Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Rah PD BPR BAHTERAMAS RAHA Wa Ode Maine Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 03 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD BPR BAHTERAMAS RAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wa Ode Maine
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.784.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat .
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan Utang Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan di Perjanjikan dalam Surat Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2018 di mana total tunggakan tercatat sebesar  Rp. 52.784.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu  rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan Utang secara Sukarela kepada Penggugat maka terhadap Agunan dengan bukti Kepemilikan  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah Bersertifikat Asli SHM No No.00347 Terletak di Desa Labunti Kec. Lasalepa Kab.Muna Surat Ukur Tanggal 12-12-2012 No 120/labunti/2012 Luas 283 M3 atas  nama  Wa Ode Maine.
  5. yang di jaminkan kepada Penggugat di lelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil Penjualan lelang tersebut di gunakan untuk Pelunasan pembayaran Pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menenpati obyek agunan kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah Bersertifikat Asli SHM No. No.00347 Terletak di Desa Labunti Kec. Lasalepa Kab.Muna Surat Ukur Tanggal 12-12-2012 No 120/labunti/2012 Luas 283 M3 atas  nama  Wa Ode Maine. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak