Dakwaan |
Pada hari senin tanggal 13 januari tahun 2020 sek. Jam 20.00 wita bertempat di halaman rumah tersangka Desa Lahaji Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat telah terjadi tindak pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh Tersangka LA SUDU BIN LA TANGGO terhadap Korban SYUKUR INDA ALS LA INDA BIN LA KAPOA yang dilakukan dengan dengan cara tersangka teriak-teriak didepan umum yaitu dihalaman rumah tersangka dimana banyak orang yang dengar pada saat tersangka mengeluarkan kata-kata “LA INDA dan LA SANIMU,kapudefurahi maitu,wiga fura (makian Kelamin laki-laki),mereka orang tua kampung yang kasih rusak dikampung ini,saya sudah taumi orangnya LA INDA dan LA SANIMU ini yang kasih rusak kampung ini” dengan berkali-kali yang dapat mengakibatkan korban dapat menyerang kehormatan dan harga diri korban karena korban sebagai orang tua kampung disebut sebut kelamin korban dengan berkali-kali didepan orang banyak serta korban dituduh sebagai orang tua yang merusak persatuan dikampung itu tuduhan yang tidak benar dan ini membuat korban malu ditengah-tengah masyarakat atas tuduhan tersebut. |