Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa Terdakwa REZKAL ANUR KATI Alias IKAL Bin JAMALUDDIN, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Lorong Btn Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan Untuk Di Jual, Menjual, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Narkotika Gol I Bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara yaitu:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Pada hari Senin tanggal 19 Mei sekitar jam 22.00 wita Terdakwa bersama Sdr. RUDI dan teman-teman Terdakwa yang tidak dapat disebutkan namanya sedang mengkonsumsi minuman keras di rumah Sdr. RUDI, saat minum-minuman keras tersebut, Terdakwa melihat Sdr. RUDI mengeluarkan 2 (dua) sachet kecil berisi shabu dari dalam bungkusan rokok sampoerna, kemudian Sdr. RUDI memasukkan 2 (dua) sachet kecil berisi shabu tersebut kedalam saku celana yang dipakai Sdr. RUDI, beberapa menit kemudian Terdakwa menerima chat dari teman Terdakwa yakni Sdr. IJAL yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan shabu dengan paket 70 untuk teman dari Sdr. IJAL tersebut, Sehingga Terdakwa bertanya kepada Sdr. RUDI apakah Sdr. RUDI memiliki paket shabu dan Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. RUDI bahwa teman Terdakwa telah mencari paket shabu, lalu Sdr. RUDI menjawab bahwa Sdr. RUDI memiliki paket shabu kepunyaan Sdr. FARIS yang akan dicarikan pembeli, dan Terdakwa berkata bahwa teman Terdakwa memesan shabu dengan paket 70 sehingga Sdr. RUDI berkata bahwa paket shabu yang ada pada Sdr. RUDI sebanyak 2 (dua) paket yakni paket 45 dan Sdr. RUDI juga berkata bahwa 2 (dua) paket shabu 45 tersebut akan digabungkan menjadi 1 (satu) paket, Selanjutnya Sdr. RUDI pergi ke kamar mandi, tidak lama kemudian Sdr. RUDI kembali lalu memberikan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) sachet berisi Kristal bening shabu dan menyuruh Terdakwa untuk menghubungi teman Terdakwa yakni Sdr. IJAL melalui pesan/chat dengan menyampaikan bahwa sudah mendapatkan paket shabu yang dipesan tadi, lalu Sdr. IJAL menanyakan harga dari paket shabu tersebut sehingga Terdakwa menanyakan kepada Sdr. RUDI harga paket shabu tersebut dan Sdr. RUDI mengatakan bahwa paket shabu tersebut seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Setelah itu Terdakwa menghubungi kembali Sdr. IJAL dengan menyampaikan bahwa paket shabu tersebut seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. IJAL membalas bahwa Sdr. IJAL akan memberikan harga paket shabu tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer akan tetapi Sdr. RUDI menyuruh Terdakwa untuk meminta diserahkan secara tunai dari harga paket shabu tersebut, ketika sudah terjadi kesepakatan, Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. RUDI namun Sdr. RUDI kembali menyuruh Terdakwa untuk pergi memberikan paket shabu tersebut agar uang dari pembelian paket shabu tersebut, langsung dibelanjakan untuk membeli tambahan minuman keras yang sementara mereka konsumsi, karena Terdakwa dalam keadaan mabuk, sehingga terdakwa mengiyakan, kemudian Terdakwa dan Sdr. IJAL berjanji akan bertemu di Lorong Btn yang terletak di Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna.
- Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 01.00 Wita Terdakwa memakai motor milik adik Sdr. RUDI untuk pergi menemui Sdr. IJAL ke Lorong Btn di Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna tersebut, Namun pada saat Terdakwa sementara berhenti di pinggir jalan, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh beberapa petugas kepolisian dari Polres Muna, lalu petugas kepolisian langsung memegang Terdakwa dan karena Terdakwa panik sehingga 1 (satu) sachet shabu yang di pegang Terdakwa terlepas dari tangan Terdakwa dan terjatuh di atas jalan aspal, Setelah itu petugas kepolisian melakukan pemeriksaan disekitar lokasi/tempat Terdakwa diamankan hingga berhasil menemukan 1 (satu) paket shabu ukuran kecil di jalan aspal dekat sepeda motor yang Terdakwa gunakan, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah HandPhone dan 1 (satu) sepeda motor Vino warna Putih yang Terdakwa gunakan tersebut. Setelah itu petugas kepolisian memanggil warga disekitar lokasi tersebut untuk menyaksikan barang bukti yang ditemukan tersebut, Kemudian petugas kepolisian menginterogasi Terdakwa hingga kemudian Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet shabu tersebut diperoleh dari Sdr. RUDI, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor Polres Muna untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No Lab : 2322/NNF/V/2025 Tanggal 26 Mei 2025 oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dengan hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2647 gram yang diberi nomor barang bukti 5277/2025/NNF mengandung (+) Metamfetamina. Yang mana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa REZKAL ANUR KATI Alias IKAL Bin JAMALUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa Terdakwa REZKAL ANUR KATI Alias IKAL Bin JAMALUDDIN, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Lorong Btn Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I Bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara yaitu: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Pada hari Senin tanggal 19 Mei sekitar jam 22.00 wita Terdakwa bersama Sdr. RUDI dan teman-teman Terdakwa yang tidak dapat disebutkan namanya sedang mengkonsumsi minuman keras di rumah Sdr. RUDI, saat minum-minuman keras tersebut, Terdakwa melihat Sdr. RUDI mengeluarkan 2 (dua) sachet kecil berisi shabu dari dalam bungkusan rokok sampoerna, kemudian Sdr. RUDI memasukkan 2 (dua) sachet kecil berisi shabu tersebut kedalam saku celana yang dipakai Sdr. RUDI, beberapa menit kemudian Terdakwa menerima chat dari teman Terdakwa yakni Sdr. IJAL yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan shabu dengan paket 70 untuk teman dari Sdr. IJAL tersebut, Sehingga Terdakwa bertanya kepada Sdr. RUDI apakah Sdr. RUDI memiliki paket shabu dan Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. RUDI bahwa teman Terdakwa telah mencari paket shabu, lalu Sdr. RUDI menjawab bahwa Sdr. RUDI memiliki paket shabu kepunyaan Sdr. FARIS yang akan dicarikan pembeli, dan Terdakwa berkata bahwa teman Terdakwa memesan shabu dengan paket 70 sehingga Sdr. RUDI berkata bahwa paket shabu yang ada pada Sdr. RUDI sebanyak 2 (dua) paket yakni paket 45 dan Sdr. RUDI juga berkata bahwa 2 (dua) paket shabu 45 tersebut akan digabungkan menjadi 1 (satu) paket, Selanjutnya Sdr. RUDI pergi ke kamar mandi, tidak lama kemudian Sdr. RUDI kembali lalu memberikan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) sachet berisi Kristal bening shabu dan menyuruh Terdakwa untuk menghubungi teman Terdakwa yakni Sdr. IJAL melalui pesan/chat dengan menyampaikan bahwa sudah mendapatkan paket shabu yang dipesan tadi, lalu Sdr. IJAL menanyakan harga dari paket shabu tersebut sehingga Terdakwa menanyakan kepada Sdr. RUDI harga paket shabu tersebut dan Sdr. RUDI mengatakan bahwa paket shabu tersebut seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Setelah itu Terdakwa menghubungi kembali Sdr. IJAL dengan menyampaikan bahwa paket shabu tersebut seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. IJAL membalas bahwa Sdr. IJAL akan memberikan harga paket shabu tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer akan tetapi Sdr. RUDI menyuruh Terdakwa untuk meminta diserahkan secara tunai dari harga paket shabu tersebut, ketika sudah terjadi kesepakatan, Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. RUDI namun Sdr. RUDI kembali menyuruh Terdakwa untuk pergi memberikan paket shabu tersebut agar uang dari pembelian paket shabu tersebut, langsung dibelanjakan untuk membeli tambahan minuman keras yang sementara mereka konsumsi, karena Terdakwa dalam keadaan mabuk, sehingga terdakwa mengiyakan, kemudian Terdakwa dan Sdr. IJAL berjanji akan bertemu di Lorong Btn yang terletak di Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna.
- Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 01.00 Wita Terdakwa memakai motor milik adik Sdr. RUDI untuk pergi menemui Sdr. IJAL ke Lorong Btn di Jln. Made Sabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna tersebut, Namun pada saat Terdakwa sementara berhenti di pinggir jalan, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh beberapa petugas kepolisian dari Polres Muna, lalu petugas kepolisian langsung memegang Terdakwa dan karena Terdakwa panik sehingga 1 (satu) sachet shabu yang di pegang Terdakwa terlepas dari tangan Terdakwa dan terjatuh di atas jalan aspal, Setelah itu petugas kepolisian melakukan pemeriksaan disekitar lokasi/tempat Terdakwa diamankan hingga berhasil menemukan 1 (satu) paket shabu ukuran kecil di jalan aspal dekat sepeda motor yang Terdakwa gunakan, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah HandPhone dan 1 (satu) sepeda motor Vino warna Putih yang Terdakwa gunakan tersebut. Setelah itu petugas kepolisian memanggil warga disekitar lokasi tersebut untuk menyaksikan barang bukti yang ditemukan tersebut, Kemudian petugas kepolisian menginterogasi Terdakwa hingga kemudian Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet shabu tersebut diperoleh dari Sdr. RUDI, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor Polres Muna untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No Lab : 2322/NNF/V/2025 Tanggal 26 Mei 2025 oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dengan hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2647 gram yang diberi nomor barang bukti 5277/2025/NNF mengandung (+) Metamfetamina. Yang mana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa REZKAL ANUR KATI Alias IKAL Bin JAMALUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |