Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3.DEDEN SYAH, S.H.
4.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
SUNARTO Alias NANA Bin HASANUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-773/P.3.13/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3DEDEN SYAH, S.H.
4BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO Alias NANA Bin HASANUSIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SUNARTO Alias NANA Bin HASANUSIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira jam 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Desa Damai laborona Kec. Bonegunu Kab. Buton Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan, terhadap Saksi Korban WA ODE RISKAYANTI binti LA ODE RASILU (selanjutnya disebut Saksi Korban) perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira jam 17.40 WITA, awalnya Saksi Korban keluar dari rumah saudara Saksi Korban dengan mengendarai motor, hendak menuju warung milik Saksi Korban, namun Terdakwa yang tinggal dekat rumah saudara Saksi Korban, memanggil-manggil Saksi Korban dengan mengucapkan “babi,babi,babi“ berulang kali, dikarenakan satu bulan sebelumnya Terdakwa melihat postingan di facebook korban yang seolah-olah menghina orang tua Terdakwa yang membuat Terdakwa tersinggung, namun Saksi Korban terus jalan mengendari motor sekitar 30 (tiga puluh) meter sampai di warung milik Saksi Korban, saat Saksi Korban baru masuk di warung milik Saksi Korban, tiba-tiba leher Saksi Korban dicekik dari belakang oleh Terdakwa dan ditarik untuk berputar ke belakang menghadap Terdakwa hingga sampai keluar warung, kemudian Saksi Korban didorong lagi ke belakang sampai bersandar di dinding luar warung dan Terdakwa sambil berkata “anjing kau, binatang kau, babi kau”, kemudian Terdakwa masih dalam posisi mencekik leher Saksi Korban, saat itu Terdakwa menarik lagi Saksi Korban ke depan dan saat itu ibu Saksi Korban yang bernama Saksi WA ODE SALIMAH menarik tangan Terdakwa hingga terlepas dari leher Saksi Korban, kemudian ibu Saksi Korban menarik Saksi Korban masuk ke dalam warung, setelah itu Terdakwa maju lagi mendatangi Saksi Korban hendak memukul Saksi Korban dengan selembar handuk yang dia pegang, namun dihalangi oleh saudari SUHARTIKA hingga handuk tersebut mengenai wajah saudari SUHARTIKA, setelah itu Terdakwa ditahan oleh orang banyak, Kemudian datang saudara dari Saksi Korban yang bernama Saudari ROSMIN dan menyuruh Terdakwa untuk pulang, namun Terdakwa tetap marah-marah dan mengomel duduk di deker dekat warung milik Saksi Korban;
  • Bahwa akibat yang dialami oleh Saksi Korban adalah memar pada leher Saksi Korban dan rasa sakit pada leher hingga susah untuk menelan sesuatu serta suara sempat hilang.
  • Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi Korban masih memiliki hubungan keluarga.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 445/121.a/IV/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD PUSKESMAS BONEGUNU dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr. Rahmawati di Buranga, 02 April 2025 menerangkan bahwa Korban dengan Nama Wa Ode Riska Yanti, Tempat Tanggal Lahir Bau-Bau, 12 Agustus 1991, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Desa Damai Laborona Kec. Bonegunu Kab. Buton Utara, pada hasil pemeriksaan pada korban ditemukan:
  1. Korban datang ke puskesmas dalam keadaan sadar
  2. Pada korban ditemukan luka:
  • Leher sisi depan: tampak luka memar pada leher sisi depan berukuran panjang tiga sentimeter kali lebar empat sentimeter
  1. Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang atau pemeriksaan laboratorium
  2. Pasien dipulangkan dengan keadaan baik dengan diberikan pengobatan dan edukasi untuk rawat luka memar

------ Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya