Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Rah Asnawati La Baisu Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Rah
Tanggal Surat Sabtu, 03 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asnawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1La Baisu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Kwitansi pengambilan uang Tergugat kepada Penggugat yang ke 1 (pertama) kalinya tanggal 26 November 2024 dan Kwitansi pengambilan uang Tergugat yang ke 2 (dua) kalinya tanggal 11 Desember 2024 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak melunasi pinjamannya pada Penggugat berdasarkan Kwitansi peminjaman uang yang ke 1 (pertama) tanggal 26 November 2024 dan Kwitansi peminjaman uang Tergugat kepada Penggugat yang ke 2 (dua) kalinya tanggal 11 Desember 2024 adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjamannya pada Penggugat sebesar Rp.191.500.000,- (Seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Pinjaman Pertama tanggal 26 November 2024

- Pokok pinjaman sebesar                                            Rp. 75.000.000,-

- Beban Bunga sebesar 10% @Rp.7.500.000x14        Rp. 105.000.000.-

Jumlah sebesar                                                             Rp.180.000.000,

(Seratus delapan puluh juta rupiah)

  1. Pinjaman ke dua tanggal 11 Desember 2024

- Pokok pinjaman sebesar                                            Rp. 5.000.000,-

- Beban Bunga sebesar 10%@Rp.500.000x13           Rp. 6.500.000.-

Jumlah sebesar                                                            Rp.11.500.000,-

(Sebelas juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Menyatakan demi hukum bahwa sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap keterlambatan tergugat memenuhi isi putusan sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Raha cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak