang diplastik timbang saja” lalu terdakwa membalas “ iya”. Setelah itu terdakwa mengambil timbangan digital yang ada dalam kantung plastik hitam tersebut, lalu terdakwa menimbang 2 (dua) sachet shabu ukuran sedang menggunakan timbangan digital yang terdakwa lihat tertulis 20, 1 gram. Setelah itu shabu yang terdakwa timbang tersebut terdakwa foto lalu terdakwa kirimkan kepada Saudara GILANG. Setelah itu Saudara GILANG membalas Chat terdakwa “oke pasmi, kamu bungkus lagi baik-baik”, kemudian keseluruhan paket shabu tersebut beserta timbangan digital dan barang-barang lainnya terdakwa masukkan kembali kedalam kantung plastik warna hitam lalu terdakwa simpan di dalam rumah panggung kosong bagian sudut yang terdakwa sembunyikan dibelakang karung warna putih. Setelah itu terdakwa chat Saudara GILANG “amanmi kanda” lalu Saudara GILANG membalas “oh iya, kamu amankan dulu, kirimkan nomor gopaymu, untuk kamu belikan lagi rokok”. Kemudian terdakwa mengirimkan nomor GOPAY terdakwa kepada Saudara GILANG. Setelah itu, terdakwa turun dari rumah panggung menuju ke kios. Beberapa menit kemudian terdakwa mendapat notifikasi pengiriman uang sebesar Rp. 50.000 dari Saudara GILANG. Lalu terdakwa chat Saudara GILANG “iya masukmi uang ini”, lalu Saudara GILANG membalas “oke hapus chat, nanti saya kabari kalau sudah ada orangku”. Lalu terdakwa balas “iya iya” kemudian komunikasi terdakwa dan Saudara GILANG terputus.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar jam 10.00 wita saat terdakwa berada di rumah, saudara GILANG chat terdakwa “kamu simpan dulu baik-baik e, saya mau di kasi pindah “, lalu terdakwa balas “iya”, kemudian Saudara GILANG membalas lagi “sudahmi, saya mau jalanmi ini “. Sejak hari itu terdakwa sudah tidak berkomunikasi lagi dengan Saudara GILANG. Kemudian sekitar jam 14.30 wita terdakwa chat saksi REZKAL Alias IKAL kalau terdakwa akan datang kerumahnya. Setelah itu sekitar jam 16.00 wita terdakwa pergi ke rumah saksi REZKAL. Kemudian saat mendekati magrib, terdakwa dengan saksi REZKAL Alias IKAL pergi ke kios, lalu terdakwa duduk-duduk bersama teman-teman terdakwa. Kemudian saat selesai maghrib terdakwa pamit sama teman terdakwa untuk pulang ke rumah terdakwa. Setelah itu sekitar jam 19.30 wita terdakwa kembali ke kios untuk menemui saksi REZKAL bersama teman-teman terdakwa, namun setelah berada di kios ternyata saksi REZKAL sudah tidak ada. Beberapa menit kemudian terdakwa melihat saksi REZKAL berboncengan dengan Saudara IKI melintas depan kios lalu terdakwa memanggil saksi REZKAL sehingga mereka langsung berhenti. Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi REZKAL “ada modal kah untuk miras? “ lalu saksi REZKAL menjawab “ tidak ada e “ lalu terdakwa mengajak saksi REZKAL dengan berkata “sinimi temani saya dulu dirumah abangnya” lalu saksi REZKAL bertanya “ mau bikin apa?” lalu terdakwa berkata lagi “ada barang sa pegang, ada temanmu yang mau ambil kah?” lalu saksi REZKAL bertanya “anunya siapa, nantmi saya carikan?” lalu terdakwa menjawab “punyanya LA GILANG”. Setelah itu terdakwa bersama saksi REZKAL berjalan kaki menuju ke rumah panggung kosong di belakang rumah ticher Rudi, dimana saat itu juga terdakwa langsung naik keatas rumah panggung kosong tersebut, sementara saksi REZKAL menunggu dibawah. Kemudian terdakwa mengambil kantung plastik warna hitam yang terdakwa sembunyikan dibelakang karung, lalu terdakwa mengambil 2 (dua) sachet shabu ukuran sedang lalu terdakwa mengeluarkan sedikit demi sedikit isi dari 2 sachet shabu tersebut menggunakan sendok dari pipet lalu terdakwa masukkan dalam 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil. Setelah selesai, terdakwa mengembalikan 2 sachet ukuran sedang berisi shabu tersebut kedalam kantung plastik hitam. Setelah terdakwa selesai mencungkil-cungkil shabu tersebut terdakwa langsung memasukkan kembali paket shabu yang ada dalam pipet tersebut kedalam kantung plastik warna hijau kemudian terdakwa masukkan lagi kedalam kantung plastik hitam lalu terdakwa sembunyikan di belakang karung putih. Setelah turun dari rumah panggung, saat itu juga terdakwa memberikan 1 (satu) sachet shabu kepada saksi REZKAL untuk di dicarikan pembeli dengan harga Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei sekitar jam 22.00 wita saksi REZKAL sementara mengkonsumsi minuman keras di rumah teman saksi Saudara RUDI di Lorong BTN Jln Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna bersama beberapa orang teman saksi. Beberapa menit kemudian saksi melihat saudara RUDI mengeluarkan 2 (dua) sachet kecil berisi shabu dari dalam bungkusan rokok sampoerna lalu memasukkan 2 (dua) sachet kecil berisi shabu tersebut kedalam saku celananya. Beberapa menit kemudian saksi mendapat chat dari teman saksi yakni Saudara IJAL yang meminta tolong untuk dicarikan paket shabu yang 70 untuk temannya. Sehingga saksi bertanya kepada saudara RUDI “kaks ada barangnya kitakah?” Ada temanku ini yang cari barang” lalu saudara RUDI menjawab “ada ini, tapi barangnya la FARIS dia minta carikan juga pembeli tapi saya belum dapat pembeli” lalu saksi berkata “ada ini temanku dia mau ambil yang 70 karena temanku ini dari kampung biar tidak salah-salah katanya” lalu saudara RUDI berkata “ada ini 2 yang 45 nanti saya gabungkan saja jadi satu”. Setelah itu saudara RUDI pergi ke kamar mandi, beberapa menit kemudian Saudara RUDI kembali lalu memberikan kepada saksi 1 (satu) sachet berisi Kristal bening shabu. Setelah itu saksi mengirimkan pesan/chat kepada Saudara IJAL, tidak lama kemudian saksi mendapat pesan gambar/lokasi saudara IJAL yang berada di Lorong Btn di Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna, lalu saksi membalas “tunggu mi disitu paleng sa datang”.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 01.00 Wita saksi REZKAL meminjam motor adik saudara RUDI untuk pergi ke Lorong Btn Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna sesuai dengan lokasi yang dikirimkan oleh saudara IJAL sebelumnya. Namun pada saat saksi REZKAL sementara berhenti di pinggir jalan, tiba-tiba saksi REZKAL didatangi oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman dimana saksi REZKAL baru ketahui jika beberapa laki-laki tersebut adalah anggota kepolisian. Kemudian petugas kepolisian langsung memegang saksi REZKAL yang membuat saksi REZKAL kaget sehingga 1 (satu) sachet shabu yang sebelumnya saksi REZKAL pegang terlepas dari tangan saksi REZKAL dan terjatuh di atas jalan aspal.
- Bahwa setelah itu saksi HIDAYAT Bin (Alm) SUKARDIN USMAN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna telah mengamankan seorang laki-laki diketahui bernama saksi REZKAL ANUR KATI Alias IKAL bin JAMALUDDIN karena saat ditemukan menyimpan dan menguasai 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu. Kemudian saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menginterogasi saksi REZKAL yang masih bau minuman keras “dimana kamu minum minuman keras?” lalu saksi REZKAL menjawab “dirumahnya LA RUDI pak” setelah itu saksi HIDAYAT bertanya lagi “dimana kamu ambil ini paket sabu?” lalu saksi REZKAL menjawab “dari LA RUDI pak” lalu saksi HIDAYAT bertanya lagi “masih ada barang berarti sama la RUDI” lalu saksi REZKAL menjawab “sudah habis pak, karena hanya 2 sachet tadi yang saya lihat, katanya LA RUDI dia ambil dari LA FARIS” lalu saksi REZKAL bertanya lagi “kalau di Kontu siapa yang punya?” lalu saksi REZKAL menjawab “ada pak AAN namanya”. Mendapat informasi tersebut, saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna meminta saksi REZKAL untuk menunjukkan tempat tinggal terdakwa yang berada di Kontu Barat Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab.Muna. Selanjutnya sekitar jam 01.30 wita saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna tiba dirumah tempat tinggal terdakwa, lalu mengamankan terdakwa yang saat itu sedang tidur dirumahnya tersebut dan saat itu saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mengamankan pula 1 (satu) Handphone merek Oppo A17 warna biru muda dengan SIM card 0831-1468-2963 milik terdakwa. Kemudian saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menginterogasi terdakwa dan diakui terdakwa telah menyimpan paket shabu di salah satu rumah panggung kosong yang tidak berpenghuni yang tidak jauh dari rumah terdakwa, sehingga saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna meminta terdakwa untuk menuju lokasi tersebut. Setelah sampai di rumah panggung kosong yang dimaksud oleh terdakwa, saksi HIDAYAT menghubungi saksi MUH. REZKI RIANTO, S.STP., M.M Bin Drs. LA KUANTO selaku Camat Batalaiworu guna menyaksikan penggeledahan dirumah panggung kosong tersebut, dimana saat dilakukan penggeledahan dirumah panggung kosong tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik sedang berwarna hitam didalamnya berisi : 1 (satu) kantong plastik warna bening didalamnya terdapat : 54 (lima puluh empat) potongan pipet bening bergaris warna ungu yang di dalamnya berisi kristal bening diduga shabu dan 18 (delapan belas) potongan pipet bening bergaris warna merah yang di dalamnya berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) kantung plastik warna hijau didalamnya terdapat : 55 (Lima puluh lima) potongan pipet bening bergaris warna ungu didalamnya berisi kristal bening diduga shabu dan 17 (tujuh belas) potongan pipet bening bergaris warna merah didalamnya berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet ukuran sedang didalamnya berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) plastik didalamnya berisi 22 (dua puluh dua) pipet bening bergaris warna merah, 1 (satu) sachet ukuran besar didalamnya terdapat 79 (tujuh puluh sembilan) sachet kosong ukuran sedang, 4 (empat) sachet kosong ukuran sedang, 255 (dua ratus lima puluh lima) sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) kotak warna silver didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan CAMRY dan 1 (satu) kotak warna silver didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver bertuliskan CAMRY;
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 2321/NNF/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, mengetahui WAHYU MARSUDI, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) kantong plastik bening didalamnya terdapat :
- 54 (lima puluh empat) pipet plastik bening garis ungu berisikan sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 6,9730 gram, diberi nomor barang bukti 5271/2025/NNF ;
- 18 (delapan belas) pipet plastik bening garis merah berisikan sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,2484 gram, diberi nomor barang bukti 5272/2025/NNF ;
- 1 (satu) kantong plastik hijau didalamnya terdapat :
- 55 (lima puluh lima) pipet plastik bening garis ungu berisikan sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,9087 gram, diberi nomor barang bukti 5273/2025/NNF ;
- 17 (tujuh belas) pipet plastik bening garis merah berisikan sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,9555 gram, diberi nomor barang bukti 5274/2025/NNF ;
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 18,1117 gram, diberi nomor barang bukti 5275/2025/NNF ;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 5276/2025/NNF ;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 5271/2025/NNF, 5272/2025/NNF, 5273/2025/NNF, 5274/2025/NNF, 5275/2025/ NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 5276/2025/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa AAN ALAMSYAH SYAYFULLAH Alias AAN Bin SYAWALUDDIN pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Btn Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar jam 13.00 wita terdakwa AAN ALAMSYAH SYAYFULLAH Alias AAN Bin SYAWALUDDIN mendapat chat dari Saudara GILANG “ko bisa tolong dulu saya kah?” lalu terdakwa membalas “tolong apa itu kanda?” kemudian Saudara GILANG membalas “pegangkan dulu barangku, orangku mau berangkat Kendari bela” lalu terdakwa membalas lagi “saya takut eh, saya tidak berani” lalu Saudara GILANG membalas “ pegangkan saja dulu kune tidak lama, simpankan saja dulu nanti kalau dia sudah balik baru buangkan lagi dia, nanti saya kasi dua juta” lalu terdakwa membalas “iya paleng”. Beberapa menit kemudian terdakwa kembali chat Saudara GILANG “kapan mau dibuangkan?” lalu Saudara GILANG membalas “nanti saya kabari lagi”;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar jam 13.00 wita terdakwa mendapat chat dari Saudara GILANG “malam ini bisami kamu ambil barang to?” lalu terdakwa balas “iya”. Lalu Saudara GILANG membalas “saya kirimkan kamu uang paleng untuk beli rokok” lalu terdakwa balas “ iya , kirim saja di gopay ku” lalu Saudara GILANG membalas “kirim paleng nomormu”. Setelah itu terdakwa mengirimkan nomor gopay terdakwa kepada Saudara GILANG yakni 083114682963 An. AAN ALAMSYAH. Beberapa menit kemudian ada notifikasi di GOPAY terdakwa masuk uang sebesar Rp. 100.000. Setelah itu terdakwa menuju ke Kios BRI Link di Jln. Made Sabara lalu terdakwa menarik uang tunai sebesar Rp. 100.000, lalu terdakwa membeli rokok di kios AZI di Jln. Madesabara, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa. Kemudian sekitar jam 20.30 wita saat terdakwa pergi ke kios untuk duduk-duduk bersama teman-teman terdakwa, saat itu terdakwa mendapat chat lagi dari Saudara GILANG “ kamu siapmi?” lalu terdakwa balas “ iya “ lalu Saudara GILANG membalas “oke paleng, nanti saya suruh tempelkan dulu orangku”. Tidak lama kemudian terdakwa mendapat kiriman foto dari Saudara GILANG berupa kantung plastik berwarna hitam dibawah pintu rumah kosong dengan diberi keterangan pada foto tersebut “masuk lorong kecil antara kejaksaan dengan BNN di rumah kosong kedua warna biru dipintu samping ada plastik hitam dekat pintu”. Setelah terdakwa mendapat kiriman foto tersebut, terdakwa langsung naik sepeda motor menuju lokasi sesuai foto dan alamat yang dikirimkan oleh Saudara GILANG. Setelah tiba dilokasi tersebut, terdakwa langsung menuju rumah kosong lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kantung plastik warna hitam yang dipintu samping rumah tersebut lalu terdakwa menggantung kantung plastik hitam tersebut di stir sepeda motor sebelah kiri, lalu terdakwa kembali ke Kontu Barat di Jalan Made Sabara, terdakwa menuju ke rumah panggung kosong di belakang rumah ticer rudi. Setelah tiba, kantung plastik warna hitam tersebut terdakwa bawa naik ke atas rumah panggung kosong lalu terdakwa mendapat chat dari Saudara GILANG “kamu liat dalam kantung hitam itu ada kantung hijau dan yang bening, terus ada juga yang 2 sachet itu?” lalu terdakwa membuka kantung tersebut dan terdakwa melihat ada kantung bening dan warna hijau, lalu terdakwa melihat juga 1 (satu) sachet didalamnya ada 2 (dua) sachet sedang berisi shabu, kemudian terdakwa membalas chat Saudara GILANG “iya ada ini” lalu Saudara GILANG membalas lagi “kamu buka kita, hitung pipetnya yang ada dalam kantung, berbeda warnanya itu, yang di plastik timbang saja“ lalu terdakwa membalas “ iya “. Setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) kantung plastik bening lalu terdakwa menghitung jumlahnya yakni 54 (lima puluh empat) potongan pipet bening bergaris warna ungu berisi kristal bening shabu dan 18 (delapan belas) potongan pipet bening bergaris warna merah berisi kristal bening shabu. Setelah itu terdakwa mengeluarkan lagi 1 (satu) kantung plastik warna hijau lalu terdakwa menghitungnya yakni 55 (lima puluh lima) potongan pipet bening bergaris warna merah berisi kristal bening shabu dan 17 (tujuh belas) potongan pipet bening bergaris warna ungu berisi kristal bening shabu. Setelah selesai menghitung, terdakwa langsung foto seluruh potongan pipet yang berisi shabu tersebut dan mengirimkan foto tersebut kepada Saudara GILANG. Kemudian Saudara GILANG chat terdakwa “yang diplastik timbang saja” lalu terdakwa membalas “ iya”. Setelah itu terdakwa mengambil timbangan digital yang ada dalam kantung plastik hitam tersebut, lalu terdakwa menimbang 2 (dua) sachet shabu ukuran sedang menggunakan timbangan digital yang terdakwa lihat tertulis 20, 1 gram. Setelah itu shabu yang terdakwa timbang tersebut terdakwa foto lalu terdakwa kirimkan kepada Saudara GILANG. Setelah itu Saudara GILANG membalas Chat terdakwa “oke pasmi, kamu bungkus lagi baik-baik”, kemudian keseluruhan paket shabu tersebut beserta timbangan digital dan barang-barang lainnya terdakwa masukkan kembali kedalam kantung plastik warna hitam lalu terdakwa simpan di dalam rumah panggung kosong bagian sudut yang terdakwa sembunyikan dibelakang karung warna putih. Setelah itu terdakwa chat Saudara GILANG “amanmi kanda” lalu Saudara GILANG membalas “oh iya, kamu amankan dulu, kirimkan nomor gopaymu, untuk kamu belikan lagi rokok”. Kemudian terdakwa mengirimkan nomor GOPAY terdakwa kepada Saudara GILANG. Setelah itu, terdakwa turun dari rumah panggung menuju ke kios. Beberapa menit kemudian terdakwa mendapat notifikasi pengiriman uang sebesar Rp. 50.000 dari Saudara GILANG. Lalu terdakwa chat Saudara GILANG “iya masukmi uang ini”, lalu Saudara GILANG membalas “oke hapus chat, nanti saya kabari kalau sudah ada orangku”. Lalu terdakwa balas “iya iya” kemudian komunikasi terdakwa dan Saudara GILANG terputus.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar jam 10.00 wita saat terdakwa berada di rumah, saudara GILANG chat terdakwa “kamu simpan dulu baik-baik e, saya mau di kasi pindah “, lalu terdakwa balas “iya”, kemudian Saudara GILANG membalas lagi “sudahmi, saya mau jalanmi ini “. Sejak hari itu terdakwa sudah tidak berkomunikasi lagi dengan Saudara GILANG. Kemudian sekitar jam 14.30 wita terdakwa chat saksi REZKAL Alias IKAL kalau terdakwa akan datang kerumahnya. Setelah itu sekitar jam 16.00 wita terdakwa pergi ke rumah saksi REZKAL. Kemudian saat mendekati magrib, terdakwa dengan saksi REZKAL Alias IKAL pergi ke kios, lalu terdakwa duduk-duduk bersama teman-teman terdakwa. Kemudian saat selesai maghrib terdakwa pamit sama teman terdakwa untuk pulang ke rumah terdakwa. Setelah itu sekitar jam 19.30 wita terdakwa kembali ke kios untuk menemui saksi REZKAL bersama teman-teman terdakwa, namun setelah berada di kios ternyata saksi REZKAL sudah tidak ada. Beberapa menit kemudian terdakwa melihat saksi REZKAL berboncengan dengan Saudara IKI melintas depan kios lalu terdakwa memanggil saksi REZKAL sehingga mereka langsung berhenti. Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi REZKAL “ada modal kah untuk miras? “ lalu saksi REZKAL menjawab “ tidak ada e “ lalu terdakwa mengajak saksi REZKAL dengan berkata “sinimi temani saya dulu dirumah abangnya” lalu saksi REZKAL bertanya “ mau bikin apa?” lalu terdakwa berkata lagi “ada barang sa pegang, ada temanmu yang mau ambil kah?” lalu saksi REZKAL bertanya “anunya siapa, nantmi saya carikan?” lalu terdakwa menjawab “punyanya LA GILANG”. Setelah itu terdakwa bersama saksi REZKAL berjalan kaki menuju ke rumah panggung kosong di belakang rumah ticher Rudi, dimana saat itu juga terdakwa langsung naik keatas rumah panggung kosong tersebut, sementara saksi REZKAL menunggu dibawah. Kemudian terdakwa mengambil kantung plastik warna hitam yang terdakwa sembunyikan dibelakang karung, lalu terdakwa mengambil 2 (dua) sachet shabu ukuran sedang lalu terdakwa mengeluarkan sedikit demi sedikit isi dari 2 sachet shabu tersebut menggunakan sendok dari pipet lalu terdakwa masukkan dalam 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil. Setelah selesai, terdakwa mengembalikan 2 sachet ukuran sedang berisi shabu tersebut kedalam kantung plastik hitam. Setelah terdakwa selesai mencungkil-cungkil shabu tersebut terdakwa langsung memasukkan kembali paket shabu yang ada dalam pipet tersebut kedalam kantung plastik warna hijau kemudian terdakwa masukkan lagi kedalam kantung plastik hitam lalu terdakwa sembunyikan di belakang karung putih. Setelah turun dari rumah panggung, saat itu juga terdakwa memberikan 1 (satu) sachet shabu kepada saksi REZKAL untuk di dicarikan pembeli dengan harga Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei sekitar jam 22.00 wita saksi REZKAL sementara mengkonsumsi minuman keras di rumah teman saksi Saudara RUDI di Lorong BTN Jln Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna bersama beberapa orang teman saksi. Beberapa menit kemudian saksi melihat saudara RUDI mengeluarkan 2 (dua) sachet kecil berisi shabu dari dalam bungkusan rokok sampoerna lalu memasukkan 2 (dua) sachet kecil berisi shabu tersebut kedalam saku celananya. Beberapa menit kemudian saksi mendapat chat dari teman saksi yakni Saudara IJAL yang meminta tolong untuk dicarikan paket shabu yang 70 untuk temannya. Sehingga saksi bertanya kepada saudara RUDI “kaks ada barangnya kitakah?” Ada temanku ini yang cari barang” lalu saudara RUDI menjawab “ada ini, tapi barangnya la FARIS dia minta carikan juga pembeli tapi saya belum dapat pembeli” lalu saksi berkata “ada ini temanku dia mau ambil yang 70 karena temanku ini dari kampung biar tidak salah-salah katanya” lalu saudara RUDI berkata “ada ini 2 yang 45 nanti saya gabungkan saja jadi satu”. Setelah itu saudara RUDI pergi ke kamar mandi, beberapa menit kemudian Saudara RUDI kembali lalu memberikan kepada saksi 1 (satu) sachet berisi Kristal bening shabu. Setelah itu saksi mengirimkan pesan/chat kepada Saudara IJAL, tidak lama kemudian saksi mendapat pesan gambar/lokasi saudara IJAL yang berada di Lorong Btn di Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna, lalu saksi membalas “tunggu mi disitu paleng sa datang”.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 01.00 Wita saksi REZKAL meminjam motor adik saudara RUDI untuk pergi ke Lorong Btn Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna sesuai dengan lokasi yang dikirimkan oleh saudara IJAL sebelumnya. Namun pada saat saksi REZKAL sementara berhenti di pinggir jalan, tiba-tiba saksi REZKAL didatangi oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman dimana saksi REZKAL baru ketahui jika beberapa laki-laki tersebut adalah anggota kepolisian. Kemudian petugas kepolisian langsung memegang saksi REZKAL yang membuat saksi REZKAL kaget sehingga 1 (satu) sachet shabu yang sebelumnya saksi REZKAL pegang terlepas dari tangan saksi REZKAL dan terjatuh di atas jalan aspal.
- Bahwa setelah itu saksi HIDAYAT Bin (Alm) SUKARDIN USMAN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna telah mengamankan seorang laki-laki diketahui bernama saksi REZKAL ANUR KATI Alias IKAL bin JAMALUDDIN karena saat ditemukan menyimpan dan menguasai 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu. Kemudian saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menginterogasi saksi REZKAL yang masih bau minuman keras “dimana kamu minum minuman keras?” lalu saksi REZKAL menjawab “dirumahnya LA RUDI pak” setelah itu saksi HIDAYAT bertanya lagi “dimana kamu ambil ini paket sabu?” lalu saksi REZKAL menjawab “dari LA RUDI pak” lalu saksi HIDAYAT bertanya lagi “masih ada barang berarti sama la RUDI” lalu saksi REZKAL menjawab “sudah habis pak, karena hanya 2 sachet tadi yang saya lihat, katanya LA RUDI dia ambil dari LA FARIS” lalu saksi REZKAL bertanya lagi “kalau di Kontu siapa yang punya?” lalu saksi REZKAL menjawab “ada pak AAN namanya”. Mendapat informasi tersebut, saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna meminta saksi REZKAL untuk menunjukkan tempat tinggal terdakwa yang berada di Kontu Barat Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab.Muna. Selanjutnya sekitar jam 01.30 wita saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna tiba dirumah tempat tinggal terdakwa, lalu mengamankan terdakwa yang saat itu sedang tidur dirumahnya tersebut dan saat itu saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mengamankan pula 1 (satu) Handphone merek Oppo A17 warna biru muda dengan SIM card 0831-1468-2963 milik terdakwa. Kemudian saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menginterogasi terdakwa dan diakui terdakwa telah menyimpan paket shabu di salah satu rumah panggung kosong yang tidak berpenghuni yang tidak jauh dari rumah terdakwa, sehingga saksi HIDAYAT bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna meminta terdakwa untuk menuju lokasi tersebut. Setelah sampai di rumah panggung kosong yang dimaksud oleh terdakwa, saksi HIDAYAT menghubungi saksi MUH. REZKI RIANTO, S.STP., M.M Bin Drs. LA KUANTO selaku Camat Batalaiworu guna menyaksikan penggeledahan dirumah panggung kosong tersebut, dimana saat dilakukan penggeledahan dirumah panggung kosong tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik sedang berwarna hitam didalamnya berisi : 1 (satu) kantong plastik warna bening didalamnya terdapat : 54 (lima puluh empat) potongan pipet bening bergaris warna ungu yang di dalamnya berisi kristal bening diduga shabu dan 18 (delapan belas) potongan pipet bening bergaris warna merah yang di dalamnya berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) kantung plastik warna hijau didalamnya terdapat : 55 (Lima puluh lima) potongan pipet bening bergaris warna ungu didalamnya berisi kristal bening diduga shabu dan 17 (tujuh belas) potongan pipet bening bergaris warna merah didalamnya berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet ukuran sedang didalamnya berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) plastik didalamnya berisi 22 (dua puluh dua) pipet bening bergaris warna merah, 1 (satu) sachet ukuran besar didalamnya terdapat 79 (tujuh puluh sembilan) sachet kosong ukuran sedang, 4 (empat) sachet kosong ukuran sedang, 255 (dua ratus lima puluh lima) sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) kotak warna silver didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan CAMRY dan 1 (satu) kotak warna silver didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver bertuliskan CAMRY;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 2321/NNF/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, mengetahui WAHYU MARSUDI, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) kantong plastik bening didalamnya terdapat :
- 54 (lima puluh empat) pipet plastik bening garis ungu berisikan sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 6,9730 gram, diberi nomor barang bukti 5271/2025/NNF ;
- 18 (delapan belas) pipet plastik bening garis merah berisikan sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,2484 gram, diberi nomor barang bukti 5272/2025/NNF ;
- 1 (satu) kantong plastik hijau didalamnya terdapat :
- 55 (lima puluh lima) pipet plastik bening garis ungu berisikan sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,9087 gram, diberi nomor barang bukti 5273/2025/NNF ;
- 17 (tujuh belas) pipet plastik bening garis merah berisikan sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,9555 gram, diberi nomor barang bukti 5274/2025/NNF ;
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 18,1117 gram, diberi nomor barang bukti 5275/2025/NNF ;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 5276/2025/NNF ;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 5271/2025/NNF, 5272/2025/NNF, 5273/2025/NNF, 5274/2025/NNF, 5275/2025/ NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 5276/2025/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ |