Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.L.M MARDAN. R, S.H
3.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
NURYADIN Alias ULE Bin LA MPALASI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-249/P.3.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2L.M MARDAN. R, S.H
3D. RAMADHIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURYADIN Alias ULE Bin LA MPALASI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SARIFUDIN, S.HNURYADIN Alias ULE Bin LA MPALASI (Alm)
2Laode Muhammad Reo, S.HNURYADIN Alias ULE Bin LA MPALASI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa NURYADIN Alias ULE Bin LA MPALASI (Alm) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar jam 17.00 Wita sampai pada sekitar jam 23.59 Wita, berlanjut pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar jam 08.00 Wita lalu pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Jln.Tengiri Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar 17.00 Wita bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Jln. Tengiri Kel. Laiworu kec. Batalaiworu kab. Muna Terdakwa mengirimkan chat melalui Aplikasi Whatsapp kepada Sdr. ANDA yakni, “ready 1 gram?” kemudian di jawab oleh Sdr. ANDA “ready” kemudian Sdr. ANDA mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menuju Brilink dan mengirimkan uang sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang di kirimkan oleh Sdr. ANDA pada waktu itu. Kemudian sekitar jam 18.30 Wita Sdr. ANDA mengirimkan 2 (dua) foto titik penempelan shabu sehingga Terdakwa langsung menuju titik tersebut yaitu di sebuah deker dekat SMA PGRI dan Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkusan rokok sampurna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabu. Kemudian Terdakwa mengambil bungkusan rokok tersebut dan membawanya kerumah tempat tinggal Terdakwa pada waktu itu. Lalu sekitar jam 19.00 Wita bertempat di dalam kamar di dalam rumah tempat tinggal Terdakwa Jln. Tengiri Kel. Laiworu kec. Batalaiworu kab. Muna, Terdakwa membagi paket shabu yang sebelumnya Terdakwa ambil menjadi 3 (Tiga) paket shabu 45 yang Terdakwa masukkan kedalam potongan pipet warna ungu bergaris warna putih, 4 (empat) paket shabu MP2 yang Terdakwa masukkan kedalam potongan pipet bening bergaris warna hijau dan 2 (dua) paket shabu 100 yang Terdakwa masukkan kedalam potongan pipet bening bergaris warna kuning. Selanjutnya sekitar jam 21.00 Wita datang seorang pembeli kerumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu 45 dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekitar jam 22.00 Wita datang lagi seorang pembeli dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu MP2 dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekitar jam 00.00 Wita datang lagi seorang pembeli dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu 45 dengan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berlanjut pada hari Selasa tanggal 09 september 2025 sekitar jam 08.00 Wita datang seorang pembeli kerumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu MP2 dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Kemudian pada Hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 22.00 Wita masuk chat dari Sdr. TIAS “ada 45 kah?” lalu Terdakwa jawab “iya ada” lalu di balas oleh Sdr. TIAS “tunggu diluar” sekitar jam 22.30 Wita Terdakwa berdiri di halaman rumah menunggu pembeli shabu dengan membawa 1 (satu) paket shabu 45 ditangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) paket shabu 100 Terdakwa simpan di kantung celana bagian belakang sebelah kanan. Tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan Anggota Satres-Narkoba Polres Muna yakni Saksi JAILANI dan Saksi SYUKUR menggunakan sepeda motor yang awalnya Terdakwa pikir adalah pembeli shabu kemudian ketika Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket shabu 45 menggunakan tangan kiri Terdakwa, Saksi SYUKUR langsung mengamankan Terdakwa dengan cara menggenggam tangan kiri Terdakwa, sehingga 1 (satu) paket shabu 45 tersebut lepas dari tangan Terdakwa. Kemudian Saksi SYUKUR bertanya “mana barangmu?” lalu Terdakwa jawab “kita sudah ambil” karena Terdakwa mengira 1 (satu) paket shabu 45 yang sebelumnya terlepas dari tangan Terdakwa telah diambil oleh Saksi SYUKUR. Kemudian datang beberapa orang lagi yang salah satunya Terdakwa ketahui adalah Anggota Satres-Narkoba Polres Muna. Kemudian barang berupa 1 (satu) paket shabu 45 yang sebelumnya terlepas dari tangan Terdakwa di temukan diatas tanah di dekat kaki Terdakwa. Kemudian Saksi SYUKUR dan Saksi JAILANI bersama dengan Tim Lidik Satres Narkoba bertanya kepada Terdakwa “mana yang lain ini?” kemudian Terdakwa jawab “ada satu lagi pak di kantung celana belakang sebelah kanan” sehingga kemudian Saksi SYUKUR dan Saksi JAILANI menggeledah badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket shabu 100 yang Terdakwa simpan di kantung celana bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO A2029 Warna biru dengan nomor sim card 0877-3472-4578 ditemukan di kantung celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa keruang tengah rumah Terdakwa lalu Saksi SYUKUR bertanya “yang mana kamarmu?” lalu Terdakwa menunjuk kamar Terdakwa dan mengatakan “yang itu sebelah kanan” kemudian Tim Lidik Satres Narkoba mengatakan “panggil kepala lingkungan dengan pak lurah masuk” tidak lama kemudian Terdakwa melihat lurah laiworu yakni Saksi HAMELI dan kepala lingkungan IV yakni Saksi SABARA, masuk kedalam kamar Terdakwa bersama dengan Tim Lidik Satresnarkoba kemudian Tim Lidik Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam kamar dan Terdakwa berdiri didepan pintu kamar yang dalam posisi terbuka pada waktu itu, tidak lama kemudian Saksi JAILANI menunjukan 1 (Satu) buah jaket berwarna abu-abu milik Terdakwa yang sebelumnya tergantung di dalam kamar Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “jaketnya siapa ini?” lalu Terdakwa jawab “jaketku pak” kemudian Saksi JAILANI mengeluarkan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi kristal bening shabu yang dibungkus potongan kertas warna putih dari kantung jaket tersebut kemudian Saksi JAILANI berkata “barangnya siapa ini?” lalu Terdakwa jawab “sa tidak tau pak bukan sa punya itu” kemudian Saksi JAILANI bersama dengan Tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan  1 (satu) unit Handphone merk OPPO A21 warna hitam dengan nomor sim card 082221726907, 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet bening yang salah satu ujung nya dibuat runcing, 1 (satu) buah alat isap shabu/bong yang terbuat dari botol kaca bening yang tutupnya telah dipasangi pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pireks kaca, kemudian Tim Lidik Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan di dapur dan menemukan 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang, 13 (tiga belas) sachet bekas pakai ukuran kecil, 5 (lima) potongan pipet warna biru bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna merah bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet berwarna kuning bergaris warna putih, 7 (tujuh) potong pipet warna ungu bergaris warna putih kemudian Tim Lidik Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan disekitar rumah tempat tinggal Terdakwa dan pada rumpun pisang yang ada di belakang rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dos Handphone VIVO Y18 di dalamnya terdapat : 1  (satu) sachet kosong ukuran sedang, 20 (dua puluh) sachet kosong ukuran kecil, 12 (dua belas) potongan pipet warna hitam yang di lilit lakban warna coklat, 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih, 2 (dua) potongan pipet warna ungu bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna hitam di lilit lakban bening berisi 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) potongan pipet warna hitam yang di lilit lakban warna hitam, 4 (empat) potongan pipet warna hitam yang dililit lakban warna hijau, 76 (tujuh puluh enam) potongan pipet bergaris warna hijau, kemudian di bawah kolong dapur rumah Terdakwa ditemukan 1 kantong plastik warna merah bergaris warna hitam di dalamnya terdapat : 8 (delapan) pipet warna ungu bergaris putih, 8 (delapan pipet warna merah bergaris warna putih, 8 (delapan) pipet warna hijau bergaris warna putih, 17 (tujuh belas) pipet bening bergaris warna kuning, 3 (tiga) potongan pipet bening bergaris warna kuning, 5 (lima) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih, 2 (dua) potongan pipet warna hitam yang didalamnya terdapat potongan pipet berwarna merah bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna hitam yang didalamnya terdapat potongan potongan pipet warna ungu bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna hitam kemudian Tim Lidik Satresnarkoba juga menemukan 3 (tiga) sachet kosong ukuran sedang, 13 (tiga belas) sachet kosong ukuran kecil yang Terdakwa simpan di bawah seng bekas disamping rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Muna guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sejak Januari Tahun 2025 sudah sering kali melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis shabu. Yang mana perbuatan Terdakwa diantaranya :
  • Bahwa Pada bulan Januari 2025 Terdakwa 4 (empat) kali membeli paket shabu dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gram dari Sdr. NIK kemudian paket shabu tersebut Terdakwa bagi dan Terdakwa jual Kembali dan Sebagian Terdakwa pakai sendiri. Yang mana keseluruhan paket shabu tersebut telah habis Terdakwa jual;
  • Bahwa kemudian pada bulan Maret 2025 Terdakwa kembali membeli shabu dari Sdr. ROGER sebanyak 2 (dua) kali dengan dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gram kemudian paket shabu tersebut Terdakwa bagi lalu Terdakwa jual Kembali dan Sebagian Terdakwa pakai sendiri. Yang mana keseluruhan paket shabu tersebut telah habis Terdakwa jual;
  • Bahwa berlanjut pada bulan Juni 2025 Terdakwa kembali membeli paket shabu dari Sdr. ANDA sebanyak 4 (empat) kali dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram kemudian paket shabu tersebut Terdakwa bagi lalu Terdakwa jual Kembali dan Sebagian Terdakwa pakai sendiri. Yang mana keseluruhan paket shabu tersebut telah habis Terdakwa jual;
  • Bahwa lalu pada bulan Juli 2025 Terdakwa membeli paket shabu dari Sdr. ANDA sebanyak 4 (empat) kali dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram kemudian paket shabu tersebut Terdakwa bagi lalu Terdakwa jual Kembali dan Sebagian Terdakwa pakai sendiri. Yang mana keseluruhan paket shabu tersebut telah habis Terdakwa jual;
  • Bahwa kemudian pada bulan Agustus 2025 Terdakwa membelli paket shabu dari Sdr. ANDA sebanyak 3 (tiga) kali dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram kemudian paket shabu tersebut Terdakwa bagi lalu Terdakwa jual Kembali dan Sebagian Terdakwa pakai sendiri. Yang mana keseluruhan paket shabu tersebut telah habis Terdakwa jual;
  • Bahwa pada bulan September 2025 Terdakwa membeli paket shabu dari Sdr. ANDA sebanyak 3 (tiga) kali dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram kemudian paket shabu tersebut Terdakwa bagi lalu Terdakwa jual Kembali dan Sebagian Terdakwa pakai sendiri. Yang mana keseluruhan paket shabu tersebut belum habis Terdakwa jual karena telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satres-Narkoba Polres Muna.
  • Bahwa ditiap gram shabu yang Terdakwa beli, Terdakwa membagi tiap gram shabu tersebut dengan beberapa jenis paket shabu, yakni Paket shabu 45 yang Terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Paket shabu MP2 Terdakwa jual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan paket shabu 100 Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan transaksi jual-beli shabu ini, Terdakwa lakukan dengan “sistem tabrak tangan”. Dimana dalam transaksi jual beli ini Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang Tunai dan juga Terdakwa dapat menggunakan shabu tanpa harus membeli terlebih dahulu;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa Narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 4356/NNF/IX/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan pipet bening bergaris warna kuning berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0804 gram, diberi nomor barang bukti 10204/2025/NNF;
  2. 1 (satu) sachet potongan pipet plastik ungu bergaris putih berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1718 gram, diberi nomor barang bukti 10205/2025/NNF;
  3. 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 8,2765 gram, diberi nomor barang bukti 10206/2025/NNF;
  4. 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 10207/2025/NNF;

Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa NURYADIN Alias ULE Bin LA MPALASI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Jln.Tengiri Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 22.30 Wita Terdakwa berdiri di halaman rumah menunggu pembeli shabu dengan membawa 1 (satu) paket shabu 45 ditangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) paket shabu 100 Terdakwa simpan di kantung celana bagian belakang sebelah kanan. Tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan Anggota Satres-Narkoba Polres Muna yakni Saksi JAILANI dan Saksi SYUKUR menggunakan sepeda motor yang awalnya Terdakwa pikir adalah pembeli shabu kemudian ketika Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket shabu 45 menggunakan tangan kiri Terdakwa, Saksi SYUKUR langsung mengamankan Terdakwa dengan cara menggenggam tangan kiri Terdakwa, sehingga 1 (satu) paket shabu 45 tersebut lepas dari tangan Terdakwa. Kemudian Saksi SYUKUR bertanya “mana barangmu?” lalu Terdakwa jawab “kita sudah ambil” karena Terdakwa mengira 1 (satu) paket shabu 45 yang sebelumnya terlepas dari tangan Terdakwa telah diambil oleh Saksi SYUKUR. Kemudian datang beberapa orang lagi yang salah satunya Terdakwa ketahui adalah Anggota Satres-Narkoba Polres Muna. Kemudian barang berupa 1 (satu) paket shabu 45 yang sebelumnya terlepas dari tangan Terdakwa di temukan diatas tanah di dekat kaki Terdakwa. Kemudian Saksi SYUKUR dan Saksi JAILANI bersama dengan Tim Lidik Satres Narkoba bertanya kepada Terdakwa “mana yang lain ini?” kemudian Terdakwa jawab “ada satu lagi pak di kantung celana belakang sebelah kanan” sehingga kemudian Saksi SYUKUR dan Saksi JAILANI menggeledah badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket shabu 100 yang Terdakwa simpan di kantung celana bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO A2029 Warna biru dengan nomor sim card 0877-3472-4578 ditemukan di kantung celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa keruang tengah rumah Terdakwa lalu Saksi SYUKUR bertanya “yang mana kamarmu?” lalu Terdakwa menunjuk kamar Terdakwa dan mengatakan “yang itu sebelah kanan” kemudian Tim Lidik Satres Narkoba mengatakan “panggil kepala lingkungan dengan pak lurah masuk” tidak lama kemudian Terdakwa melihat lurah laiworu yakni Saksi HAMELI dan kepala lingkungan IV yakni Saksi SABARA, masuk kedalam kamar Terdakwa bersama dengan Tim Lidik Satresnarkoba kemudian Tim Lidik Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam kamar dan Terdakwa berdiri didepan pintu kamar yang dalam posisi terbuka pada waktu itu, tidak lama kemudian Saksi JAILANI menunjukan 1 (Satu) buah jaket berwarna abu-abu milik Terdakwa yang sebelumnya tergantung di dalam kamar Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “jaketnya siapa ini?” lalu Terdakwa jawab “jaketku pak” kemudian Saksi JAILANI mengeluarkan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi kristal bening shabu yang dibungkus potongan kertas warna putih dari kantung jaket tersebut kemudian Saksi JAILANI berkata “barangnya siapa ini?” lalu Terdakwa jawab “sa tidak tau pak bukan sa punya itu” kemudian Saksi JAILANI bersama dengan Tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan  1 (satu) unit Handphone merk OPPO A21 warna hitam dengan nomor sim card 082221726907, 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet bening yang salah satu ujung nya dibuat runcing, 1 (satu) buah alat isap shabu/bong yang terbuat dari botol kaca bening yang tutupnya telah dipasangi pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pireks kaca, kemudian Tim Lidik Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan di dapur dan menemukan 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang, 13 (tiga belas) sachet bekas pakai ukuran kecil, 5 (lima) potongan pipet warna biru bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna merah bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet berwarna kuning bergaris warna putih, 7 (tujuh) potong pipet warna ungu bergaris warna putih kemudian Tim Lidik Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan disekitar rumah tempat tinggal Terdakwa dan pada rumpun pisang yang ada di belakang rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dos Handphone VIVO Y18 di dalamnya terdapat : 1  (satu) sachet kosong ukuran sedang, 20 (dua puluh) sachet kosong ukuran kecil, 12 (dua belas) potongan pipet warna hitam yang di lilit lakban warna coklat, 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih, 2 (dua) potongan pipet warna ungu bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna hitam di lilit lakban bening berisi 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) potongan pipet warna hitam yang di lilit lakban warna hitam, 4 (empat) potongan pipet warna hitam yang dililit lakban warna hijau, 76 (tujuh puluh enam) potongan pipet bergaris warna hijau, kemudian di bawah kolong dapur rumah Terdakwa ditemukan 1 kantong plastik warna merah bergaris warna hitam di dalamnya terdapat : 8 (delapan) pipet warna ungu bergaris putih, 8 (delapan pipet warna merah bergaris warna putih, 8 (delapan) pipet warna hijau bergaris warna putih, 17 (tujuh belas) pipet bening bergaris warna kuning, 3 (tiga) potongan pipet bening bergaris warna kuning, 5 (lima) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih, 2 (dua) potongan pipet warna hitam yang didalamnya terdapat potongan pipet berwarna merah bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna hitam yang didalamnya terdapat potongan potongan pipet warna ungu bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna hitam kemudian Tim Lidik Satresnarkoba juga menemukan 3 (tiga) sachet kosong ukuran sedang, 13 (tiga belas) sachet kosong ukuran kecil yang Terdakwa simpan di bawah seng bekas disamping rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Muna guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 4356/NNF/IX/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan pipet bening bergaris warna kuning berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0804 gram, diberi nomor barang bukti 10204/2025/NNF;
  2. 1 (satu) sachet potongan pipet plastik ungu bergaris putih berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1718 gram, diberi nomor barang bukti 10205/2025/NNF;
  3. 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 8,2765 gram, diberi nomor barang bukti 10206/2025/NNF;
  4. 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 10207/2025/NNF;

Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya