| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
- Menyatakan sebidang tanah/objek sengketa, dengan luas ± 10.200 M2 yang terletak di Desa Warambe Kecamatan Parigi Kabupaten Muna. Adapun ukuran secara fisik yang diukur oleh Penggugat di Objek Sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat, luas dan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara, ukuran 175 M, berbatasan : Dahulu La Ode Sahidin dan La Ode Istabar sekarang La Ode Age;
- Sebelah Timur, ukuran 75 M, berbatasan : La Ode Heru;
- Sebalah Barat, ukuran 51 M, berbatasan : La Uge dan La Ode Age;
- Sebalah Selatan, ukuran 153 M, berbatasan : Dahulu Wa Ngkaliwu sekarang Jalan Usaha Tani;
Adalah Sah Hak Milik Penggugat
- Menyatakan Cacat Hukum atau Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat segala tindakan dan segala dokumen/akta atas Objek Sengketa dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00355 Tanggal 21 Desember 2012 atas nama Pemegang Hak La Ode Age, A.Mg., adalah Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat, apabila benar objek sertifikat tersebut sebagian meliputi tanah objek sengketa;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patut terhadap isi putusan ini dengan memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor. 00355 Tanggal 21 Desember 2012 dengan luas 20.000 M2 atas nama La Ode Age, A.Mg., dalam daftar Register Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna, apabila benar objek sertifikat tersebut sebagian meliputi tanah objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp. 756.500.000,- (tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil
- Tergugat I telah menikmati hasil dari tanah objek sengketa berupa hasil penjualan pohon jati sebanyak 200 (dua ratus) poho pada tahun 2023 sebesar ± Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Harga 1 (satu) pohon j Jati Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Jumlah pohon jati 200 (dua ratus) pohon
- Jadi 200 pohon x Rp. 1.000.000,- = Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
- Tergugat II telah menikmati hasil kabun di atas tanah objek sengketa dari tahun 2023 dengan menanam Jagung dan kacang tanah serta nilam sampai diajukan gugatan ini sebesar ± Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Tergugat III telah menikmati hasil berkebun dengan menanam jagung dan nilam di atas tanah objek sengketa pada tahun 2025 sampai diajukan gugatan ini sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Biaya pulang pergi Kendari - Desa Warambe sebanyak 12 (sepuluh) kali pulang pergi sebesart Rp. 30.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) kali perjalanan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Jumlah kali pulang pergi Kota Kendari ke Desa Warambe adalah 10 (sepuluh) kali;
- Total biaya perjalanan : 12 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
- Biaya akomodasi pihak Badan Pertanahan Kabupaten Muna dalam Melakukan Identifikasi Lapangan pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Total kerugian materil : a + b + c + d + e + f = Rp. 256.500.000,- dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Kerugian immaterial
Penggugat serta ahli waris lainnya yakni La Ode Hakim, Wa Ode Nurhalisa, La Ode Samsir dan Wa Ode Fatima sangat kecewa dan terpukul yang tak ternilai dari perbuatan Tergugat yang telah menebang pohon jati yang telah ditanam dan dirawat oleh orang tua Penggugat (LA ODE KAAKE DAN WA MASIA) semasa hidupnya tanpa seizin dari Penggugat serta ahli waris lainnya dan lebih menyakitkan lagi Penggugat belum mau mengolah pohon jati tersebut namun Tergugat I tanpa perasaan menebang pohon jati tersebut kemuadian menjualnya, oleh karena itu Penggugat meminta kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah);
Total Kerugian :
Kerugian Materiil + Kerugian Immateriil = Rp. 256.500.000 + 500.000.000 = Rp. 756.500.000,- (tujuh ratus lima puluh enam juta juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika majelis hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |