| Petitum |
PRIMER
- Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara syah bahwa tindakan Kepala Desa Lohia yang telah membangunkan Gedung kantor Desa, Gedung Serba Guna serta Gedung PAUD di atas tanah milik Penggugat adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan obyek tanah seluas ± 2.180 M2 dalam perkara a quo adalah syah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak atau menguasai obyek tanah seluas ± 2.180 M2 untuk mengembalikan dan menyerahkan obyek tanah tersebut secara lasia kepada Penggugat dalam keadaan aman tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Jika Ketua Pengadilan Negeri Raha Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).
Demikian Gugatan ini kami ajukan, besar harapan Penggugat agar kiranya Gugatan ini dapat dikabulkannya. |