bahwa benar pada hari kamis tanggal 16 Mei 2019 sekitar jam 19.00 wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan bertempat di Desa Lapokainse Kec. Kusambi Kab. Muna Barat yang diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup dilakukan oleh tersangka MANCE,S.Pd Alias LILI terhadap diri korban korban LYLI DARVEY RAGI yaitu dengan cara tersangka memukul dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) yang mengenai korban pada bagian bibir sehingga bibir korban terdapat kemerahan yang mana korban tidak terhalang untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari
bahwa perbuatan tersangka tersebut di atas telah memenuhi rumusan unsur Pasal 352 ayat (1) KUHP |