Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Rah 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2.DEDEN SYAH, S.H.
3.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
4.AMIRA HASANAH, S.H.
NANANG SAPUTRA Alias NANANG Bin DUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-898/P.3.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2DEDEN SYAH, S.H.
3BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
4AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SAPUTRA Alias NANANG Bin DUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa Terdakwa NANANG SAPUTRA Alias NANANG Bin DUDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Damai Laborona Kec. Bonegunu Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa yang mengenai mata sebelah kiri Saksi ABDUL RAHMAN alias UCIL (selanjutnya disebut Korban) sehingga mengakibatkan Korban mengalami luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Desa Damai Laborona Kec. Bonegunu Kab. Buton Utara, Korban mengendarai sepeda motor RX KING dan melewati rumah Tersangka. Lalu, Tersangka yang sedang duduk-duduk bersama dengan Saksi TOBING, Sdr. MARNO, Sdr. AJI, Sdr. RAHMAT, dan Sdr. RIKAL di depan rumah Tersangka hendak memberhentikan motor Korban dengan cara memanggil Korban “UCIL sini dulu” kemudian Korban menjawab “kenapa?”, Tersangka berkata lagi “jangan terlalu balap-balap ada orang sakit”, namun Korban menghiraukan perkataan Tersangka dengan membalas “kenapakah?”. Merasa kesal dengan jawaban Korban yang ditegur, Tersangka kemudian memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai mata sebelah kiri Korban. Setelah itu, Korban turun dari motornya dan melarikan diri menjauh dari Tersangka. Saksi TOBING yang juga ada di lokasi kejadian saat itu dan melihat peristiwa pemukulan tersebut segera menahan Tersangka yang hendak mengejar Korban.
  • Bahwa setelah berhasil melarikan diri, Korban pulang ke rumahnya sekira pukul 22.30 WITA dan bertemu dengan Saksi LENI yang merupakan ibu kandung Korban yang pada waktu itu sedang tidur. Namun, karena Saksi LENI mendengar suara tangisan Korban, Saksi LENI terbangun dan bertanya kepada Korban tentang kejadian yang dialami Korban malam itu dan Saksi LENI melihat ada memar dibagian mata kiri Korban. Lalu, keesokan harinya, Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Puskesmas Bonegunu Nomor: 445/063/IV/2026 tanggal 21 Maret 2026 oleh dr. Rahmawati telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
    • Mata kiri: tampak satu buah luka memar pada kelopak mata bawah kiri berukuran panjang 1 (satu) sentimeter lebar 0,5 (nol koma lima) sentimeter.

Dengan kesimpulan perlukaan merupakan akibat benda tumpul.

          Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya