Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 23 Juli tahun 2020 sek. Jam 16.30 wita bertempat Desa Bakeramba Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka SITTI SALFI BINTI LA ODE GUMBO terhadap korban HALIFA BINTI LA HARISI dengan cara awalnya tersangka berselisih paham dengan saksi HELMIN NIKSEN BINTI NIKSEN kemudian korban menegur tersangka yang melarang menyebut nenek moyang dan nama orang tua namun tiba-tiba tersangka menunjuk nunjuk mulut korban dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan sehingga korban menepis tangan tersangka kemudian tersangka mengayunkan kepalan tangan kanannya dari samping kearah pipih kanan korban sebanyak 1(satu) kali mengena pada pipih kanan dan mata kanan korban setelah itu korban langsung dipeluk oleh saksi JENI RAHAYU dibawah masuk dalam halaman rumah kemudian tersangka mengambil batu dan dilempar kearah korban namun tidak mengena akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada pipi sebelah kanan empat kali tiga koma lima centi meter namun korban dapat melakukan aktifitasnya sebagai petani |