Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Rah La Meyi KEPOLISIAN RESORT MUNA Cq UNIT II TIPIDTER SAT RESKRIM POLRES MUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Rah
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1La Meyi
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT MUNA Cq UNIT II TIPIDTER SAT RESKRIM POLRES MUNA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan diterima, Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. 3. 4. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan Upaya Paksa penyitaan 1 (satu) unit mobil merk MITSUHBISHI-FE 74 HDV BAK BESI dengan Nomor Rangka : MHMFE74PSJK194131, Nomor Mesin: 4D34T581585, dan Nomor Polisi: DT 9795 BD tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan barang bukti 1 (satu) unit mobil merk MITSUHBISHI-FE 74 HDV BAK BESI dengan Nomor Rangka : MHMFE74PSJK194131, Nomor Mesin: 4D34T581585, dan Nomor Polisi: DT 9795 BD tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Laporan Awaludin Abid Tidak memiliki legal standing (Tidak mempunyai Hak dan tidak memenuhi syarat) sebagai Pelapor. dan oleh karenanya, Laporan Polisi: LP/B/85/VIII/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULAWESI TENGGARA, dinyatakan tidak dapat ditindaklajuti dan Laporan tersebut merupakan Laporan Palsu dibuat dengan etikat buruk. Menyatakan Perkara antara Awaludin Abid selaku Pelapor dan Saudara La Mute selaku Terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VIII/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULAWESI TENGGARA adalah Murni merupakan hubungan hukum Keperdataan Bukan merupakan perbuatan Tindak pidana, olehnya itu beralasan hukum Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/85/VIII/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULAWESI TENGGARA. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa, mengadili dan memberikan keputusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya