Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Rah | NUR ATI | 1.HARSIAH, S.P 2.MUHAMMAD IKBAL SONDA 3.HARIYANTI SONDA 4.HANDAYANI SONDA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2023/PN Rah | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Okt. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
Menyatakan tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Atas Nama NURDIN SONDA dengan Nomor Hak Milik 00727 dan Nomor Induk Bangunan 00369 dengan luas +- 471 m2 (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang di atas sebidang tanah tersebut terdapat sebuah bangunan rumah tinggal permanen berbentuk leter L yang mana bangunan sisi induk rumah berbentuk 1 (satu) lantai dan bangunan sisi dapur rumah berbentuk 2 (dua) lantai dengan luas bangunan sekitar +- 161m2
Adalah sah milik Penggugat. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat selaku pembeli dengan Almarhum NURDIN SONDA serta Ahli Waris dari Almarhum NURDIN SONDA selaku penjual terhadap Tanah Obyek Sengketa dengan dengan Sertifikat Hak Milik Atas Nama NURDIN SONDA dengan Nomor Hak Milik 00727 dan Nomor Induk Bangunan 00369 dengan luas +- 471 m2 (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang di atas sebidang tanah tersebut terdapat sebuah bangunan rumah tinggal permanen berbentuk leter L yang mana bangunan sisi induk rumah berbentuk 1 (satu) lantai dan bangunan sisi dapur rumah berbentuk 2 (dua) lantai dengan luas bangunan sekitar +-161 m2
SUBSIDAIR: Dan apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Raha Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |