Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pdt.P/2024/PN Rah | Wa Ode Hasnawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2024/PN Rah | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya, 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anaknya dari ANJAT KANJAT menjadi MUHAMMAD BILAL, sehingga lengkapnya nama anak pemohon memakai nama MUHAMMAD BILAL serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. 3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan merubah atau memberikan Catatan pinggir mengenai ganti nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403-LT-20122012-0006 dari nama ANJAT KANJAT menjadi MUHAMMAD BILAL. 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna. 5. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |