| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MISRIY Alias LI Bin WAIWA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggerakkan KADARMAN alias LA KADU bin JOHO dan SULHAM Alias SUL Bin HALIMUDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, yakni untuk melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa, yang berprofesi sebagai penampung/pembeli barang bekas/rongsokan, mendatangi rumah Saksi KADARMAN di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk memperlihatkan 2 (dua) contoh kabel berisi tembaga kepada Terdakwa serta berkata “carikan saya jenis kabel begini”. Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi KADARMAN dan menyampaikan “ada itu tower sudah tidak aktif di Laangke banyak kabelnya, curikan kita, saya beli itu kabel biar banyak nanti saya beli Rp120.000 satu kilo”, kemudian Saksi KADARMAN menyetujui suruhan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2026, Saksi KADARMAN melakukan survei lokasi tower yang menjadi sasaran pencurian di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kbupaten Buton Utara, untuk memastikan kondisi dan akses menuju tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke milik Telkomsel yang dikelola oleh PT. Triple E. Setelah melakukan survei, Saksi KADARMAN kemudian mendatangi Saksi SULHAM di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, dan mengajak Saksi SULHAM untuk melakukan pencurian kabel di tower tersebut dan disetujui oleh Saksi SULHAM.
- Bahwa pada malam hari tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM menemui Terdakwa untuk meminta peralatan pemotong kabel. Terdakwa kemudian menyuruh keduanya mengambil peralatan di tempat penampungan barang bekas milik Terdakwa yang berada di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, dengan berkata "kalian pergi saja di tempat penampungan barang bekas saya di pasar lama Wandaka banyak alat disitu". Setelah itu, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM menuju tempat penampungan barang bekas milik Terdakwa di Kelurahan Wandaka dan menemukan 2 (dua) buah gunting pemotong kabel/tembaga.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM berangkat dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Saksi KADARMAN menuju lokasi tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara untuk melakukan pencurian kabel.
- Bahwa adapun barang-barang milik Telkomsel/PT. Triple E yang berhasil dicuri oleh Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM dari tower/site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke adalah sebagai berikut:
- Kabel pembumian/gronding sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 1x25 mm merk NYY;
- Kabel power dari AC PDB ke rekti sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 4x16 mm merk NYY;
- Kabel power dari REKTI ke BTS sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 4 (empat) kabel dengan ukuran 1x35 mm merk NYAF;
- Kabel power RRU sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 3 (tiga) kabel dengan ukuran 2x10 mm merk AWG;
- Kabel optik sebanyak 8 (delapan) buah dengan ukuran bervariasi (0,5 m, 1 m, dan 2 m).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM mendatangi rumah Terdakwa di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk menjual inti tembaga yang diperoleh dari dalam kabel hasil curian tersebut. Terdakwa kemudian menimbang tembaga tersebut menggunakan timbangan duduk warna hijau miliknya dan diketahui berat tembaga tersebut adalah 15 (lima belas) Kilogram. Terdakwa membeli tembaga tersebut dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram. Terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Saksi KADARMAN atas pembelian tembaga tersebut.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menjual kembali tembaga tersebut ke Kendari, tepatnya di Kelurahan Andonuhu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 per kilogram tembaga yang dijual Terdakwa di Kendari. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Saksi KADARMAN bekerja sebagai sopir, yang tidak ada sangkut pautnya dengan bidang kelistrikan, sehingga Terdakwa menyadari bahwa tembaga sebanyak itu tidak mungkin diperoleh Saksi KADARMAN secara sah.
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh Telkomsel sebagai pemilik aset dan PT. Triple E sebagai mitra Telkomsel akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp12.903.200,00 (dua belas juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MISRIY Alias LI Bin WAIWA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggerakkan KADARMAN alias LA KADU bin JOHO dan SULHAM Alias SUL Bin HALIMUDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, yakni untuk mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa berawal dari Terdakwa, yang berprofesi sebagai penampung/pembeli barang bekas/rongsokan, mendatangi rumah Saksi KADARMAN di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk memperlihatkan 2 (dua) contoh kabel berisi tembaga kepada Terdakwa serta berkata “carikan saya jenis kabel begini”. Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi KADARMAN dan menyampaikan “ada itu tower sudah tidak aktif di Laangke banyak kabelnya, curikan kita, saya beli itu kabel biar banyak nanti saya beli Rp120.000,00 satu kilo”, kemudian Saksi KADARMAN menyetujui suruhan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2026, Saksi KADARMAN melakukan survei lokasi tower yang menjadi sasaran pencurian di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kbupaten Buton Utara, untuk memastikan kondisi dan akses menuju tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke milik Telkomsel yang dikelola oleh PT. Triple E. Setelah melakukan survei, Saksi KADARMAN kemudian mendatangi Saksi SULHAM di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, dan mengajak Saksi SULHAM untuk melakukan pencurian kabel di tower tersebut dan disetujui oleh Saksi SULHAM.
- Bahwa pada malam hari tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM menemui Terdakwa untuk meminta peralatan pemotong kabel. Terdakwa kemudian menyuruh keduanya mengambil peralatan di tempat penampungan barang bekas milik Terdakwa yang berada di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, dengan berkata "kalian pergi saja di tempat penampungan barang bekas saya di pasar lama Wandaka banyak alat disitu". Setelah itu, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM menuju tempat penampungan barang bekas milik Terdakwa di Kelurahan Wandaka dan menemukan 2 (dua) buah gunting pemotong kabel/tembaga.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM berangkat dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Saksi KADARMAN menuju lokasi tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara untuk melakukan pencurian kabel.
- Bahwa adapun barang-barang milik Telkomsel/PT. Triple E yang berhasil dicuri oleh Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM dari tower/site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke adalah sebagai berikut:
- Kabel pembumian/gronding sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 1x25 mm merk NYY;
- Kabel power dari AC PDB ke rekti sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 4x16 mm merk NYY;
- Kabel power dari REKTI ke BTS sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 4 (empat) kabel dengan ukuran 1x35 mm merk NYAF;
- Kabel power RRU sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 3 (tiga) kabel dengan ukuran 2x10 mm merk AWG;
- Kabel optik sebanyak 8 (delapan) buah dengan ukuran bervariasi (0,5 m, 1 m, dan 2 m).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM mendatangi rumah Terdakwa di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk menjual inti tembaga yang diperoleh dari dalam kabel hasil curian tersebut. Terdakwa kemudian menimbang tembaga tersebut menggunakan timbangan duduk warna hijau miliknya dan diketahui berat tembaga tersebut adalah 15 (lima belas) Kilogram. Terdakwa membeli tembaga tersebut dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram. Terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Saksi KADARMAN atas pembelian tembaga tersebut.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menjual kembali tembaga tersebut ke Kendari, tepatnya di Kelurahan Andonuhu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 per kilogram tembaga yang dijual Terdakwa di Kendari. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Saksi KADARMAN bekerja sebagai sopir, yang tidak ada sangkut pautnya dengan bidang kelistrikan, sehingga Terdakwa menyadari bahwa tembaga sebanyak itu tidak mungkin diperoleh Saksi KADARMAN secara sah.
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh Telkomsel sebagai pemilik aset dan PT. Triple E sebagai mitra Telkomsel akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp12.903.200,00 (dua belas juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa MISRIY Alias LI Bin WAIWA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa, yang berprofesi sebagai penampung/pembeli barang bekas/rongsokan, mendatangi rumah Saksi KADARMAN di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk memperlihatkan 2 (dua) contoh kabel berisi tembaga kepada Terdakwa serta berkata “carikan saya jenis kabel begini”. Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi KADARMAN dan menyampaikan “ada itu tower sudah tidak aktif di Laangke banyak kabelnya, curikan kita, saya beli itu kabel biar banyak nanti saya beli Rp120.000 satu kilo”, kemudian Saksi KADARMAN menyetujui suruhan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2026, Saksi KADARMAN melakukan survei lokasi tower yang menjadi sasaran pencurian di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kbupaten Buton Utara, untuk memastikan kondisi dan akses menuju tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke milik Telkomsel yang dikelola oleh PT. Triple E. Setelah melakukan survei, Saksi KADARMAN kemudian mendatangi Saksi SULHAM di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, dan mengajak Saksi SULHAM untuk melakukan pencurian kabel di tower tersebut dan disetujui oleh Saksi SULHAM.
- Bahwa pada malam hari tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM menemui Terdakwa untuk meminta peralatan pemotong kabel. Terdakwa kemudian menyuruh keduanya mengambil peralatan di tempat penampungan barang bekas milik Terdakwa yang berada di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, dengan berkata "kalian pergi saja di tempat penampungan barang bekas saya di pasar lama Wandaka banyak alat disitu". Setelah itu, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM menuju tempat penampungan barang bekas milik Terdakwa di Kelurahan Wandaka dan menemukan 2 (dua) buah gunting pemotong kabel/tembaga.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM berangkat dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Saksi KADARMAN menuju lokasi tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara untuk melakukan pencurian kabel.
- Bahwa adapun barang-barang milik Telkomsel/PT. Triple E yang berhasil dicuri oleh Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM dari tower/site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke adalah sebagai berikut:
- Kabel pembumian/gronding sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 1x25 mm merk NYY;
- Kabel power dari AC PDB ke rekti sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 4x16 mm merk NYY;
- Kabel power dari REKTI ke BTS sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 4 (empat) kabel dengan ukuran 1x35 mm merk NYAF;
- Kabel power RRU sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 3 (tiga) kabel dengan ukuran 2x10 mm merk AWG;
- Kabel optik sebanyak 8 (delapan) buah dengan ukuran bervariasi (0,5 m, 1 m, dan 2 m).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Saksi SULHAM mendatangi rumah Terdakwa di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk menjual inti tembaga yang diperoleh dari dalam kabel hasil curian tersebut. Terdakwa kemudian menimbang tembaga tersebut menggunakan timbangan duduk warna hijau miliknya dan diketahui berat tembaga tersebut adalah 15 (lima belas) Kilogram. Terdakwa membeli tembaga tersebut dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram. Terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Saksi KADARMAN atas pembelian tembaga tersebut.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menjual kembali tembaga tersebut ke Kendari, tepatnya di Kelurahan Andonuhu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 per kilogram tembaga yang dijual Terdakwa di Kendari. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Saksi KADARMAN bekerja sebagai sopir, yang tidak ada sangkut pautnya dengan bidang kelistrikan, sehingga Terdakwa menyadari bahwa tembaga sebanyak itu tidak mungkin diperoleh Saksi KADARMAN secara sah.
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh Telkomsel sebagai pemilik aset dan PT. Triple E sebagai mitra Telkomsel akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp12.903.200,00 (dua belas juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |