Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2020/PN Rah LA ODE MUH. SYUKUR NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2020/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/08/VI/2020/Reskrim Sek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LA ODE MUH. SYUKUR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 Sek. Jam 03.00 Wita, bertempat di Desa Lasunapa Kec. Duruka Kab. Muna telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan Ringan berupa : 1 (satu) lembar baliho gambar LA ODE MUH. RAJIUN TUMADA milik korban Saudara LA ODE TANDOWUNA Bin LA ODE PANGUDU yang di lakukan oleh tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI, dimana saat itu tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI dalam keadaan mabuk minuman keras teriak-teriak di jalan raya dengan mengatakan bahwa “ anjing babi “ lalu datang saksi Saudara SAMIRUDIN Alias UDIN Bin LA ODE TAURUDJI dan langsung memeluk tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI dari belakang sambil mengatakan bahwa “ tidak usah ribut, kita pulang tidur “ namun tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI merontah sehingga saksi Saudara SAMIRUDIN Alias UDIN Bin LA ODE TAURUDJI dan tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI terjatuh di jalan raya kemudian saksi Saudara SAMIRUDIN Alias UDIN Bin LA ODE TAURUDJI dan tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI berdiri lalu saksi Saudara SAMIRUDIN Alias UDIN Bin LA ODE TAURUDJI memeluk kembali tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI namun tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI terus merontah sehingga saksi Saudara SAMIRUDIN Alias UDIN Bin LA ODE TAURUDJI melepas pelukannya selanjutnya tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI berjalan disebelah kiri jalan lalu melompati got/selokan menuju arah tempat di pasangnya baliho gambar LA ODE MUH. RAJIUN TUMADA tepatnya di depan rumah orang tua saksi saudara LA HAFALA Alias ANAS setelah dekat tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI langsung memukul baliho tersebut dengan tangan kananya sebanyak 1 (satu) kali sehingga baliho tersebut langsung robek setelah itu tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI langsung pulang menuju rumahnya dan pada saat posisi tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI berada di depan rumahnya langsung datang saksi Saudara LA HAFALA Alias ANAS dan mengatakan kepada tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI bahwa  “ siapa yang suruh robek itu “ dan tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI menjawabnya bahwa “ minta maaf paman “ setelah itu tersangka Saudara NURDIN Alias LA HALEKA Bin LA TAMI langsung masuk di dalam rumahnya, atas kejadian tersebut korban Saudara LA ODE TANDOWUNA Bin LA ODE PANGUDU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan juga 1 (satu) lembar baleho tersebut sudah tidak bisa di gunakan lagi karena sudah robek

Pihak Dipublikasikan Ya