Petitum Permohonan |
Pemohon meminta kepada Yang Mulya Majelis hakim Pengadilan Negeri Raha untuk berkenang memeriksa dan
memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menerima Permohonan Pra Peradilan Pemohon
- Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan no SP. Lidik / / VII/2023/Satreskrim tanggal 28 Juli 2023, yang tidak di beri angka adalah cacat formil dan tidak sah secara hukum
- Menyatakan Tindakan Termohon atas di sitanya barang- barang milik Pemohon berdasarkan Surat Tanda Penerimaan No: STP /01 I/ VIII /2023 Satreksrim tanggal 4 Agustus 2023 adalah tidak sah secara hukum
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon yang rinciannya di tulis pada Tanda Penerimaan Barang Oleh Termohon No: STP / 01 / VIII /2023 Satreksrim tanggal 4 Agustus 2023
- Memerintahkan Termohon untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon di hadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini akibat disitanya barang-barang milik Pemohon oleh Termohon, sebesar Rp10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah)
Demikian permohonan Pra-peradilan ini di buat untuk mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |