Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Rah 1.L.M MARDAN. R, S.H
2.VARIAN JATI UTOMO, SH
3.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
M. ASDAM SABRIYANTO ALIAS ASDAM BIN ANDUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-30/P.3.13/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1L.M MARDAN. R, S.H
2VARIAN JATI UTOMO, SH
3Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ASDAM SABRIYANTO ALIAS ASDAM BIN ANDUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SARIFUDIN, S.HM. ASDAM SABRIYANTO ALIAS ASDAM BIN ANDUS
2Yohanes Simon Leda, S.H..M. ASDAM SABRIYANTO ALIAS ASDAM BIN ANDUS
3MULIATI SHM. ASDAM SABRIYANTO ALIAS ASDAM BIN ANDUS
4MUNAWARA, S.H., M.H.M. ASDAM SABRIYANTO ALIAS ASDAM BIN ANDUS
5Laode Muhammad Reo, S.HM. ASDAM SABRIYANTO ALIAS ASDAM BIN ANDUS
6La Ode Adi Murad., SHM. ASDAM SABRIYANTO ALIAS ASDAM BIN ANDUS
7Sarniyati SHM. ASDAM SABRIYANTO ALIAS ASDAM BIN ANDUS
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

                Bahwa terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO Alias. ASDAM BIN ANDUS pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan / atau vokasi yang terbukti palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berbekal ijazah kejar paket B yang terbit tanpa mekanisme nomor peserta ujian dan tanpa jadwal untuk mengikuti ujian dari pengurus paket B membuat terdakwa seakan-akan telah menamatkan pendidikannya pada tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) di sekolah SMA-LB ANUGRAH HATI yang merupakan sekolah formal diperuntukkan bagi orang-orang berkebutuhan khusus padahal terdakwa merupakan orang / subjek yang normal (Tidak cacat) pada tahun 2022 bertempat di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna dengan menggunakan Ijazah Paket B tersebut terdakwa mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan Calon Kepala Desa serentak Kabupaten Muna periode 2022 untuk Desa Lagasa dengan peserta sebanyak 5 (Lima) orang yakni terdakwa sendiri, Sdr. JUMAWAR, Sdri. HASNI JANGGO, Sdr. RUSTIN, dan Sdr. HAYUN kemudian terdakwa mendaftarkan dirinya sebagai Calon Kepala Desa Lagasa menggunakan ijazah yang diperoleh secara illegal yakni Ijazah Paket A dari PKBM LANOSANDANA, Ijazah Paket B dari PKBM BAHARI dan Ijazah SMA-LB ANUGRAH HATI tanpa sepengetahuan panitia Pilkades sebagai syarat administrasi atau kelengkapan dalam berkas pencalonan untuk menjadi Calon Kepala Desa,adapun berkas / kelengkapan persyaratan yang diserahkan oleh terdakwa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah :
  1. Permohonan pendaftaran bakal calon kepala desa
  2. Identitas calon atau Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Pengesahan dari catatan sipil, seperti (KTP-El, Kutipan Akta Kelahiran dan lain-lain)
  4. Ijazah calon (SD, SMP dan SMA) yang sudah di legalisir
  5. Surat Keterangan tidak pernah terpidana
  6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih
  7. Surat keterangan kesehatan
  8. Surat keterangan bebas narkotika
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  10. Surat keterangan kesehatan jiwa

Dan berbagai surat pendukung lainnya, yang berupa surat pernyataan calon kepala desa kemudian setelah berkas diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa lalu di lakukan verifikasi terhadap berkas-berkas administrasi seluruh calon kepala desa oleh PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan terdakwa lolos verifikasi.

  • Bahwa verifikasi terhadap berkas calon kepala desa yang dilakukan PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) hanya verifikasi terhadap administrasi atau kelengkapan berkas calon kepala desa dengan mencocokkan identitas calon kepala desa dengan ijazah asli yang di miliki dengan foto copy ijazah yang di bawa oleh calon kepala desa dan sudah di legalisir, yang mana dari ijazah tersebut akan di cocokkan dengan identitas atau KTP serta akte kelahiran dari calon kepala desa dan yang mengecek secara langsung terhadap ijazah-ijazah seluruh calon kepala desa adalah saksi AHMAD KIAR dan saksi MARLINDA sedangkan saksi MARWADI akan melakukan dokumentasi atau mefoto ijazah-ijazah para calon kepala desa.
  • Bahwa terdakwa mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Lagasa secara sadar memakai ijazah paket B milik terdakwa yang diperoleh secara illegal atas nama M. ASDAM SABRIYANTO dengan nomor peserta ujian 08-20-02-03-011 padahal ternyata nomor peserta ujian dengan nomor 08-20-02-03-011 adalah terdaftar milik atas nama HASNIA, dan terhadap ijazah paket B milik terdakwa diragukan kebenarannya yakni cap stempel yang digunakan pada ijazah paket B tersebut masih menggunakan cap stempel Dinas Pendidikan Nasional yang seharusnya cap stempel tersebut bertuliskan Dinas Pendidikan berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) nomor 15 Tahun 2007 tertanggal 13 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Bupati Muna, sehingga ijazah tersebut tidak sah untuk digunakan oleh terdakwa ketika Pilkades sampai terdakwa berhasil terpilih menjadi pemenang Pemilihan Kepala Desa di Desa Lagasa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Nomor : 3218 /DCF/VII/2023 tanggal 02 Agustus 2023 menerangkan terhadap barang bukti ijazah paket B milik terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO BIN ANDUS tidak Identik terhadap beberapa ijazah pembanding yang dihadirkan dan diteliti oleh tim Subdit Dokumen Laboratorium Forensik Cabang Makasaar tidak Identik.

----- Perbuatan terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO Alias. ASDAM BIN ANDUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 ----------------------------------------------------------------------------DAN----------------------------------------------------------------------------

Kedua

Pertama :

                Bahwa terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO Alias. ASDAM BIN ANDUS pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya keinginan terdakwa memperoleh sebuah ijazah secara illegal kemudian terdakwa disampaikan oleh seorang teman terdakwa yang terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya dan orang tersebut mengarahkan terdakwa untuk bertemu dengan seorang pengurus jika ingin mendapatkan sebuah ijazah. Kemudian terdakwa menuju tempat orang tersebut secara orang perorangan bukan menuju Lembaga resmi, namun rumah orang tersebut terdakwa sudah tidak ingat lagi begitupun dengan rumah pengurus ijazah tersebut. Dan saat itu terdakwa tidak mengetahui mengenai legalitas dan kedudukan PKBM BAHARI, yang terdakwa ketahui hanyalah ijazah paket berdasarkan informasi dari teman-teman terdakwa. Kemudian di proses sehingga terdakwa mendapatkan ijazah di PKBM BAHARI padahal PKBM BAHARI tidak tercatat atau tidak terdaftar di Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Muna maupun Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan seorang pengurus yang sudah tidak dapat ingat lagi namanya mengatakan kepada terdakwa “kalau mau ikut ijazah paket, ketemu dengan seseorang yang saya sudah tidak ingat lagi”. Kemudian terdakwa menuju ke rumah tempat terdakwa di arahkan, ketika terdakwa sampai di rumah orang tersebut terdakwa di minta untuk membaca, menulis dan saat itu terdakwa diberikan sebuah lembaran yang berisi huruf-huruf dan pengurus tersebut mengatakan kepada terdakwa “isi saja disitu, ko gosok saja” dan terdakwa mengisi lembaran tersebut dengan menyilang isi lembaran tanpa mengikuti ujian setelah selesai lalu terdakwa pulang untuk selanjutnya terdakwa merantau ke luar daerah, sekitar 10 (Sepuluh) bulan lamanya di perantauan.
  • Bahwa setelah 10 Bulan terdakwa merantau lalu terdakwa kembali pulang ke Desa Lagasa dan sekitar beberapa hari berada di Desa Lagasa lalu terdakwa menuju ke rumah pengurus tersebut untuk mengambil ijazah paket B tersebut yang telah terbit tanpa mekanisme nomor peserta ujian dan tanpa jadwal untuk mengikuti ujian dari pengurus paket B kemudian ijazah paket B milik terdakwa diterima oleh terdakwa di rumah pengurus ijazah dan ketika terdakwa tiba di rumah pengurus terdakwa bertemu dengan pengurus ijazah dan mengatakan kepada terdakwa “dari  lagasa?” sambil pengurus memperlihatkan kepada terdakwa ijazah paket B yang sudah jadi atas nama terdakwa bahkan pengurus tersebut sempat bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “sudah cocok kah ini?” dan terdakwa menjawab “iya, sudah cocok pak”, kemudian terdakwa langsung mengambil ijazah tersebut yang tertandatangan oleh Drs.SAFIUDDIN lalu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa berbekal ijazah kejar paket B lalu terdakwa menamatkan pendidikannya tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) di sekolah SMA-LB ANUGRAH HATI adalah sekolah formal yang diperuntukkan bagi orang-orang berkebutuhan khusus padahal terdakwa merupakan orang / subjek yang normal (Tidak cacat) dan terdakwa tidak mengingat persis kapan memulai pendidikan di SMA-LB (Sekolah Menengah Atas-Luar Biasa) ANUGRAH HATI sekitar tahun 2013 dan selesai tahun 2014 mengikuti ujian Nasional di SMA-LB ANUGRAH HATI di salah satu ruang kelas yang berada di sekolah tersebut diikuti sekitar 6 (Enam) orang.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekitar tahun 2022 bertempat di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna terdakwa mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan Calon Kepala Desa serentak Kabupaten Muna periode 2022 untuk Desa Lagasa dengan peserta sebanyak 5 (Lima) orang yakni terdakwa sendiri, Sdr. JUMAWAR, Sdri. HASNI JANGGO, Sdr. RUSTIN, dan Sdr. HAYUN kemudian terdakwa mendaftarkan dirinya sebagai Calon Kepala Desa Lagasa menggunakan ijazah yang diperoleh secara illegal yakni Ijazah Paket A dari PKBM LANOSANDANA, Ijazah Paket B dari PKBM BAHARI dan Ijazah SMA-LB ANUGRAH HATI tanpa sepengetahuan panitia Pilkades sebagai syarat administrasi atau kelengkapan dalam berkas pencalonan untuk menjadi Calon Kepala Desa,adapun berkas / kelengkapan persyaratan yang diserahkan oleh terdakwa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah :
  1. Permohonan pendaftaran bakal calon kepala desa
  2. Identitas calon atau Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Pengesahan dari catatan sipil, seperti (KTP-El, Kutipan Akta Kelahiran dan lain-lain)
  4. Ijazah calon (SD, SMP dan SMA) yang sudah di legalisir
  5. Surat Keterangan tidak pernah terpidana
  6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih
  7. Surat keterangan kesehatan
  8. Surat keterangan bebas narkotika
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  10. Surat keterangan kesehatan jiwa

Dan berbagai surat pendukung lainnya, yang berupa surat pernyataan calon kepala desa kemudian setelah berkas diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa lalu di lakukan verifikasi terhadap berkas-berkas administrasi seluruh calon kepala desa oleh PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan terdakwa lolos verifikasi.

  • Bahwa verifikasi terhadap berkas calon kepala desa yang dilakukan PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) hanya verifikasi terhadap administrasi atau kelengkapan berkas calon kepala desa dengan mencocokkan identitas calon kepala desa dengan ijazah asli yang di miliki dengan foto copy ijazah yang di bawa oleh calon kepala desa dan sudah di legalisir, yang mana dari ijazah tersebut akan di cocokkan dengan identitas atau KTP serta akte kelahiran dari calon kepala desa dan yang mengecek secara langsung terhadap ijazah-ijazah seluruh calon kepala desa adalah saksi AHMAD KIAR dan saksi MARLINDA sedangkan saksi MARWADI akan melakukan dokumentasi atau mefoto ijazah-ijazah para calon kepala desa.
  • Bahwa terdakwa mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Lagasa secara sadar memakai ijazah paket B milik terdakwa yang diperoleh secara illegal atas nama M. ASDAM SABRIYANTO dengan nomor peserta ujian 08-20-02-03-011 padahal ternyata nomor peserta ujian dengan nomor 08-20-02-03-011 adalah terdaftar milik atas nama HASNIA, dan terhadap ijazah paket B milik terdakwa diragukan kebenarannya yakni cap stempel yang digunakan pada ijazah paket B tersebut masih menggunakan cap stempel Dinas Pendidikan Nasional yang seharusnya cap stempel tersebut bertuliskan Dinas Pendidikan berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) nomor 15 Tahun 2007 tertanggal 13 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Bupati Muna, sehingga ijazah tersebut tidak sah untuk digunakan oleh terdakwa ketika Pilkades sampai terdakwa berhasil terpilih menjadi pemenang Pemilihan Kepala Desa di Desa Lagasa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Nomor : Nomor : 3218 /DCF/VII/2023 tanggal 02 Agustus 2023 menerangkan terhadap barang bukti ijazah paket B milik terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO BIN ANDUS tidak Identik terhadap beberapa ijazah pembanding yang dihadirkan dan diteliti oleh tim Subdit Dokumen Laboratorium Forensik Cabang Makasaar tidak Identik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban yakni saksi JUMAWAR dan peserta lainnya Pilkades Lagasa mengalami kerugian immaterial.

----- Perbuatan terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO Alias. ASDAM BIN ANDUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 Ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

        Kedua :

                Bahwa terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO Alias. ASDAM BIN ANDUS pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Pemalsuan surat jika dilakukan terhadap akte-akte otentik, surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum, surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan perseroan atau maskapai, talon, tanda bukti deviden atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu, surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya keinginan terdakwa memperoleh sebuah ijazah secara illegal kemudian terdakwa disampaikan oleh seorang teman terdakwa yang terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya dan orang tersebut mengarahkan terdakwa untuk bertemu dengan seorang pengurus jika ingin mendapatkan sebuah ijazah. Kemudian terdakwa menuju tempat orang tersebut secara orang perorangan bukan menuju Lembaga resmi, namun rumah orang tersebut terdakwa sudah tidak ingat lagi begitupun dengan rumah pengurus ijazah tersebut. Dan saat itu terdakwa tidak mengetahui mengenai legalitas dan kedudukan PKBM BAHARI, yang terdakwa ketahui hanyalah ijazah paket berdasarkan informasi dari teman-teman terdakwa. Kemudian di proses sehingga terdakwa mendapatkan ijazah di PKBM BAHARI padahal PKBM BAHARI tidak tercatat atau tidak terdaftar di Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Muna maupun Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan seorang pengurus yang sudah tidak dapat ingat lagi namanya mengatakan kepada terdakwa “kalau mau ikut ijazah paket, ketemu dengan seseorang yang saya sudah tidak ingat lagi”. Kemudian terdakwa menuju ke rumah tempat terdakwa di arahkan, ketika terdakwa sampai di rumah orang tersebut terdakwa di minta untuk membaca, menulis dan saat itu terdakwa diberikan sebuah lembaran yang berisi huruf-huruf dan pengurus tersebut mengatakan kepada terdakwa “isi saja disitu, ko gosok saja” dan terdakwa mengisi lembaran tersebut dengan menyilang isi lembaran tanpa mengikuti ujian setelah selesai lalu terdakwa pulang untuk selanjutnya terdakwa merantau ke luar daerah, sekitar 10 (Sepuluh) bulan lamanya di perantauan.
  • Bahwa setelah 10 Bulan terdakwa merantau lalu terdakwa kembali pulang ke Desa Lagasa dan sekitar beberapa hari berada di Desa Lagasa lalu terdakwa menuju ke rumah pengurus tersebut untuk mengambil ijazah paket B tersebut yang telah terbit tanpa mekanisme nomor peserta ujian dan tanpa jadwal untuk mengikuti ujian dari pengurus paket B kemudian ijazah paket B milik terdakwa diterima oleh terdakwa di rumah pengurus ijazah dan ketika terdakwa tiba di rumah pengurus terdakwa bertemu dengan pengurus ijazah dan mengatakan kepada terdakwa “dari  lagasa?” sambil pengurus memperlihatkan kepada terdakwa ijazah paket B yang sudah jadi atas nama terdakwa bahkan pengurus tersebut sempat bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “sudah cocok kah ini?” dan terdakwa menjawab “iya, sudah cocok pak”, kemudian terdakwa langsung mengambil ijazah tersebut yang tertandatangan oleh Drs.SAFIUDDIN lalu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa berbekal ijazah kejar paket B lalu terdakwa menamatkan pendidikannya tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) di sekolah SMA-LB ANUGRAH HATI adalah sekolah formal yang diperuntukkan bagi orang-orang berkebutuhan khusus padahal terdakwa merupakan orang / subjek yang normal (Tidak cacat) dan terdakwa tidak mengingat persis kapan memulai pendidikan di SMA-LB (Sekolah Menengah Atas-Luar Biasa) ANUGRAH HATI sekitar tahun 2013 dan selesai tahun 2014 mengikuti ujian Nasional di SMA-LB ANUGRAH HATI di salah satu ruang kelas yang berada di sekolah tersebut diikuti sekitar 6 (Enam) orang.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekitar tahun 2022 bertempat di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna terdakwa mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan Calon Kepala Desa serentak Kabupaten Muna periode 2022 untuk Desa Lagasa dengan peserta sebanyak 5 (Lima) orang yakni terdakwa sendiri, Sdr. JUMAWAR, Sdri. HASNI JANGGO, Sdr. RUSTIN, dan Sdr. HAYUN kemudian terdakwa mendaftarkan dirinya sebagai Calon Kepala Desa Lagasa menggunakan ijazah yang diperoleh secara illegal yakni Ijazah Paket A dari PKBM LANOSANDANA, Ijazah Paket B dari PKBM BAHARI dan Ijazah SMA-LB ANUGRAH HATI tanpa sepengetahuan panitia Pilkades sebagai syarat administrasi atau kelengkapan dalam berkas pencalonan untuk menjadi Calon Kepala Desa,adapun berkas / kelengkapan persyaratan yang diserahkan oleh terdakwa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah :
  1. Permohonan pendaftaran bakal calon kepala desa
  2. Identitas calon atau Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Pengesahan dari catatan sipil, seperti (KTP-El, Kutipan Akta Kelahiran dan lain-lain)
  4. Ijazah calon (SD, SMP dan SMA) yang sudah di legalisir
  5. Surat Keterangan tidak pernah terpidana
  6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih
  7. Surat keterangan kesehatan
  8. Surat keterangan bebas narkotika
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  10. Surat keterangan kesehatan jiwa

Dan berbagai surat pendukung lainnya, yang berupa surat pernyataan calon kepala desa kemudian setelah berkas diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa lalu di lakukan verifikasi terhadap berkas-berkas administrasi seluruh calon kepala desa oleh PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan terdakwa lolos verifikasi.

  • Bahwa verifikasi terhadap berkas calon kepala desa yang dilakukan PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) hanya verifikasi terhadap administrasi atau kelengkapan berkas calon kepala desa dengan mencocokkan identitas calon kepala desa dengan ijazah asli yang di miliki dengan foto copy ijazah yang di bawa oleh calon kepala desa dan sudah di legalisir, yang mana dari ijazah tersebut akan di cocokkan dengan identitas atau KTP serta akte kelahiran dari calon kepala desa dan yang mengecek secara langsung terhadap ijazah-ijazah seluruh calon kepala desa adalah saksi AHMAD KIAR dan saksi MARLINDA sedangkan saksi MARWADI akan melakukan dokumentasi atau mefoto ijazah-ijazah para calon kepala desa.
  • Bahwa terdakwa mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Lagasa secara sadar memakai ijazah paket B milik terdakwa yang diperoleh secara illegal atas nama M. ASDAM SABRIYANTO dengan nomor peserta ujian 08-20-02-03-011 padahal ternyata nomor peserta ujian dengan nomor 08-20-02-03-011 adalah terdaftar milik atas nama HASNIA, dan terhadap ijazah paket B milik terdakwa diragukan kebenarannya yakni cap stempel yang digunakan pada ijazah paket B tersebut masih menggunakan cap stempel Dinas Pendidikan Nasional yang seharusnya cap stempel tersebut bertuliskan Dinas Pendidikan berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) nomor 15 Tahun 2007 tertanggal 13 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Bupati Muna, sehingga ijazah tersebut tidak sah untuk digunakan oleh terdakwa ketika Pilkades sampai terdakwa berhasil terpilih menjadi pemenang Pemilihan Kepala Desa di Desa Lagasa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Nomor : Nomor : 3218 /DCF/VII/2023 tanggal 02 Agustus 2023 menerangkan terhadap barang bukti ijazah paket B milik terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO BIN ANDUS tidak Identik terhadap beberapa ijazah pembanding yang dihadirkan dan diteliti oleh tim Subdit Dokumen Laboratorium Forensik Cabang Makasaar tidak Identik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban yakni saksi JUMAWAR dan peserta lainnya Pilkades Lagasa mengalami kerugian immaterial.

 

----- Perbuatan terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO Alias. ASDAM BIN ANDUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------

        Ketiga :

                Bahwa terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO Alias. ASDAM BIN ANDUS pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya keinginan terdakwa memperoleh sebuah ijazah secara illegal kemudian terdakwa disampaikan oleh seorang teman terdakwa yang terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya dan orang tersebut mengarahkan terdakwa untuk bertemu dengan seorang pengurus jika ingin mendapatkan sebuah ijazah. Kemudian terdakwa menuju tempat orang tersebut secara orang perorangan bukan menuju Lembaga resmi, namun rumah orang tersebut terdakwa sudah tidak ingat lagi begitupun dengan rumah pengurus ijazah tersebut. Dan saat itu terdakwa tidak mengetahui mengenai legalitas dan kedudukan PKBM BAHARI, yang terdakwa ketahui hanyalah ijazah paket berdasarkan informasi dari teman-teman terdakwa. Kemudian di proses sehingga terdakwa mendapatkan ijazah di PKBM BAHARI padahal PKBM BAHARI tidak tercatat atau tidak terdaftar di Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Muna maupun Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan seorang pengurus yang sudah tidak dapat ingat lagi namanya mengatakan kepada terdakwa “kalau mau ikut ijazah paket, ketemu dengan seseorang yang saya sudah tidak ingat lagi”. Kemudian terdakwa menuju ke rumah tempat terdakwa di arahkan, ketika terdakwa sampai di rumah orang tersebut terdakwa di minta untuk membaca, menulis dan saat itu terdakwa diberikan sebuah lembaran yang berisi huruf-huruf dan pengurus tersebut mengatakan kepada terdakwa “isi saja disitu, ko gosok saja” dan terdakwa mengisi lembaran tersebut dengan menyilang isi lembaran tanpa mengikuti ujian setelah selesai lalu terdakwa pulang untuk selanjutnya terdakwa merantau ke luar daerah, sekitar 10 (Sepuluh) bulan lamanya di perantauan.
  • Bahwa setelah 10 Bulan terdakwa merantau lalu terdakwa kembali pulang ke Desa Lagasa dan sekitar beberapa hari berada di Desa Lagasa lalu terdakwa menuju ke rumah pengurus tersebut untuk mengambil ijazah paket B tersebut yang telah terbit tanpa mekanisme nomor peserta ujian dan tanpa jadwal untuk mengikuti ujian dari pengurus paket B kemudian ijazah paket B milik terdakwa diterima oleh terdakwa di rumah pengurus ijazah dan ketika terdakwa tiba di rumah pengurus terdakwa bertemu dengan pengurus ijazah dan mengatakan kepada terdakwa “dari  lagasa?” sambil pengurus memperlihatkan kepada terdakwa ijazah paket B yang sudah jadi atas nama terdakwa bahkan pengurus tersebut sempat bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “sudah cocok kah ini?” dan terdakwa menjawab “iya, sudah cocok pak”, kemudian terdakwa langsung mengambil ijazah tersebut yang tertandatangan oleh Drs.SAFIUDDIN lalu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa berbekal ijazah kejar paket B lalu terdakwa menamatkan pendidikannya tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) di sekolah SMA-LB ANUGRAH HATI adalah sekolah formal yang diperuntukkan bagi orang-orang berkebutuhan khusus padahal terdakwa merupakan orang / subjek yang normal (Tidak cacat) dan terdakwa tidak mengingat persis kapan memulai pendidikan di SMA-LB (Sekolah Menengah Atas-Luar Biasa) ANUGRAH HATI sekitar tahun 2013 dan selesai tahun 2014 mengikuti ujian Nasional di SMA-LB ANUGRAH HATI di salah satu ruang kelas yang berada di sekolah tersebut diikuti sekitar 6 (Enam) orang.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekitar tahun 2022 bertempat di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna terdakwa mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan Calon Kepala Desa serentak Kabupaten Muna periode 2022 untuk Desa Lagasa dengan peserta sebanyak 5 (Lima) orang yakni terdakwa sendiri, Sdr. JUMAWAR, Sdri. HASNI JANGGO, Sdr. RUSTIN, dan Sdr. HAYUN kemudian terdakwa mendaftarkan dirinya sebagai Calon Kepala Desa Lagasa menggunakan ijazah yang diperoleh secara illegal yakni Ijazah Paket A dari PKBM LANOSANDANA, Ijazah Paket B dari PKBM BAHARI dan Ijazah SMA-LB ANUGRAH HATI tanpa sepengetahuan panitia Pilkades sebagai syarat administrasi atau kelengkapan dalam berkas pencalonan untuk menjadi Calon Kepala Desa,adapun berkas / kelengkapan persyaratan yang diserahkan oleh terdakwa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah :
  1. Permohonan pendaftaran bakal calon kepala desa
  2. Identitas calon atau Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Pengesahan dari catatan sipil, seperti (KTP-El, Kutipan Akta Kelahiran dan lain-lain)
  4. Ijazah calon (SD, SMP dan SMA) yang sudah di legalisir
  5. Surat Keterangan tidak pernah terpidana
  6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih
  7. Surat keterangan kesehatan
  8. Surat keterangan bebas narkotika
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  10. Surat keterangan kesehatan jiwa

Dan berbagai surat pendukung lainnya, yang berupa surat pernyataan calon kepala desa kemudian setelah berkas diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa lalu di lakukan verifikasi terhadap berkas-berkas administrasi seluruh calon kepala desa oleh PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan terdakwa lolos verifikasi.

  • Bahwa verifikasi terhadap berkas calon kepala desa yang dilakukan PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) hanya verifikasi terhadap administrasi atau kelengkapan berkas calon kepala desa dengan mencocokkan identitas calon kepala desa dengan ijazah asli yang di miliki dengan foto copy ijazah yang di bawa oleh calon kepala desa dan sudah di legalisir, yang mana dari ijazah tersebut akan di cocokkan dengan identitas atau KTP serta akte kelahiran dari calon kepala desa dan yang mengecek secara langsung terhadap ijazah-ijazah seluruh calon kepala desa adalah saksi AHMAD KIAR dan saksi MARLINDA sedangkan saksi MARWADI akan melakukan dokumentasi atau mefoto ijazah-ijazah para calon kepala desa.
  • Bahwa terdakwa mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Lagasa secara sadar memakai ijazah paket B milik terdakwa yang diperoleh secara illegal atas nama M. ASDAM SABRIYANTO dengan nomor peserta ujian 08-20-02-03-011 padahal ternyata nomor peserta ujian dengan nomor 08-20-02-03-011 adalah terdaftar milik atas nama HASNIA, dan terhadap ijazah paket B milik terdakwa diragukan kebenarannya yakni cap stempel yang digunakan pada ijazah paket B tersebut masih menggunakan cap stempel Dinas Pendidikan Nasional yang seharusnya cap stempel tersebut bertuliskan Dinas Pendidikan berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) nomor 15 Tahun 2007 tertanggal 13 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Bupati Muna, sehingga ijazah tersebut tidak sah untuk digunakan oleh terdakwa ketika Pilkades sampai terdakwa berhasil terpilih menjadi pemenang Pemilihan Kepala Desa di Desa Lagasa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Nomor : 3218 /DCF/VII/2023 tanggal 02 Agustus 2023 menerangkan terhadap barang bukti ijazah paket B milik terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO BIN ANDUS tidak Identik terhadap beberapa ijazah pembanding yang dihadirkan dan diteliti oleh tim Subdit Dokumen Laboratorium Forensik Cabang Makasaar tidak Identik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban yakni saksi JUMAWAR dan peserta lainnya Pilkades Lagasa mengalami kerugian immaterial.

 

----- Perbuatan terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO Alias. ASDAM BIN ANDUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 Ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------

        Keempat :

                Bahwa terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO Alias. ASDAM BIN ANDUS pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Pemalsuan surat jika dilakukan terhadap akte-akte otentik, surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum, surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan perseroan atau maskapai, talon, tanda bukti deviden atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu, surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya keinginan terdakwa memperoleh sebuah ijazah secara illegal kemudian terdakwa disampaikan oleh seorang teman terdakwa yang terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya dan orang tersebut mengarahkan terdakwa untuk bertemu dengan seorang pengurus jika ingin mendapatkan sebuah ijazah. Kemudian terdakwa menuju tempat orang tersebut secara orang perorangan bukan menuju Lembaga resmi, namun rumah orang tersebut terdakwa sudah tidak ingat lagi begitupun dengan rumah pengurus ijazah tersebut. Dan saat itu terdakwa tidak mengetahui mengenai legalitas dan kedudukan PKBM BAHARI, yang terdakwa ketahui hanyalah ijazah paket berdasarkan informasi dari teman-teman terdakwa. Kemudian di proses sehingga terdakwa mendapatkan ijazah di PKBM BAHARI padahal PKBM BAHARI tidak tercatat atau tidak terdaftar di Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Muna maupun Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan seorang pengurus yang sudah tidak dapat ingat lagi namanya mengatakan kepada terdakwa “kalau mau ikut ijazah paket, ketemu dengan seseorang yang saya sudah tidak ingat lagi”. Kemudian terdakwa menuju ke rumah tempat terdakwa di arahkan, ketika terdakwa sampai di rumah orang tersebut terdakwa di minta untuk membaca, menulis dan saat itu terdakwa diberikan sebuah lembaran yang berisi huruf-huruf dan pengurus tersebut mengatakan kepada terdakwa “isi saja disitu, ko gosok saja” dan terdakwa mengisi lembaran tersebut dengan menyilang isi lembaran tanpa mengikuti ujian setelah selesai lalu terdakwa pulang untuk selanjutnya terdakwa merantau ke luar daerah, sekitar 10 (Sepuluh) bulan lamanya di perantauan.
  • Bahwa setelah 10 Bulan terdakwa merantau lalu terdakwa kembali pulang ke Desa Lagasa dan sekitar beberapa hari berada di Desa Lagasa lalu terdakwa menuju ke rumah pengurus tersebut untuk mengambil ijazah paket B tersebut yang telah terbit tanpa mekanisme nomor peserta ujian dan tanpa jadwal untuk mengikuti ujian dari pengurus paket B kemudian ijazah paket B milik terdakwa diterima oleh terdakwa di rumah pengurus ijazah dan ketika terdakwa tiba di rumah pengurus terdakwa bertemu dengan pengurus ijazah dan mengatakan kepada terdakwa “dari  lagasa?” sambil pengurus memperlihatkan kepada terdakwa ijazah paket B yang sudah jadi atas nama terdakwa bahkan pengurus tersebut sempat bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “sudah cocok kah ini?” dan terdakwa menjawab “iya, sudah cocok pak”, kemudian terdakwa langsung mengambil ijazah tersebut yang tertandatangan oleh Drs.SAFIUDDIN lalu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa berbekal ijazah kejar paket B lalu terdakwa menamatkan pendidikannya tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) di sekolah SMA-LB ANUGRAH HATI adalah sekolah formal yang diperuntukkan bagi orang-orang berkebutuhan khusus padahal terdakwa merupakan orang / subjek yang normal (Tidak cacat) dan terdakwa tidak mengingat persis kapan memulai pendidikan di SMA-LB (Sekolah Menengah Atas-Luar Biasa) ANUGRAH HATI sekitar tahun 2013 dan selesai tahun 2014 mengikuti ujian Nasional di SMA-LB ANUGRAH HATI di salah satu ruang kelas yang berada di sekolah tersebut diikuti sekitar 6 (Enam) orang.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekitar tahun 2022 bertempat di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna terdakwa mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan Calon Kepala Desa serentak Kabupaten Muna periode 2022 untuk Desa Lagasa dengan peserta sebanyak 5 (Lima) orang yakni terdakwa sendiri, Sdr. JUMAWAR, Sdri. HASNI JANGGO, Sdr. RUSTIN, dan Sdr. HAYUN kemudian terdakwa mendaftarkan dirinya sebagai Calon Kepala Desa Lagasa menggunakan ijazah yang diperoleh secara illegal yakni Ijazah Paket A dari PKBM LANOSANDANA, Ijazah Paket B dari PKBM BAHARI dan Ijazah SMA-LB ANUGRAH HATI tanpa sepengetahuan panitia Pilkades sebagai syarat administrasi atau kelengkapan dalam berkas pencalonan untuk menjadi Calon Kepala Desa,adapun berkas / kelengkapan persyaratan yang diserahkan oleh terdakwa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah :
  1. Permohonan pendaftaran bakal calon kepala desa
  2. Identitas calon atau Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Pengesahan dari catatan sipil, seperti (KTP-El, Kutipan Akta Kelahiran dan lain-lain)
  4. Ijazah calon (SD, SMP dan SMA) yang sudah di legalisir
  5. Surat Keterangan tidak pernah terpidana
  6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih
  7. Surat keterangan kesehatan
  8. Surat keterangan bebas narkotika
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  10. Surat keterangan kesehatan jiwa

Dan berbagai surat pendukung lainnya, yang berupa surat pernyataan calon kepala desa kemudian setelah berkas diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa lalu di lakukan verifikasi terhadap berkas-berkas administrasi seluruh calon kepala desa oleh PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan terdakwa lolos verifikasi.

  • Bahwa verifikasi terhadap berkas calon kepala desa yang dilakukan PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) hanya verifikasi terhadap administrasi atau kelengkapan berkas calon kepala desa dengan mencocokkan identitas calon kepala desa dengan ijazah asli yang di miliki dengan foto copy ijazah yang di bawa oleh calon kepala desa dan sudah di legalisir, yang mana dari ijazah tersebut akan di cocokkan dengan identitas atau KTP serta akte kelahiran dari calon kepala desa dan yang mengecek secara langsung terhadap ijazah-ijazah seluruh calon kepala desa adalah saksi AHMAD KIAR dan saksi MARLINDA sedangkan saksi MARWADI akan melakukan dokumentasi atau mefoto ijazah-ijazah para calon kepala desa.
  • Bahwa terdakwa mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Lagasa secara sadar memakai ijazah paket B milik terdakwa yang diperoleh secara illegal atas nama M. ASDAM SABRIYANTO dengan nomor peserta ujian 08-20-02-03-011 padahal ternyata nomor peserta ujian dengan nomor 08-20-02-03-011 adalah terdaftar milik atas nama HASNIA, dan terhadap ijazah paket B milik terdakwa diragukan kebenarannya yakni cap stempel yang digunakan pada ijazah paket B tersebut masih menggunakan cap stempel Dinas Pendidikan Nasional yang seharusnya cap stempel tersebut bertuliskan Dinas Pendidikan berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) nomor 15 Tahun 2007 tertanggal 13 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Bupati Muna, sehingga ijazah tersebut tidak sah untuk digunakan oleh terdakwa ketika Pilkades sampai terdakwa berhasil terpilih menjadi pemenang Pemilihan Kepala Desa di Desa Lagasa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Nomor : Nomor : 3218 /DCF/VII/2023 tanggal 02 Agustus 2023 menerangkan terhadap barang bukti ijazah paket B milik terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO BIN ANDUS tidak Identik terhadap beberapa ijazah pembanding yang dihadirkan dan diteliti oleh tim Subdit Dokumen Laboratorium Forensik Cabang Makasaar tidak Identik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban yakni saksi JUMAWAR dan peserta lainnya Pilkades Lagasa mengalami kerugian immaterial.

----- Perbuatan terdakwa M. ASDAM SABRIYANTO Alias. ASDAM BIN ANDUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      

Pihak Dipublikasikan Ya