Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Rah 1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2.L.M MARDAN. R, S.H
LA RUMINI BIN LA TARIKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-35/P.3.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2L.M MARDAN. R, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA RUMINI BIN LA TARIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SARIFUDIN, S.HLA RUMINI BIN LA TARIKI
2Yohanes Simon Leda, S.H..LA RUMINI BIN LA TARIKI
3MULIATI,SHLA RUMINI BIN LA TARIKI
4Laode Muhammad Reo, S.HLA RUMINI BIN LA TARIKI
5La Ode Adi Murad., SHLA RUMINI BIN LA TARIKI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa LA RUMINI BIN LA TARIKI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 02.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Lambelu Kecamatan Pasikolaga Kabupaten Muna atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat, yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi saksi korban Balanda Bin La Ranta

-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa LA RUMINI BIN LA TARIKI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 02.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Lambelu Kecamatan Pasikolaga Kabupaten Muna atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, Melakukan Penganiayaan,

-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya