Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3.SAHRIR, S.H., M.H.
4.DEDEN SYAH, S.H.
5.ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
6.AMIRA HASANAH, S.H.
HASANUDDIN Alias RAPPE Bin SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1008/P.3.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3SAHRIR, S.H., M.H.
4DEDEN SYAH, S.H.
5ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
6AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDDIN Alias RAPPE Bin SANUSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa HASANUDIN Alias RAPPE Bin SANUSI pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di pesisir pantai Desa Tondasi, Kec. Tiworo Utara, Kab. Muna Barat, Prov. Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, menyalahgunakan pengangkutan, dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi dan atau Penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa program subsidi LPG tabung 3 Kg merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, yang diberikan dan diawasi oleh pemerintah dalam rangka memastikan kelompok yang rentan secara ekonomi tetap dapat memanfaatkan dan memperoleh bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga dan kegiatan usaha produktif kecil dengan harga yang terjangkau;
  • Berawal adanya laporan masyarakat tentang kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kab. Bombana, kemudian Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendapatkan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wita ditemukan terdakwa HASANUDIN Alias RAPPE Bin SANUSI berada di pesisir pantai Desa Tondasi, Kec. Tiworo Utara, Kab. Muna Barat, yang sedang berada di atas bodi jolor bertuliskan "Sultan Migas" warna biru yang sedang memuat 180 (seratus delapan puluh) buah tabung gas jenis Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. bersubsidi dari pemerintah;
  • Bahwa dari hasil interogasi diketahui terdakwa mendapatkan tabung gas jenis LPG 3 Kg. dengan cara membeli dari masyarakat pengepul/pengumpul dari pengecer yang tinggal di sekitar pangkalan didaerah Kab. Bombana dengan harga bervariasi antara Rp.35.000.- sebanyak 70 (tujuh puluh) tabung dengan harga pembelian sejumlah Rp. 2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) hingga mencapai harga Rp.40.000 pertabung sebanyak 110 (seratus sepuluh) tabung dengan harga pembelian sejumlah Rp.3.850.000.- (tiga juta delapan ratus lima puluh rib.u rupiah), dari keseluruhan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) tabung gas LPG 3 Kg dengan total pembelian sejumlah Rp.6.650.000.- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya dari pembelian tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut terdakwa HASANUDIN Alias RAPPE Bin SANUSI kemudian membawa dengan menggunakan angkutan laut jenis bodi jolor bertuliskan "Sultan Migas" warna biru milik terdakwa sendiri dari daerah asal Kab. Bombana menuju Desa Tondasi, Kec. Tiworo Utara, Kab. Muna Barat, untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga bervariatif antara Rp.45.000.- sampai dengan harga Rp. 50.000.- pertabung lalu kemudian dijual kembali kepada pedagang/kios-kios kecil seharga Rp.47.000.- pertabungnya yang kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian yang melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  • Bahwa terdakwa mengakui kegiatan pengangkutan dan jual beli gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut telah dilakukannya sejak awal bulan Juli 2025 hingga bulan Maret 2026 dari daerah Kab. Bombana dengang tujuan penjualan di daerah Kab. Muna Barat dengan keuntungan bersih antara Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) hingga mencapai Rp.1.000.000.- (satu juta rupah) per satu kali kegiatan pengangkutan dan penjualan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa HASANUDIN Alias RAPPE Bin SANUSI membeli dan mengumpulkan gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi dalam jumlah besar lalu menjualnya Kembali keluar wilayah distribusi atau menjualnya kepihak yang tidak berhak, dimana sampai saat ini wilayah Kab. Muna Barat belum termasuk daerah yang menerima subsidi dan mendapat distribusi LPG Tabung 3 Kg, bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi oleh pemerintah berdasarkan :
  1. Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor :  28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 24A.
  3. Peraturan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 74 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
  • Bahwa terdakwa HASANUDIN Alias RAPPE Bin SANUSI yang telah melakukan kegiatan pengangkutan penyaluran gas LPG tabung 3 Kg dan tata niaga migas dengan melakukan penjualan diluar wilayah pendistirubisian dan tidak sesuai peruntukkannya dengan menjual melebih harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang yang berdampak adanya potensi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam  Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya