| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa ISMAIL alias MAIL bin LA RIA pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar Jam 01.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Kelurahan Labunia Kec. Wakorumba Selatan Kab. Muna, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan, terhadap Saksi Korban AKSEL Bin LA GOLO (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang mana perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober tahun 2025 sekira jam 20.00 WITA, pada waktu itu Terdakwa sedang duduk meminum-minuman keras bersama teman-teman Terdakwa bertempat di pasar pure Kec. Wakorumba selatan Kab. Muna, lalu kemudian sekira jam 23.30 WITA Terdakwa bersama teman-teman pergi ke acara joget di Dusun Lamele Desa Pure Kec. Wakorumba Selatan Kab. Muna dengan menggunakan sepeda motor (berboncengan), sesampainya di tempat acara Terdakwa bersama teman berdiri sambil menonton orang yang sedang joget di acara tersebut, lalu kemudian Terdakwa bersama teman-teman masuk ke dalam bangsal dan ikut berjoget, tidak lama kemudian teman Terdakwa yang bernama Saksi LA AJA berkata kepada Terdakwa “SINIMI KITA PULANG” dan Terdakwa langsung menjawab “IYA SINIMI KITA PULANG” setelah itu Terdakwa bersama teman Terdakwa balik menuju ke tempat parkir sepeda motor dengan berjalan pelan, dimana pada saat menuju motor tersebut, tiba-tiba teman yang bernama saudara LA IQBAL yang posisinya berjalan di belakang Terdakwa dipukul oleh seseorang, sehingga Terdakwa bersama teman berbalik ke belakang dan melihat saudara LA IQBAL yang belari dan dikejar oleh orang banyak, melihat akan hal tersebut Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa yang lain langsung mengejar balik orang yang memukul teman Terdakwa sehingga terjadilah kejar mengejar saat itu. Dimana pada saat Terdakwa berada di jalan Perempatan Jalan Desa Pure, saat itu Saksi LA AJA menahan atau mencegat Saksi Korban lalu kemudian bertanya kepada Saksi Korban dengan mengatakan “ORANG DARI MANA KAMU” kemudian dijawab oleh Saksi Korban “SAYA ORANG DARI LANGKOLOME” sambil Saksi Korban melepaskan pengangan Saksi LA AJA, dan setelah terlepas dari pegangan Saksi LA AJA Terdakwa langsung mengayunkan pukulan tangan kanan Terdakwa ke arah wajah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali pada waktu itu yang mengenai bagian hidung Saksi Korban, dan setelah memukul Terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian dan kembali pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa akibat yang dialami oleh Saksi Korban adalah akibatnya mengalami bengkak pada batang hidung serta mengeluarkan darah pada hidung pada waktu itu;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Visum et Repertum Nomor: R/ 09 /X/2025/SPK Sek Pure, Tanggal 07 Oktober 2025, dengan hasil pemeriksaan terhadap saudara AKSEL Bin LA GOLO yakni:
- Bengkak pada hidung dengan ukuran panjang tiga senti meter dan lebar dua senti meter.
- Terdapat pendarahan pada dalam liang hidung kiri dan kanan
------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP---------------- |