Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Rah Vincent Wijaya Kepala Kepolisian Resort Buton Utara cq Kasat Reskrim Polres Buton Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Vincent Wijaya
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Buton Utara cq Kasat Reskrim Polres Buton Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon meminta kepada Yang Mulya Majelis hakim Pengadilan Negeri Raha untuk berkenang memeriksa dan
memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Pra Peradilan Pemohon
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan no SP. Lidik /       / VII/2023/Satreskrim tanggal 28 Juli 2023, yang tidak di beri angka adalah cacat formil dan tidak sah secara hukum
  3. Menyatakan Tindakan Termohon atas di sitanya barang- barang milik Pemohon berdasarkan Surat Tanda Penerimaan No: STP /01 I/ VIII /2023 Satreksrim tanggal 4 Agustus 2023 adalah tidak sah secara hukum
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon yang rinciannya di tulis pada Tanda Penerimaan Barang Oleh Termohon No: STP / 01 / VIII /2023 Satreksrim tanggal 4 Agustus 2023
  5. Memerintahkan Termohon untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon di hadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini akibat disitanya barang-barang milik Pemohon oleh Termohon, sebesar Rp10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah)

Demikian permohonan Pra-peradilan ini di buat untuk mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya