Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Rah 1.DEDEN SYAH, S.H.
2.AMIRA HASANAH, S.H.
MUSLIMIN Alias LA KOSENGGE Bin LA BASO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-623/P.3.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN SYAH, S.H.
2AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIMIN Alias LA KOSENGGE Bin LA BASO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

          Bahwa MUSLIMIN Alias LA KOSENGGE Bin LA BASO (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira Jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili Perkara ini, Melakukan percobaan merampas nyawa orang lain terhadap KHAIDIR MUHAMMAD Bin LA ODE SAEFU (selanjutnya disebut sebagai Korban), dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 19.30 Wita, awalnya Terdakwa sedang berada di Kebunnya di Desa Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara, Kemudian YUSRAN (Saksi) mengajak Terdakwa untuk ke Rumahnya makan-makan ikan. Setelah itu, Terdakwa pergi ke rumah YUSRAN dan melihat LA JALI (Saksi) bersama dengan LA NGGELO sudah berada di rumah YUSRAN, kemudian Terdakwa bersama dengan YUSRAN, LA JALI dan LA NGGELO makan-makan ikan sambil meminum Kameko (Minuman beralkohol tradisional Muna yang terbuat dari fermentasi air nira aren), tidak berselang lama datang LA HORIS lalu ikut bergabung makan-makan Ikan dan minum Kameko. Setelah itu, sekira Jam 21.00 Wita Korban bersama dengan RIADI (Saksi) pergi mencari LA JALI dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menanyakan urusan pekerjaan, lalu di perjalanan Korban melihat motor LA JALI terparkir di depan rumah YUSRAN di Desa Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara, lalu Korban meminta RIADI untuk menghentikan motornya di depan rumah YUSRAN. Kemudian Korban turun dari motor, lalu naik ke teras rumah YUSRAN dan melihat Terdakwa, YUSRAN, LA JALI dan LA NGGELO duduk-duduk di teras samping rumah YUSRAN sambil meminum Kameko, lalu Terdakwa pulang dari rumah YUSRAN melalui jalan yang di belakang rumah YUSRAN, belum jauh meninggalkan rumah YUSRAN, Terdakwa melihat parang di samping pohon jambu mente kemudian Terdakwa teringat suatu kejadian bahwa Korban pernah mencium ponakan Terdakwa, oleh karena Terdakwa dalam kondisi mabuk, sehingga Terdakwa emosi dan mengambil parang tersebut lalu kembali ke rumah YUSRAN dan melihat Korban sedang duduk di teras rumah YUSRAN, kemudian Terdakwa membacok Korban beberapa kali mengenai Kepala bagian belakang Korban, punggung Korban dan lengan tangan kanan Korban, sehingga membuat penglihatan Korban gelap, kemudian YUSRAN dari dalam rumahnya mendengar keributan di teras rumahnya, lalu YUSRAN keluar menuju teras rumahnya dan melihat Terdakwa memegang sebilah parang dengan menggunakan kedua tangannya yang diayunkan ke arah Korban, sehingga YUSRAN langsung melompati Terdakwa lalu memiting leher Terdakwa dari belakang, kemudian membanting Terdakwa hingga terbaring ke tahah lalu YUSRAN berkata kepada Korban “kamu mau bunuh anaknya orang kau ini”. Setelah itu, Korban memegang kepala nya dan terdapat banyak darah, sehingga Korban meminta HARIADI untuk mengantarnya ke Puskesmas Wakorumba Utara menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa sekira jam 22.00 Wita Korban bersama dengan HARIADI tiba di Puskesmas Wakorumba Utara, kemudian dr. MUHAMAD ERMAN (Ahli) langsung melakukan penanganan terhadap luka Korban dengan menjahit luka pada kepala Korban, punggung kanan Korban dan lengan tangan kanan Korban, kemudian dilakukan rawat inap terhadap Korban selama 3 (tiga) hari dan dilanjutkan dengan kontrol Poli selama 5 (lima) kali pada bulan Desember 2025;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7/589/PUSK-WAKUT/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 atas nama KHAIDIR MUHAMMAD yang ditandatangani oleh dr. MUHAMAD ERMAN, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wakorumba Utara diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berkut :
  • Terdapat sebuah luka terbuka tepat kepala bagian belakang sebelum dirapatkan berbentuk celah dengan ukurang panjang 9 (sembilan) cm dan lebar 3 (tiga) cm;
  • Terdapat 2 (dua) buah luka terbuka di bahu kanan bagian belakang, luka Pertama dengan panjang 7 (tujuh) cm dan lebar 1 (satu) cm. Luka Kedua dengan panjang 6 (enam) cm dan lebar 3 (tiga) cm;
  • Terdapat 1 (satu) buah luka terbuka pada lengan kanan dengan panjang 6 (enam) cm dan lebar 1 (satu) cm;
  • Bahwa berdasarkan keterangan dr. MUHAMAD ERMAN, S.Ked, selaku dokter pemeriksa Korban di Puskesmas Wakorumba Utara menjelaskan bahwa akibat luka yang dialami Korban kemungkinan dapat membahayakan nyawa apabila tidak ditangani dengan cepat, karena Korban mengalami pendarahan aktif pada bagian kepala yang terkena bacokan;

          Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 

Atau

Kedua

          Bahwa MUSLIMIN Alias LA KOSENGGE Bin LA BASO (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira Jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili Perkara ini, Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap KHAIDIR MUHAMMAD Bin LA ODE SAEFU (selanjutnya disebut sebagai Korban), dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 19.30 Wita, awalnya Terdakwa sedang berada di Kebunnya di Desa Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara, Kemudian YUSRAN (Saksi) mengajak Terdakwa untuk ke Rumahnya makan-makan ikan. Setelah itu, Terdakwa pergi ke rumah YUSRAN dan melihat LA JALI (Saksi) bersama dengan LA NGGELO sudah berada di rumah YUSRAN, kemudian Terdakwa bersama dengan YUSRAN, LA JALI dan LA NGGELO makan-makan ikan sambil meminum Kameko (Minuman beralkohol tradisional Muna yang terbuat dari fermentasi air nira aren), tidak berselang lama datang LA HORIS lalu ikut bergabung makan-makan Ikan dan minum Kameko. Setelah itu, sekira Jam 21.00 Wita Korban bersama dengan RIADI (Saksi) pergi mencari LA JALI dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menanyakan urusan pekerjaan, lalu di perjalanan Korban melihat motor LA JALI terparkir di depan rumah YUSRAN di Desa Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara, lalu Korban meminta RIADI untuk menghentikan motornya di depan rumah YUSRAN. Kemudian Korban turun dari motor, lalu naik ke teras rumah YUSRAN dan melihat Terdakwa, YUSRAN, LA JALI dan LA NGGELO duduk-duduk di teras samping rumah YUSRAN sambil meminum Kameko, lalu Terdakwa pulang dari rumah YUSRAN melalui jalan yang di belakang rumah YUSRAN, belum jauh meninggalkan rumah YUSRAN, Terdakwa melihat parang di samping pohon jambu mente kemudian Terdakwa teringat suatu kejadian bahwa Korban pernah mencium ponakan Terdakwa, oleh karena Terdakwa dalam kondisi mabuk, sehingga Terdakwa emosi dan mengambil parang tersebut lalu kembali ke rumah YUSRAN dan melihat Korban sedang duduk di teras rumah YUSRAN, kemudian Terdakwa membacok Korban beberapa kali mengenai Kepala bagian belakang Korban, punggung Korban dan lengan tangan kanan Korban, sehingga membuat penglihatan Korban gelap, kemudian YUSRAN dari dalam rumahnya mendengar keributan di teras rumahnya, lalu YUSRAN keluar menuju teras rumahnya dan melihat Terdakwa memegang sebilah parang dengan menggunakan kedua tangannya yang diayunkan ke arah Korban, sehingga YUSRAN langsung melompati Terdakwa lalu memiting leher Terdakwa dari belakang, kemudian membanting Terdakwa hingga terbaring ke tahah lalu YUSRAN berkata kepada Korban “kamu mau bunuh anaknya orang kau ini”. Setelah itu, Korban memegang kepala nya dan terdapat banyak darah, sehingga Korban meminta HARIADI untuk mengantarnya ke Puskesmas Wakorumba Utara menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa sekira jam 22.00 Wita Korban bersama dengan HARIADI tiba di Puskesmas Wakorumba Utara, kemudian dr. MUHAMAD ERMAN (Ahli) langsung melakukan penanganan terhadap luka Korban dengan menjahit luka pada kepala Korban, punggung kanan Korban dan lengan tangan kanan Korban, kemudian dilakukan rawat inap terhadap Korban selama 3 (tiga) hari dan dilanjutkan dengan kontrol Poli selama 5 (lima) kali pada bulan Desember 2025;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7/589/PUSK-WAKUT/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 atas nama KHAIDIR MUHAMMAD yang ditandatangani oleh dr. MUHAMAD ERMAN, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wakorumba Utara diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berkut :
  • Terdapat sebuah luka terbuka tepat kepala bagian belakang sebelum dirapatkan berbentuk celah dengan ukurang panjang 9 (sembilan) cm dan lebar 3 (tiga) cm;
  • Terdapat 2 (dua) buah luka terbuka di bahu kanan bagian belakang, luka Pertama dengan panjang 7 (tujuh) cm dan lebar 1 (satu) cm. Luka Kedua dengan panjang 6 (enam) cm dan lebar 3 (tiga) cm;
  • Terdapat 1 (satu) buah luka terbuka pada lengan kanan dengan panjang 6 (enam) cm dan lebar 1 (satu) cm;

          Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 

Atau

Ketiga

          Bahwa MUSLIMIN Alias LA KOSENGGE Bin LA BASO (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira Jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili Perkara ini, Melakukan penganiayaan terhadap KHAIDIR MUHAMMAD Bin LA ODE SAEFU (selanjutnya disebut sebagai Korban), dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 19.30 Wita, awalnya Terdakwa sedang berada di Kebunnya di Desa Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara, Kemudian YUSRAN (Saksi) mengajak Terdakwa untuk ke Rumahnya makan-makan ikan. Setelah itu, Terdakwa pergi ke rumah YUSRAN dan melihat LA JALI (Saksi) bersama dengan LA NGGELO sudah berada di rumah YUSRAN, kemudian Terdakwa bersama dengan YUSRAN, LA JALI dan LA NGGELO makan-makan ikan sambil meminum Kameko (Minuman beralkohol tradisional Muna yang terbuat dari fermentasi air nira aren), tidak berselang lama datang LA HORIS lalu ikut bergabung makan-makan Ikan dan minum Kameko. Setelah itu, sekira Jam 21.00 Wita Korban bersama dengan RIADI (Saksi) pergi mencari LA JALI dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menanyakan urusan pekerjaan, lalu di perjalanan Korban melihat motor LA JALI terparkir di depan rumah YUSRAN di Desa Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara, lalu Korban meminta RIADI untuk menghentikan motornya di depan rumah YUSRAN. Kemudian Korban turun dari motor, lalu naik ke teras rumah YUSRAN dan melihat Terdakwa, YUSRAN, LA JALI dan LA NGGELO duduk-duduk di teras samping rumah YUSRAN sambil meminum Kameko, lalu Terdakwa pulang dari rumah YUSRAN melalui jalan yang di belakang rumah YUSRAN, belum jauh meninggalkan rumah YUSRAN, Terdakwa melihat parang di samping pohon jambu mente kemudian Terdakwa teringat suatu kejadian bahwa Korban pernah mencium ponakan Terdakwa, oleh karena Terdakwa dalam kondisi mabuk, sehingga Terdakwa emosi dan mengambil parang tersebut lalu kembali ke rumah YUSRAN dan melihat Korban sedang duduk di teras rumah YUSRAN, kemudian Terdakwa membacok Korban beberapa kali mengenai Kepala bagian belakang Korban, punggung Korban dan lengan tangan kanan Korban, sehingga membuat penglihatan Korban gelap, kemudian YUSRAN dari dalam rumahnya mendengar keributan di teras rumahnya, lalu YUSRAN keluar menuju teras rumahnya dan melihat Terdakwa memegang sebilah parang dengan menggunakan kedua tangannya yang diayunkan ke arah Korban, sehingga YUSRAN langsung melompati Terdakwa lalu memiting leher Terdakwa dari belakang, kemudian membanting Terdakwa hingga terbaring ke tahah lalu YUSRAN berkata kepada Korban “kamu mau bunuh anaknya orang kau ini”. Setelah itu, Korban memegang kepala nya dan terdapat banyak darah, sehingga Korban memninta HARIADI untuk mengantarnya ke Puskesmas Wakorumba Utara menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa sekira jam 22.00 Wita Korban bersama dengan HARIADI tiba di Puskesmas Wakorumba Utara, kemudian dr. MUHAMAD ERMAN (Ahli) langsung melakukan penanganan terhadap luka Korban dengan menjahit luka pada kepala Korban, punggung kanan Korban dan lengan tangan kanan Korban, kemudian dilakukan rawat inap terhadap Korban selama 3 (tiga) hari dan dilanjutkan dengan kontrol Poli selama 5 (lima) kali pada bulan Desember 2025;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7/589/PUSK-WAKUT/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 atas nama KHAIDIR MUHAMMAD yang ditandatangani oleh dr. MUHAMAD ERMAN, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wakorumba Utara diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berkut :
  • Terdapat sebuah luka terbuka tepat kepala bagian belakang sebelum dirapatkan berbentuk celah dengan ukurang panjang 9 (sembilan) cm dan lebar 3 (tiga) cm;
  • Terdapat 2 (dua) buah luka terbuka di bahu kanan bagian belakang, luka Pertama dengan panjang 7 (tujuh) cm dan lebar 1 (satu) cm. Luka Kedua dengan panjang 6 (enam) cm dan lebar 3 (tiga) cm;
  • Terdapat 1 (satu) buah luka terbuka pada lengan kanan dengan panjang 6 (enam) cm dan lebar 1 (satu) cm;

          Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya